Perlindungan Korban Salah Pati di Bali Perlu Menggabungkan Hukum Adat dan Hukum Nasional



DENPASAR – Perlindungan terhadap korban salah pati di Bali tidak cukup hanya mengandalkan hukum negara atau hukum adat secara terpisah. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh I Gede Januariawan dan I Nyoman Alit Putrawan dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar menunjukkan bahwa perlindungan yang efektif harus mengintegrasikan aspek hukum, sosial, budaya, dan spiritual. Temuan tersebut dipublikasikan pada tahun 2026 dalam International Journal of Integrative Research (IJIR).

Dalam masyarakat Bali, salah pati merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kematian yang terjadi secara tidak wajar atau tidak terduga. Kategori ini mencakup kematian akibat pembunuhan, kekerasan, kelalaian, bunuh diri, kecelakaan, bencana, maupun sebab eksternal lainnya. Berbeda dengan pandangan hukum modern yang melihat kematian sebagai peristiwa hukum, masyarakat Bali juga memandangnya sebagai peristiwa sosial dan spiritual yang memengaruhi keseimbangan kehidupan antara dimensi sekala (dunia nyata) dan niskala (dunia spiritual).

Penelitian ini muncul karena masih terdapat kesenjangan antara mekanisme perlindungan yang diberikan hukum nasional dan mekanisme penyelesaian yang dijalankan oleh hukum adat Bali. Dalam praktiknya, perhatian masyarakat sering kali lebih terfokus pada pelaksanaan upacara penyucian dan pemulihan keseimbangan spiritual, sementara hak-hak keluarga korban seperti akses keadilan, restitusi, kompensasi, maupun pendampingan psikologis belum selalu menjadi perhatian utama.

Untuk mengkaji persoalan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif. Analisis dilakukan terhadap berbagai sumber hukum nasional, peraturan perlindungan korban, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, serta sumber hukum adat Bali seperti Lontar Yama Purwa Tattwa, Lontar Purwa Bhumi Kamulan, dan Keputusan Pesamuhan Agung Campuhan Ubud tahun 1961.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Bali memberikan perlindungan yang bersifat restoratif dan religius. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui berbagai ritual penyucian seperti prayascitta, guru piduka, panebusan, dan upacara adat lainnya yang disesuaikan dengan tradisi masing-masing desa adat. Ritual ini tidak dimaksudkan sebagai hukuman bagi korban atau keluarganya, melainkan sebagai upaya memulihkan keseimbangan sosial dan spiritual yang terganggu akibat kematian tidak wajar.

Selain ritual keagamaan, desa adat juga berperan penting dalam memberikan dukungan kepada keluarga korban. Masyarakat adat membantu penyelenggaraan upacara kematian, memberikan dukungan sosial, menjaga ketertiban komunitas, serta mencegah munculnya stigma terhadap keluarga yang ditinggalkan. Penelitian ini menegaskan bahwa dalam hukum adat Bali, martabat korban tetap dihormati meskipun kematiannya terjadi secara tidak wajar.

Di sisi lain, hukum nasional memberikan perlindungan melalui mekanisme yang lebih formal. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan hak kepada korban atau ahli warisnya untuk memperoleh perlindungan keamanan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, restitusi, kompensasi, serta pendampingan dalam proses hukum. Apabila kematian terjadi akibat tindak pidana, negara berkewajiban melakukan penyelidikan, penuntutan, dan menjatuhkan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penelitian ini juga menyoroti pentingnya keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026. KUHP tersebut mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat. Namun para peneliti menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak menjadikan salah pati sebagai tindak pidana tersendiri. Klasifikasi salah pati tetap merupakan kategori adat yang menjelaskan konsekuensi sosial dan spiritual suatu kematian, sedangkan penentuan kesalahan pidana tetap harus mengikuti aturan hukum nasional.

Menurut Januariawan dan Putrawan, hubungan antara hukum adat Bali dan hukum nasional seharusnya tidak dipandang sebagai dua sistem yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Hukum nasional berperan memastikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pertanggungjawaban pidana. Sementara itu, hukum adat memberikan legitimasi sosial, keberlanjutan budaya, solidaritas komunitas, dan pemulihan spiritual yang tidak dapat sepenuhnya dijangkau oleh mekanisme hukum formal.

Berdasarkan analisis tersebut, penelitian ini menawarkan model perlindungan korban salah pati yang terintegrasi melalui empat dimensi utama. Pertama, perlindungan yuridis melalui penyelidikan, proses hukum yang adil, bantuan hukum, serta pemberian restitusi atau kompensasi. Kedua, perlindungan sosial melalui keterlibatan desa adat dan dukungan masyarakat. Ketiga, perlindungan budaya melalui penghormatan terhadap awig-awig, pararem, dan tradisi lokal. Keempat, perlindungan spiritual melalui pelaksanaan ritual keagamaan dan penyucian yang sesuai dengan keyakinan masyarakat Bali.

Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan lembaga adat di Bali. Harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional dinilai mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada korban dan keluarganya. Pendekatan tersebut tidak hanya menjamin keadilan secara hukum, tetapi juga menjaga kebutuhan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat yang terdampak oleh kematian tidak wajar.

Januariawan dan Putrawan menegaskan bahwa tujuan utama perlindungan korban bukanlah menempatkan hukum adat di bawah hukum negara ataupun sebaliknya. Yang dibutuhkan adalah hubungan yang terkoordinasi sehingga masing-masing sistem dapat menjalankan fungsinya secara optimal demi terciptanya keadilan yang substantif dan bermakna bagi masyarakat Bali.

Profil Penulis

I Gede Januariawan, S.H., M.H. merupakan akademisi dan peneliti dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar yang memiliki fokus kajian pada hukum adat Bali, pluralisme hukum, dan perlindungan korban.

I Nyoman Alit Putrawan, S.H., M.H. adalah dosen dan peneliti di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dengan bidang keahlian hukum adat, hukum pidana, dan pengembangan hukum berbasis nilai-nilai lokal Bali.

Sumber Penelitian

Judul: Protection of Victims of Salah Pati under Balinese Customary Law and National Law
Penulis: I Gede Januariawan dan I Nyoman Alit Putrawan
Jurnal: International Journal of Integrative Research (IJIR), Vol. 4 No. 8, 2026
DOI: https://doi.org/10.59890/ijir.v4i8.241
URL Artikel: https://mrymultitechpublisher.my.id/index.php/ijir


Posting Komentar

0 Komentar