Dualisme Regulasi Memicu Sengketa Lahan
Akar masalah konflik pertanahan di Riau berawal dari perbedaan mendasar antara hukum agraria dan hukum kehutanan
Ringkasan Metodologi Penelitian
Para peneliti mengumpulkan data melalui studi dokumen hukum, berkas perizinan, dan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Temuan Utama Penelitian
- Gagalnya Mediasi Non-Litigasi: Upaya mediasi antara masyarakat dan pemegang izin konsesi kerap menemui jalan buntu karena ketimpangan posisi tawar
. Perusahaan berlindung di balik legalitas formal izin pusat, sementara warga hanya mengandalkan bukti historis lokal . - Ketiadaan Aturan Teknis Penegakan Sanksi: Meskipun Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin, pemerintah daerah sulit mengeksekusinya karena belum memiliki pedoman teknis operasional untuk verifikasi lapangan
. - Ancaman Kehilangan Hak Atas Tanah: Penetapan kawasan hutan secara sepihak menutup akses hukum warga untuk memperoleh sertifikat resmi (SHM), sehingga menempatkan masyarakat pada posisi rentan terkena kriminalisasi
.
Guna mengatasi persoalan ini, tim peneliti Universitas Islam Riau mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk menerapkan langkah-langkah korektif substantif
- Penerapan Doktrin Batal Demi Hukum (Null and Void): Perizinan konsesi yang terbukti memiliki cacat hukum material atau melanggar hak-hak konstitusional warga dapat dibatalkan demi hukum
. - Revitalisasi TKPRD: Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) perlu diperkuat fungsinya sebagai lembaga lintas sektoral untuk mengevaluasi kelayakan izin usaha kehutanan
. - Integrasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy): Penggunaan Sistem Informasi Geografis (GIS) terpadu sangat penting untuk memverifikasi batas konsesi dan mencegah tumpang tindih klaim lahan di masa depan
. - Keterbukaan Data Konsesi: Transparansi peta perizinan kepada publik dibutuhkan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemanfaatan ruang
.
Suardi: Peneliti dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau, berfokus pada kajian hukum agraria dan hukum kehutanan
Ellydar Chaidir: Guru Besar dan Dosen Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, pakar dalam bidang Hukum Tata Negara
Suparto: Akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, ahli dalam bidang Hukum Administrasi Negara dan Tata Kelola Lingkungan
Sumber Penelitian:
Suardi, Ellydar Chaidir, Suparto. Legal Certainty of Local Communities' Land Status in Forest Contract Permits in Riau Province. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 3 (2026), hal. 537–550
DOI:
URL :

0 Komentar