Perlindungan Hukum atas Data Pribadi dalam Transformasi Layanan Publik Digital di Indonesia: Sebuah Perspektif Yuridis



Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Transformasi Layanan Publik Digital Indonesia Menyimpan Celah Kebocoran Data Pribadi Warga. Penelitian yang dilakukan oleh Suyono Musimin dari Universitas Pancasila Jakarta, Taufiq Amini dari Universitas Muslim Indonesia dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 3 Tahun 2026 menyoroti bahwa perlindungan data pribadi telah diperkuat secara substansial melalui regulasi baru, tumpang tindih kewenangan antarlembaga dan lemahnya pengawasan independen masih mengancam keamanan data warga.

Secara latar belakang, digitalisasi pelayanan publik seperti pengurusan dokumen kependudukan, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga perizinan memaksa masyarakat menyerahkan data pribadi sensitif kepada instansi pemerintah. Namun, warga sering kali tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan data tersebut demi memperoleh hak dasarnya sebagai warga negara. Ketika data antarinstansi mulai dihubungkan dan dipertukarkan, risiko penyalahgunaan, kebocoran data, dan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab menjadi sangat tinggi.

Untuk mengkaji persoalan tersebut, para peneliti menerapkan metode yuridis normatif dengan menganalisis sepuluh dokumen hukum utama Indonesia, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, beberapa Peraturan Presiden terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-XXII/2024. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai keselarasan antar-aturan dan melihat bagaimana jaminan perlindungan warga diterapkan dalam praktik tata kelola pemerintahan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki dasar hukum substantif yang kuat untuk melindungi data pribadi. Meskipun demikian, tim peneliti menemukan empat kendala utama di lapangan:

  • Tumpang Tindih Tata Kelola: Regulasi SPBE berfokus pada kecepatan integrasi dan pertukaran data, sedangkan UU PDP berfokus pada pembatasan tujuan penggunaan data dan hak warga. Akibatnya, saat terjadi kebocoran data pada aplikasi terpadu, pembagian tanggung jawab antarlembaga menjadi kabur.
  • Keamanan yang Belum Seragam: Penerapan prinsip keamanan sejak awal perancangan sistem (privacy-by-design) serta penilaian dampak perlindungan data belum dilaksanakan secara merata di seluruh instansi pemerintah.
  • Pengawasan Belum Independen: Fungsi pengawasan dan penegakan hukum masih terfragmentasi dan berisiko menimbulkan konflik kepentingan karena pemerintah berperan ganda sebagai pengelola data sekaligus pengawas.
  • Mekanisme Pemulihan Hak Terbatas: Bila terjadi kesalahan atau kebocoran data, prosedur pengaduan dan pemulihan hak warga masih tersebar di berbagai saluran hukum terpisah sehingga menyulitkan masyarakat untuk menuntut ganti rugi atau perbaikan data.
Para peneliti menegaskan bahwa data pribadi warga negara harus dipandang sebagai hak konstitusional yang wajib dilindungi negara, bukan sekadar pelengkap administrasi. Hasil kajian ini memberikan dorongan kuat bagi pemerintah untuk segera menyelaraskan aturan SPBE dengan UU PDP, mewajibkan audit keamanan cyber secara berkala, melibatkan vendor teknologi secara akuntabel melalui kontrak ketat, serta membentuk lembaga pengawas data pribadi yang benar-benar independen. Selain itu, mekanisme pengaduan masyarakat perlu disatukan agar koreksi data pribadi dapat secara otomatis memperbaiki keputusan administrasi yang merugikan warga.

Profil Penulis Research
Suyono Musimin, S.H., M.H. — Dosen dan Peneliti Hukum di Universitas Pancasila Jakarta, berfokus pada bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Teknologi.
Taufiq Amini, S.H., M.H. — Akademisi di Universitas Muslim Indonesia, berpengalaman dalam kajian Tata Kelola Hukum Publik dan Hukum Tata Negara.
Khaoeirun Nissa, S.H., M.H. — Peneliti di Universitas Negeri Lampung, berkonsentrasi pada Pelindungan Hak Asasi Manusia dan Hukum Digital.

Sumber Penelitian:
Suyono Musimin, Taufiq Amini, Khaoeirun Nissa. Legal Protection of Personal Data in Indonesia's Digital Public Service Transformation: A Juridical Perspective. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 3, hlm. 503–522
DOI : https://doi.org/10.59890/ijla.v4i3.301
URL : https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index

Posting Komentar

0 Komentar