Pemetaan Stakeholder Ungkap Tantangan Koordinasi Program Kampus Mengajar di Sekolah Dasar Bengkalis

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Riau - Program Kampus Mengajar Angkatan 7 tahun 2024 di SD Negeri 2 Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, melibatkan 14 pemangku kepentingan dari tingkat pemerintah hingga lingkungan sekolah. Temuan ini diungkap dalam penelitian Tagun MGH Silaban dan Auradian Marta dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, yang diterbitkan pada 2026. Kajian tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada lembaga yang memiliki kewenangan formal, tetapi juga pada guru, mahasiswa, siswa, orang tua, dan masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan di sekolah.

Program Kampus Mengajar merupakan salah satu kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang menempatkan mahasiswa sebagai mitra sekolah untuk membantu penguatan literasi, numerasi, dan adaptasi teknologi pembelajaran. Karena kebijakan dirancang secara nasional tetapi dilaksanakan di sekolah melalui struktur pemerintahan daerah, program ini mempertemukan berbagai aktor dengan kewenangan, kepentingan, dan kapasitas yang berbeda.

Penelitian Silaban dan Marta mengambil lokasi di SD Negeri 2 Bathin Solapan, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sekolah tersebut memiliki 467 peserta didik dan 27 guru. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keterbatasan infrastruktur digital karena sekolah tidak memiliki akses internet. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan pelaksanaan program pendidikan tidak selalu berkaitan dengan ketersediaan sumber daya, tetapi juga bagaimana sumber daya dan koordinasi dikelola pada tingkat pelaksana.

Empat Belas Stakeholder Terlibat dalam Program

Para peneliti mengidentifikasi 14 stakeholder yang terlibat dalam implementasi Program Kampus Mengajar di sekolah tersebut. Mereka berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari pemerintah pusat hingga masyarakat di sekitar sekolah.

Stakeholder tersebut meliputi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, BPMP Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Koordinator Wilayah Kecamatan, perguruan tinggi mitra, Dosen Pembimbing Lapangan, mahasiswa Kampus Mengajar, kepala sekolah, guru pamong, guru kelas, peserta didik, komite sekolah, wali murid, dan masyarakat.

Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda. Pemerintah berperan dalam kebijakan, koordinasi, dan pengawasan. Perguruan tinggi bertanggung jawab terhadap aspek akademik dan pendampingan mahasiswa. Sementara itu, kepala sekolah, guru, mahasiswa, dan siswa menjadi aktor yang berhadapan langsung dengan kegiatan program setiap hari.

Empat aktor berada di garis depan pelaksanaan harian, yaitu kepala sekolah, guru pamong, guru kelas, dan peserta didik. Mereka berinteraksi secara langsung dengan kegiatan pembelajaran dan pendampingan di sekolah. Di sisi lain, mahasiswa Kampus Mengajar, Dosen Pembimbing Lapangan, dan koordinator perguruan tinggi menjadi penghubung antara program dengan institusi pendidikan tinggi.

Kesenjangan antara Kekuasaan Formal dan Kebutuhan di Lapangan

Salah satu temuan utama penelitian adalah adanya perbedaan antara pihak yang memiliki kekuasaan formal dan pihak yang menghadapi kebutuhan operasional paling mendesak.

Kemendikbudristek, BPMP Provinsi Riau, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis memiliki kekuasaan formal yang tinggi karena berhubungan dengan penyusunan kebijakan, koordinasi, supervisi, serta pengendalian pelaksanaan program. Namun, kepala sekolah, guru, mahasiswa, dan peserta didik justru menghadapi kebutuhan operasional secara langsung setiap hari.

Peneliti menggambarkan kondisi tersebut sebagai kesenjangan antara power dan urgency. Artinya, pihak yang memiliki kewenangan terbesar tidak selalu menjadi pihak yang paling sering berhadapan dengan persoalan praktis di ruang kelas.

Seorang mahasiswa peserta Kampus Mengajar yang diwawancarai dalam penelitian menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, mahasiswa, dan pihak sekolah. Dukungan guru pamong, guru kelas, serta siswa menjadi bagian penting karena pelaksanaan program berlangsung langsung di lingkungan sekolah.

Keterbatasan Internet Memengaruhi Pola Komunikasi

Keterbatasan internet menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pola koordinasi antara stakeholder.

