Kepastian Hukum Terkait Status Tanah Masyarakat Lokal dalam Izin Kontrak Hutan di Provinsi Riau

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Riau - Tumpang Tindih Izin Hutan di Riau Ancam Hak Tanah Masyarakat, Studi Ungkap Krisis Kepastian Hukum. Penelitian yang dilakukan oleh Suardi, Ellydar Chaidir, dan Suparto dari Universitas Islam Riau dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 3 Tahun 2026 menyoroti bahwa normatif-empiris ini mengevaluasi dampak tumpang tindih izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terhadap kepemilikan tanah warga, sekaligus merumuskan solusi penyelesaian sengketa yang adil.

Dualisme Regulasi Memicu Sengketa Lahan

Akar masalah konflik pertanahan di Riau berawal dari perbedaan mendasar antara hukum agraria dan hukum kehutanan. Di satu sisi, warga lokal memegang bukti penguasaan tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), dokumen adat, maupun pengakuan desa. Namun di sisi lain, perusahaan memegang izin konsesi dari Kementerian Kehutanan yang mencakup areal sangat luas. Kondisi tersebut diperparah oleh praktik penerbitan izin masa lalu yang minim verifikasi lapangan dan partisipasi publik. Akibatnya, batas konsesi perusahaan kerap menabrak kawasan pemukiman, lahan pertanian, dan wilayah adat yang telah dikelola warga secara turun-temurun. Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Lahan pertanian produktif seluas kurang lebih 600 hektar yang dikelola sekitar 300 kepala keluarga melalui Koperasi Olak Mandiri masuk ke dalam area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Akibat klaim tumpang tindih ini, Kantor Pertanahan setempat menolak permohonan sertifikasi tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga pun kehilangan kesempatan untuk meningkatkan status tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ringkasan Metodologi Penelitian
Para peneliti mengumpulkan data melalui studi dokumen hukum, berkas perizinan, dan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, tim peneliti melakukan observasi lapangan langsung untuk memverifikasi koordinat batas lahan yang bersengketa serta mewawancarai kepala desa, pengurus koperasi, dan tokoh adat setempat. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis secara tematis kualitatif untuk menilai tingkat kepastian hukum dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa.

Temuan Utama Penelitian

  • Gagalnya Mediasi Non-Litigasi: Upaya mediasi antara masyarakat dan pemegang izin konsesi kerap menemui jalan buntu karena ketimpangan posisi tawar. Perusahaan berlindung di balik legalitas formal izin pusat, sementara warga hanya mengandalkan bukti historis lokal.
  • Ketiadaan Aturan Teknis Penegakan Sanksi: Meskipun Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin, pemerintah daerah sulit mengeksekusinya karena belum memiliki pedoman teknis operasional untuk verifikasi lapangan.
  • Ancaman Kehilangan Hak Atas Tanah: Penetapan kawasan hutan secara sepihak menutup akses hukum warga untuk memperoleh sertifikat resmi (SHM), sehingga menempatkan masyarakat pada posisi rentan terkena kriminalisasi.
Implikasi dan Rekomendasi Kebijakan
Guna mengatasi persoalan ini, tim peneliti Universitas Islam Riau mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk menerapkan langkah-langkah korektif substantif:
  • Penerapan Doktrin Batal Demi Hukum (Null and Void): Perizinan konsesi yang terbukti memiliki cacat hukum material atau melanggar hak-hak konstitusional warga dapat dibatalkan demi hukum.
  • Revitalisasi TKPRD: Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) perlu diperkuat fungsinya sebagai lembaga lintas sektoral untuk mengevaluasi kelayakan izin usaha kehutanan.
  • Integrasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy): Penggunaan Sistem Informasi Geografis (GIS) terpadu sangat penting untuk memverifikasi batas konsesi dan mencegah tumpang tindih klaim lahan di masa depan.
  • Keterbukaan Data Konsesi: Transparansi peta perizinan kepada publik dibutuhkan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemanfaatan ruang.
Profil Penulis
Suardi: Peneliti dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau, berfokus pada kajian hukum agraria dan hukum kehutanan.
Ellydar Chaidir: Guru Besar dan Dosen Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, pakar dalam bidang Hukum Tata Negara.
Suparto: Akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, ahli dalam bidang Hukum Administrasi Negara dan Tata Kelola Lingkungan.

Sumber Penelitian:
Suardi, Ellydar Chaidir, Suparto. Legal Certainty of Local Communities' Land Status in Forest Contract Permits in Riau Province. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 3 (2026), hal. 537–550
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i3.263
URL : https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index

Posting Komentar

0 Komentar