Secara latar belakang, digitalisasi pelayanan publik seperti pengurusan dokumen kependudukan, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga perizinan memaksa masyarakat menyerahkan data pribadi sensitif kepada instansi pemerintah
Untuk mengkaji persoalan tersebut, para peneliti menerapkan metode yuridis normatif dengan menganalisis sepuluh dokumen hukum utama Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, beberapa Peraturan Presiden terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki dasar hukum substantif yang kuat untuk melindungi data pribadi
- Tumpang Tindih Tata Kelola: Regulasi SPBE berfokus pada kecepatan integrasi dan pertukaran data, sedangkan UU PDP berfokus pada pembatasan tujuan penggunaan data dan hak warga
. Akibatnya, saat terjadi kebocoran data pada aplikasi terpadu, pembagian tanggung jawab antarlembaga menjadi kabur . - Keamanan yang Belum Seragam: Penerapan prinsip keamanan sejak awal perancangan sistem (privacy-by-design) serta penilaian dampak perlindungan data belum dilaksanakan secara merata di seluruh instansi pemerintah
. - Pengawasan Belum Independen: Fungsi pengawasan dan penegakan hukum masih terfragmentasi dan berisiko menimbulkan konflik kepentingan karena pemerintah berperan ganda sebagai pengelola data sekaligus pengawas
. - Mekanisme Pemulihan Hak Terbatas: Bila terjadi kesalahan atau kebocoran data, prosedur pengaduan dan pemulihan hak warga masih tersebar di berbagai saluran hukum terpisah sehingga menyulitkan masyarakat untuk menuntut ganti rugi atau perbaikan data
.
Profil Penulis Research
Suyono Musimin, S.H., M.H. — Dosen dan Peneliti Hukum di Universitas Pancasila Jakarta, berfokus pada bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Teknologi
Taufiq Amini, S.H., M.H. — Akademisi di Universitas Muslim Indonesia, berpengalaman dalam kajian Tata Kelola Hukum Publik dan Hukum Tata Negara
Khaoeirun Nissa, S.H., M.H. — Peneliti di Universitas Negeri Lampung, berkonsentrasi pada Pelindungan Hak Asasi Manusia dan Hukum Digital
Sumber Penelitian:
Suyono Musimin, Taufiq Amini, Khaoeirun Nissa. Legal Protection of Personal Data in Indonesia's Digital Public Service Transformation: A Juridical Perspective. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 3, hlm. 503–522
DOI :
URL :

0 Komentar