Pengaturan Tanggung Jawab Bank dalam Pengambilan Keputusan Kredit Berbasis Kecerdasan Buatan di Indonesia

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Bank di Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Hukum dalam Keputusan Kredit Berbasis Kecerdasan Buatan. Penelitian yang dilakukan oleh Affandi, S.H., dari Konsultan Hukum AMR dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 3 Tahun 2026 menyoroti bahwa kendati AI mampu meningkatkan efisiensi dan kecepatan penilaian kelayakan kredit, ketidakjelasan aturan mengenai akuntabilitas algoritma berpotensi merugikan nasabah serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi industri perbankan.

Digitalisasi Perbankan dan Tantangan Regulasi

Transformasi digital di sektor perbankan Indonesia berkembang pesat seiring bertambahnya integrasi teknologi finansial dan pemanfaatan data perilaku nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong digitalisasi ini melalui berbagai panduan tata kelola teknologi informasi. Langkah tersebut didukung oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiMeski demikian, implementasi AI untuk penilaian skor kredit (credit scoring) membawa risiko baru. Lembaga keuangan internasional seperti Bank for International Settlements dan European Banking Authority mengingatkan bahwa penggunaan algoritma otomatis dapat menimbulkan risiko model, prasangka data (data bias), serta kurangnya transparansi. Dalam perbankan konvensional, evaluasi kredit dilakukan secara manual oleh analis manusia sehingga keputusan dapat dijelaskan secara rinci. Sebaliknya, sistem penilaian berbasis AI sering kali bekerja layaknya "kotak hitam" (black box) yang sulit dilacak logika pengambil keputusannya.

Pendekatan Analisis Hukum
Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk meneliti kejelasan hukum di Indonesia. Bahan hukum primer yang dianalisis mencakup:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Mengatur prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan manajemen risiko yang wajib diterapkan oleh bank.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): Meliputi POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta POJK No. 22/POJK.03/2023 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Regulasi Data dan Informasi: Menelaah penerapan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Struktur Perbandingan Internasional: Membandingkan aturan domestik dengan European Union Artificial Intelligence Act (2024) dan panduan AI dari OECD.
Temuan Utama Mengenai Tanggung Jawab Bank
Hasil analisis menunjukkan adanya kekosongan hukum (regulatory gap) yang signifikan dalam tata kelola AI sektor perbankan di Indonesia.
  • Tanggung Jawab Hukum Tetap pada Bank: Dalam hukum Indonesia, AI berstatus sebagai alat operasional internal dan bukan subjek hukum mandiri. Oleh karena itu, seluruh keputusan kredit—termasuk kesalahan yang dihasilkan oleh sistem otomatis—tetap menjadi tanggung jawab penuh lembaga bank.
  • Ketiadaan Aturan Pengalihan Risiko: Tidak ada mekanisme hukum yang mengalihkan tanggung jawab dari pihak bank kepada pengembang AI atau vendor teknologi pihak ketiga saat terjadi kesalahan algoritma.
  • Kurangnya Transparansi Sistem: Sebagian besar bank belum menyediakan mekanisme penjelasan (explainability) yang memadai kepada nasabah ketika pengajuan kredit ditolak atau disetujui oleh algoritma.
  • Ketiadaan Standar Audit AI: Industri perbankan nasional belum memiliki standar wajib untuk mengaudit keadilan dan akurasi model AI yang digunakan dalam pemrosesan kredit.
  • Ketertinggalan Regulasi: Berbeda dengan Uni Eropa yang telah mengategorikan credit scoring berbasis AI sebagai aplikasi berisiko tinggi yang wajib diawasi secara ketat oleh manusia, Indonesia masih mengandalkan kerangka tata kelola IT yang bersifat umum.
Implikasi dan Dampak bagi Industri Perbankan
Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi strategis bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan industri finansial. Bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), temuan ini menegaskan urgensi penyusunan regulasi khusus yang mengatur transparansi algoritma, audit berkala terhadap model AI, pengawasan manusia (human oversight), serta kepastian pembagian tanggung jawab antara bank dan penyedia teknologiBagi lembaga perbankan, penerapan tata kelola AI yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mencegah gugatan hukum serta menjaga kepercayaan nasabah. Sementara itu bagi masyarakat umum, regulasi yang lebih tegas akan menjamin hak nasabah untuk mendapatkan penjelasan rasional atas setiap keputusan finansial yang memengaruhi merekaDalam analisisnyam Affandi menekankan kedudukan hukum perbankan saat ini: "Sistem AI berfungsi sebagai sarana operasional internal dan bukan subjek hukum mandiri, sehingga tanggung jawab atas keputusan kredit tetap melekat sepenuhnya pada lembaga bank."

Profil Penulis
Affandi, S.H., adalah praktisi dan konsultan hukum di Konsultan Hukum AMR, Indonesia. Beliau memegang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan memiliki keahlian di bidang hukum perbankan, tata kelola teknologi informasi, regulasi kecerdasan buatan, serta perlindungan data konsumen.

Sumber Penelitian
Affandi. Regulating Bank Liability in Artificial Intelligence-Based Credit Decision-Making in Indonesia. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 3, Hal. 491-502
DOI : https://doi.org/10.59890/ijla.v4i3.286
URL : https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index

Posting Komentar

0 Komentar