Pada awal penugasan, komunikasi antara mahasiswa dan Dosen Pembimbing Lapangan dilakukan secara daring menggunakan aplikasi konferensi video. Namun, karena akses internet di lokasi penugasan terbatas, komunikasi kemudian lebih banyak dilakukan melalui pertemuan langsung dan telepon.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa strategi komunikasi dalam program pendidikan perlu menyesuaikan dengan kondisi geografis dan infrastruktur sekolah. Pola koordinasi yang efektif di wilayah dengan koneksi internet memadai belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama di sekolah dengan keterbatasan jaringan.

Selain masalah internet, penelitian juga menemukan beberapa kendala lain. Supervisi BPMP belum dapat menjangkau seluruh sekolah sasaran secara merata, koordinasi Dinas Pendidikan harus melewati jalur birokrasi berjenjang, dan Koordinator Wilayah memiliki kewenangan yang terbatas.

Di tingkat sekolah, belum tersedia forum koordinasi formal yang dilakukan secara rutin. Sosialisasi awal mengenai peran mahasiswa juga belum sepenuhnya menjangkau seluruh guru dan wali murid sehingga masih terdapat kesalahpahaman mengenai tugas mahasiswa Kampus Mengajar. Keterlibatan komite sekolah dan masyarakat juga cenderung berlangsung pada kegiatan tertentu dan belum sepenuhnya berkelanjutan.

Pemetaan Stakeholder Dibutuhkan untuk Memperkuat Koordinasi

Silaban dan Marta menggunakan pendekatan pemetaan stakeholder untuk melihat hubungan antara kekuasaan, kepentingan, legitimasi, dan urgensi masing-masing aktor. Pendekatan tersebut membantu menggambarkan siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang paling membutuhkan respons, serta bentuk pelibatan yang sesuai bagi setiap stakeholder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan Kampus Mengajar tidak cukup ditentukan oleh stakeholder dengan kewenangan formal yang tinggi. Kolaborasi di tingkat sekolah menjadi bagian penting karena guru, mahasiswa, kepala sekolah, dan siswa merupakan pihak yang menjalankan kegiatan secara langsung.

Para peneliti merekomendasikan penguatan forum koordinasi yang dilakukan secara terjadwal, pemerataan sosialisasi mengenai peran mahasiswa kepada seluruh unsur sekolah, peningkatan monitoring dan supervisi, serta penyesuaian strategi komunikasi dengan kondisi geografis dan infrastruktur daerah.

Bagi pemerintah, temuan ini dapat menjadi masukan dalam merancang kebijakan dan mekanisme pengawasan yang lebih sesuai dengan kondisi sekolah. Bagi perguruan tinggi, koordinasi dan pendampingan mahasiswa perlu mempertimbangkan kondisi lokasi penugasan. Sementara bagi sekolah, komunikasi antara kepala sekolah, guru, mahasiswa, siswa, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat perlu diperkuat agar program dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Peneliti juga memberikan catatan bahwa temuan tersebut berasal dari satu sekolah dengan karakteristik geografis dan infrastruktur tertentu. Karena itu, hasilnya perlu dipahami sesuai konteks SD Negeri 2 Bathin Solapan dan tidak secara otomatis digeneralisasi kepada seluruh sekolah sasaran Kampus Mengajar.

Profil Penulis

Tagun MGH Silaban merupakan penulis utama sekaligus penulis korespondensi dalam artikel ini. Ia berafiliasi dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau.

Auradian Marta juga berafiliasi dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau. Artikel ini membahas implementasi Program Kampus Mengajar dari perspektif kebijakan publik dan tata kelola pendidikan, khususnya mengenai hubungan antar-stakeholder, kewenangan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di tingkat sekolah.

Sumber Penelitian

Judul: Stakeholder Mapping in the Implementation of the 7th Cohort of the “Kampus Mengajar” Program in 2024 at SD Negeri 2 Bathin Solapan, Bengkalis Regency

Penulis: Tagun MGH Silaban dan Auradian Marta

Afiliasi: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau

Jurnal: Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR)

Volume: 5, Nomor 9

Tahun: 2026

Halaman: 1745–1762

DOI: https://doi.org/10.55927/ijar.v5i9.17296

Link: https://journal.formosapublisher.org/index.php/ijar

Posting Komentar

0 Komentar