DENPASAR – Perlindungan terhadap korban salah pati di Bali tidak cukup hanya mengandalkan hukum negara atau hukum adat secara terpisah. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh I Gede Januariawan dan I Nyoman Alit Putrawan dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar menunjukkan bahwa perlindungan yang efektif harus mengintegrasikan aspek hukum, sosial, budaya, dan spiritual. Temuan tersebut dipublikasikan pada tahun 2026 dalam International Journal of Integrative Research (IJIR).
Dalam masyarakat Bali, salah
pati merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kematian yang
terjadi secara tidak wajar atau tidak terduga. Kategori ini mencakup kematian
akibat pembunuhan, kekerasan, kelalaian, bunuh diri, kecelakaan, bencana,
maupun sebab eksternal lainnya. Berbeda dengan pandangan hukum modern yang
melihat kematian sebagai peristiwa hukum, masyarakat Bali juga memandangnya
sebagai peristiwa sosial dan spiritual yang memengaruhi keseimbangan kehidupan
antara dimensi sekala (dunia nyata) dan niskala (dunia
spiritual).
Penelitian ini muncul karena
masih terdapat kesenjangan antara mekanisme perlindungan yang diberikan hukum
nasional dan mekanisme penyelesaian yang dijalankan oleh hukum adat Bali. Dalam
praktiknya, perhatian masyarakat sering kali lebih terfokus pada pelaksanaan
upacara penyucian dan pemulihan keseimbangan spiritual, sementara hak-hak
keluarga korban seperti akses keadilan, restitusi, kompensasi, maupun
pendampingan psikologis belum selalu menjadi perhatian utama.
Untuk mengkaji persoalan
tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis kualitatif. Analisis dilakukan terhadap berbagai sumber
hukum nasional, peraturan perlindungan korban, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terbaru, serta sumber hukum adat Bali seperti Lontar Yama Purwa Tattwa, Lontar
Purwa Bhumi Kamulan, dan Keputusan Pesamuhan Agung Campuhan Ubud tahun
1961.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa hukum adat Bali memberikan perlindungan yang bersifat restoratif dan
religius. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui berbagai ritual penyucian
seperti prayascitta, guru piduka, panebusan, dan upacara
adat lainnya yang disesuaikan dengan tradisi masing-masing desa adat. Ritual
ini tidak dimaksudkan sebagai hukuman bagi korban atau keluarganya, melainkan
sebagai upaya memulihkan keseimbangan sosial dan spiritual yang terganggu
akibat kematian tidak wajar.
Selain ritual keagamaan, desa
adat juga berperan penting dalam memberikan dukungan kepada keluarga korban.
Masyarakat adat membantu penyelenggaraan upacara kematian, memberikan dukungan
sosial, menjaga ketertiban komunitas, serta mencegah munculnya stigma terhadap
keluarga yang ditinggalkan. Penelitian ini menegaskan bahwa dalam hukum adat
Bali, martabat korban tetap dihormati meskipun kematiannya terjadi secara tidak
wajar.
Di sisi lain, hukum nasional
memberikan perlindungan melalui mekanisme yang lebih formal. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan hak kepada
korban atau ahli warisnya untuk memperoleh perlindungan keamanan, bantuan
medis, rehabilitasi psikologis, restitusi, kompensasi, serta pendampingan dalam
proses hukum. Apabila kematian terjadi akibat tindak pidana, negara
berkewajiban melakukan penyelidikan, penuntutan, dan menjatuhkan
pertanggungjawaban pidana kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penelitian ini juga menyoroti
pentingnya keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai
berlaku pada tahun 2026. KUHP tersebut mengakui keberadaan living law
atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat. Namun para peneliti
menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak menjadikan salah pati sebagai
tindak pidana tersendiri. Klasifikasi salah pati tetap merupakan
kategori adat yang menjelaskan konsekuensi sosial dan spiritual suatu kematian,
sedangkan penentuan kesalahan pidana tetap harus mengikuti aturan hukum
nasional.
Menurut Januariawan dan Putrawan,
hubungan antara hukum adat Bali dan hukum nasional seharusnya tidak dipandang
sebagai dua sistem yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya memiliki
fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Hukum nasional berperan memastikan
kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, hukum adat memberikan legitimasi sosial, keberlanjutan budaya,
solidaritas komunitas, dan pemulihan spiritual yang tidak dapat sepenuhnya
dijangkau oleh mekanisme hukum formal.
Berdasarkan analisis tersebut,
penelitian ini menawarkan model perlindungan korban salah pati yang
terintegrasi melalui empat dimensi utama. Pertama, perlindungan yuridis melalui
penyelidikan, proses hukum yang adil, bantuan hukum, serta pemberian restitusi
atau kompensasi. Kedua, perlindungan sosial melalui keterlibatan desa adat dan
dukungan masyarakat. Ketiga, perlindungan budaya melalui penghormatan terhadap awig-awig,
pararem, dan tradisi lokal. Keempat, perlindungan spiritual melalui
pelaksanaan ritual keagamaan dan penyucian yang sesuai dengan keyakinan
masyarakat Bali.
Temuan ini memiliki implikasi
penting bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan lembaga adat di Bali.
Harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dinilai mampu memberikan
perlindungan yang lebih menyeluruh kepada korban dan keluarganya. Pendekatan
tersebut tidak hanya menjamin keadilan secara hukum, tetapi juga menjaga
kebutuhan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat yang terdampak oleh kematian
tidak wajar.
Januariawan dan Putrawan
menegaskan bahwa tujuan utama perlindungan korban bukanlah menempatkan hukum
adat di bawah hukum negara ataupun sebaliknya. Yang dibutuhkan adalah hubungan
yang terkoordinasi sehingga masing-masing sistem dapat menjalankan fungsinya
secara optimal demi terciptanya keadilan yang substantif dan bermakna bagi
masyarakat Bali.
Profil Penulis
I Gede Januariawan, S.H., M.H.
merupakan akademisi dan peneliti dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus
Sugriwa Denpasar yang memiliki fokus kajian pada hukum adat Bali,
pluralisme hukum, dan perlindungan korban.
I Nyoman Alit Putrawan, S.H.,
M.H. adalah dosen dan peneliti di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus
Sugriwa Denpasar dengan bidang keahlian hukum adat, hukum pidana, dan
pengembangan hukum berbasis nilai-nilai lokal Bali.
Sumber Penelitian
Judul: Protection of
Victims of Salah Pati under Balinese Customary Law and National Law
Penulis: I Gede Januariawan dan I Nyoman Alit Putrawan
Jurnal: International Journal of Integrative Research (IJIR),
Vol. 4 No. 8, 2026
DOI: https://doi.org/10.59890/ijir.v4i8.241
URL Artikel: https://mrymultitechpublisher.my.id/index.php/ijir

0 Komentar