Digitalisasi Perbankan dan Tantangan Regulasi
Transformasi digital di sektor perbankan Indonesia berkembang pesat seiring bertambahnya integrasi teknologi finansial dan pemanfaatan data perilaku nasabah
Pendekatan Analisis Hukum
Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk meneliti kejelasan hukum di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Mengatur prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan manajemen risiko yang wajib diterapkan oleh bank
. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): Meliputi POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta POJK No. 22/POJK.03/2023 tentang Perlindungan Konsumen
. - Regulasi Data dan Informasi: Menelaah penerapan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
. - Struktur Perbandingan Internasional: Membandingkan aturan domestik dengan European Union Artificial Intelligence Act (2024) dan panduan AI dari OECD
.
Hasil analisis menunjukkan adanya kekosongan hukum (regulatory gap) yang signifikan dalam tata kelola AI sektor perbankan di Indonesia
- Tanggung Jawab Hukum Tetap pada Bank: Dalam hukum Indonesia, AI berstatus sebagai alat operasional internal dan bukan subjek hukum mandiri
. Oleh karena itu, seluruh keputusan kredit—termasuk kesalahan yang dihasilkan oleh sistem otomatis—tetap menjadi tanggung jawab penuh lembaga bank . - Ketiadaan Aturan Pengalihan Risiko: Tidak ada mekanisme hukum yang mengalihkan tanggung jawab dari pihak bank kepada pengembang AI atau vendor teknologi pihak ketiga saat terjadi kesalahan algoritma
. - Kurangnya Transparansi Sistem: Sebagian besar bank belum menyediakan mekanisme penjelasan (explainability) yang memadai kepada nasabah ketika pengajuan kredit ditolak atau disetujui oleh algoritma
. - Ketiadaan Standar Audit AI: Industri perbankan nasional belum memiliki standar wajib untuk mengaudit keadilan dan akurasi model AI yang digunakan dalam pemrosesan kredit
. - Ketertinggalan Regulasi: Berbeda dengan Uni Eropa yang telah mengategorikan credit scoring berbasis AI sebagai aplikasi berisiko tinggi yang wajib diawasi secara ketat oleh manusia, Indonesia masih mengandalkan kerangka tata kelola IT yang bersifat umum
.
Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi strategis bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan industri finansial
Profil Penulis
Affandi, S.H., adalah praktisi dan konsultan hukum di Konsultan Hukum AMR, Indonesia
Sumber Penelitian
Affandi. Regulating Bank Liability in Artificial Intelligence-Based Credit Decision-Making in Indonesia. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 3, Hal. 491-502
DOI :
URL :

0 Komentar