Studi tersebut melihat pelaksanaan kebijakan ketertiban umum menggunakan perspektif street-level bureaucracy, sebuah konsep yang menjelaskan posisi penting aparatur yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dalam praktiknya, petugas lapangan menjadi pihak yang menerjemahkan kebijakan pemerintah ke dalam tindakan nyata.
Kondisi ini membuat keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh isi peraturan. Cara petugas berkomunikasi, memberikan penjelasan, menghadapi keberatan masyarakat, serta menyesuaikan tindakan dengan situasi menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan.
Ketertiban Umum Berhadapan Langsung dengan Aktivitas Masyarakat
Di Lhokseumawe, Satpol PP dan WH memiliki tugas yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah atau qanun, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, serta pelaksanaan syariat Islam sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Aceh.
Aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat yang tinggi di ruang publik membuat interaksi antara petugas dan warga berlangsung cukup intens. Pengawasan terhadap gelandangan dan pengemis, penertiban pedagang kaki lima, pemberian surat peringatan, pengaturan lokasi usaha, hingga patroli ketertiban merupakan beberapa bentuk kegiatan yang diamati dalam penelitian.
Dalam situasi seperti ini, penerapan aturan dapat menghadapi respons yang berbeda. Sebagian warga menerima penjelasan petugas, sementara sebagian lainnya menyampaikan keberatan ketika aturan yang diterapkan berkaitan langsung dengan tempat usaha atau sumber penghasilan mereka.
Penelitian Ardiansyah dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa kondisi tersebut membuat kemampuan petugas untuk berkomunikasi menjadi sangat penting. Petugas perlu menjelaskan aturan, alasan penertiban, dan tujuan kegiatan dengan bahasa yang dapat dipahami masyarakat.
Pendekatan Persuasif Menjadi Bagian dari Pelaksanaan Kebijakan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas Satpol PP dan WH tidak selalu langsung menggunakan tindakan tegas ketika menemukan pelanggaran. Dalam sejumlah situasi, petugas lebih dahulu memberikan teguran secara lisan, menyampaikan imbauan, serta menjelaskan aturan kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Ashabul Jamil, menjelaskan dalam wawancara penelitian bahwa petugas berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman dengan tetap menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Pendekatan tersebut juga disertai koordinasi dengan kepolisian, kecamatan, desa, serta instansi teknis lainnya. Koordinasi diperlukan agar kegiatan pengawasan dan penertiban dapat berjalan lebih efektif sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman di lapangan.
Dari perspektif street-level bureaucracy, kondisi ini menunjukkan adanya ruang bagi petugas untuk menggunakan pertimbangan dalam menerapkan aturan. Petugas tetap mengacu pada kebijakan yang berlaku, tetapi cara penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi konkret yang mereka hadapi.
Keterbatasan Personel dan Fasilitas Masih Menjadi Kendala
Penelitian juga menemukan sejumlah hambatan dalam pelaksanaan kebijakan ketertiban umum. Kendala tersebut berasal dari internal organisasi maupun kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Dari sisi internal, keterbatasan jumlah personel dan sarana prasarana menjadi tantangan. Jumlah petugas yang tersedia belum sepenuhnya sebanding dengan luas wilayah dan banyaknya titik yang harus diawasi. Dalam kegiatan tertentu, Satpol PP dan WH perlu mendapatkan dukungan melalui kerja sama dengan kepolisian.
Sementara itu, dari sisi masyarakat, keberatan muncul terutama ketika penertiban berhubungan dengan aktivitas ekonomi. Warga yang menggantungkan pendapatan dari lokasi tertentu dapat merasa terganggu ketika diminta menyesuaikan aktivitasnya dengan ketentuan yang berlaku.
Penelitian mencatat bahwa sebagian masyarakat mengharapkan adanya sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum tindakan penertiban dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi tidak hanya dibutuhkan ketika operasi berlangsung, tetapi juga dalam proses memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan.
Pelatihan dan Koordinasi Didorong untuk Memperkuat Pelaksanaan
Untuk menghadapi berbagai kendala tersebut, penelitian merekomendasikan beberapa langkah. Satpol PP dan WH perlu terus meningkatkan kemampuan petugas melalui pelatihan mengenai peraturan, komunikasi, etika pelayanan, dan penyelesaian konflik.
Koordinasi lintas sektor juga perlu diperkuat. Kerja sama dengan kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan instansi teknis dapat membantu memastikan bahwa penertiban berjalan sesuai prosedur dan mampu merespons kondisi di lapangan.
Peneliti juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan persuasif. Pendekatan tersebut memungkinkan petugas menjelaskan aturan sekaligus memahami kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang terdampak.
Temuan ini memperlihatkan bahwa petugas lapangan memiliki posisi strategis dalam menerjemahkan kebijakan menjadi praktik. Mereka menjadi penghubung langsung antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, kemampuan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan sekaligus mempertimbangkan situasi masyarakat menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan ketertiban umum.
Implikasi bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bagi pemerintah daerah, hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa kebijakan ketertiban umum membutuhkan lebih dari sekadar peraturan tertulis. Dukungan personel, fasilitas, komunikasi publik, pelatihan petugas, dan koordinasi antarinstansi turut menentukan bagaimana kebijakan diterima dan dijalankan di lapangan.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat perlu memperhatikan kondisi sosial-ekonomi warga. Ketika sebuah aturan berdampak langsung terhadap mata pencaharian, komunikasi dan sosialisasi menjadi aspek penting dalam proses implementasinya.
Dengan demikian, perspektif street-level bureaucracy membantu menjelaskan mengapa pelaksanaan kebijakan dapat berbeda ketika berhadapan dengan situasi masyarakat yang beragam. Petugas lapangan bukan sekadar pelaksana administratif, tetapi menjadi pihak yang berinteraksi langsung dengan warga dan menerjemahkan aturan ke dalam tindakan sehari-hari.
Penelitian ini memiliki keterbatasan karena pengumpulan data dilakukan dalam waktu terbatas dan belum menggambarkan seluruh dinamika sosial-ekonomi masyarakat secara komprehensif. Analisis juga berfokus pada perspektif street-level bureaucracy sehingga faktor politik, evaluasi kebijakan makro, dan kinerja kelembagaan secara keseluruhan belum dibahas secara mendalam.
Profil Penulis
Dimas Ardiansyah merupakan penulis korespondensi dalam artikel ini dari Universitas Senior Medan dan dapat dihubungi melalui ardiansyah59471@gmail.com. Penelitian ditulis bersama Syukri, Fidhia Aruni, dan Rabiatul Adawiyah dari universitas yang sama. Artikel ini berada dalam bidang administrasi publik, khususnya implementasi kebijakan, ketertiban umum, birokrasi tingkat lapangan, serta interaksi antara aparatur pemerintah dan masyarakat.
0 Komentar