Kajian tersebut diterbitkan pada 2026 dalam International Journal of Sustainable Applied Sciences (IJSAS), Volume 4 Nomor 9, halaman 1207–1224. Naskah diterima untuk publikasi pada 25 September 2026 setelah melalui proses revisi. Marpaung, Lubis, dan Zuardi menganalisis perkembangan kebijakan moneter syariah dalam sistem perbankan ganda (dual banking system), dengan perhatian khusus pada mekanisme transmisi moneter, saluran pembiayaan, serta respons bank syariah terhadap perubahan suku bunga.
Bank Syariah Tetap Berada dalam Lingkungan Moneter yang Sama
Sistem perbankan ganda memungkinkan bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam satu negara di bawah kerangka otoritas moneter yang sama. Sistem ini diterapkan, antara lain, di Indonesia, Malaysia, Pakistan, dan Turki.
Perbedaan utama terletak pada mekanisme operasionalnya. Bank konvensional menggunakan bunga dalam aktivitas intermediasi, sementara bank syariah menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, salam, dan istishna.
Namun, keberadaan akad tanpa bunga tidak otomatis membuat bank syariah sepenuhnya terpisah dari perkembangan pasar konvensional. Ketika suku bunga meningkat, misalnya, perubahan tersebut dapat memengaruhi keputusan nasabah, tingkat imbal hasil yang dianggap kompetitif, likuiditas bank, biaya peluang, serta penetapan margin pembiayaan.
Kondisi ini menciptakan tantangan bagi otoritas moneter. Instrumen kebijakan yang dirancang terutama berdasarkan sistem bunga harus tetap mampu memengaruhi bank syariah tanpa mengabaikan karakteristik dan prinsip syariah.
Kajian Menganalisis 11 Publikasi Ilmiah
Marpaung, Lubis, dan Zuardi menggunakan pendekatan kualitatif melalui systematic literature review. Mereka menganalisis 11 publikasi ilmiah yang membahas kebijakan moneter dan perbankan syariah.
Sumber yang dikaji berasal dari penelitian mengenai Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turki, serta sejumlah konteks internasional lainnya. Para penulis membandingkan tujuan penelitian, metode, variabel, hasil, kondisi perbankan, serta implikasi kebijakan dari masing-masing publikasi.
Informasi tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam beberapa tema utama, yaitu mekanisme transmisi kebijakan moneter, saluran pembiayaan bank syariah, respons bank syariah terhadap perubahan suku bunga, dan transformasi instrumen kebijakan moneter syariah.
Analisis dilakukan melalui analisis isi dan analisis tematik. Perbandingan lintas negara juga digunakan untuk melihat bagaimana ukuran bank, permodalan, likuiditas, struktur aset, jenis akad, dan kondisi ekonomi memengaruhi respons bank syariah.
Bank Syariah Tetap Menjadi Saluran Transmisi Kebijakan Moneter
Salah satu temuan utama kajian ini adalah bahwa bank syariah tetap berperan dalam transmisi kebijakan moneter menuju sektor riil.
Ketika kondisi likuiditas berubah, kemampuan bank syariah dalam menghimpun dana dan menyalurkan pembiayaan juga dapat berubah. Dampaknya dapat diteruskan kepada rumah tangga dan dunia usaha melalui perubahan pembiayaan, investasi, produksi, dan aktivitas ekonomi.
Temuan dari sejumlah penelitian yang dikaji menunjukkan bahwa kekuatan saluran pembiayaan tidak sama pada setiap bank. Bank dengan modal dan likuiditas yang lebih kuat cenderung memiliki kemampuan lebih besar untuk mempertahankan pembiayaan ketika terjadi pengetatan moneter.
Sebaliknya, bank dengan keterbatasan likuiditas dapat lebih cepat mengurangi penyaluran pembiayaan untuk menjaga stabilitas neraca dan memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek.
Perubahan Suku Bunga Tetap Berpengaruh
Kajian ini juga menunjukkan adanya hubungan antara perubahan suku bunga dan perilaku bank syariah.
Ketika suku bunga bank konvensional meningkat, produk simpanan konvensional dapat menjadi lebih menarik bagi sebagian nasabah. Bank syariah kemudian menghadapi tekanan untuk mempertahankan tingkat imbal hasil yang kompetitif agar dana nasabah tidak berpindah.
Perubahan suku bunga juga dapat memengaruhi harga pembiayaan syariah. Meskipun akad seperti murabahah tidak menggunakan bunga, tingkat suku bunga pasar sering menjadi salah satu referensi dalam menentukan margin pembiayaan.
Dengan demikian, bank syariah secara kontraktual tidak menggunakan bunga, tetapi aktivitasnya tetap dapat dipengaruhi oleh sistem keuangan berbasis bunga yang menjadi lingkungan tempat bank tersebut beroperasi.
Para penulis menjelaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan perlunya membedakan antara kepatuhan terhadap akad syariah dan tingkat kemandirian sistem moneter syariah. Sistem yang benar-benar lebih mandiri membutuhkan infrastruktur, instrumen, dan tolok ukur imbal hasil yang sesuai dengan karakteristik transaksi syariah.
Empat Pilar Transformasi Kebijakan Moneter Syariah
Berdasarkan sintesis berbagai penelitian, Marpaung, Lubis, dan Zuardi merumuskan transformasi kebijakan moneter syariah melalui empat pilar.
Pertama, transformasi instrumen, melalui penguatan sukuk, fasilitas likuiditas berbasis syariah, operasi pasar terbuka yang sesuai syariah, dan instrumen berbasis bagi hasil.
Kedua, transformasi kelembagaan, melalui pendalaman pasar uang syariah, peningkatan koordinasi antara bank sentral dan regulator, serta penguatan tata kelola bank syariah.
Ketiga, transformasi mekanisme transmisi, dengan memperkuat pembiayaan produktif yang memiliki hubungan langsung dengan sektor riil.
Keempat, transformasi tolok ukur imbal hasil, dengan mengurangi ketergantungan terhadap suku bunga dan mengembangkan indikator yang berasal dari transaksi syariah, imbal hasil sukuk, kinerja pembiayaan, maupun aktivitas ekonomi produktif.
Pembiayaan Produktif Menjadi Bagian Penting
Kajian tersebut juga menyoroti struktur pembiayaan bank syariah. Murabahah masih memiliki posisi penting karena memberikan pola pendapatan dan arus kas yang relatif mudah dikelola. Namun, dominasi pembiayaan berbasis margin dapat membuat karakter pembiayaan syariah lebih dekat dengan transaksi berimbal hasil tetap.
Sebaliknya, mudharabah dan musyarakah memiliki hubungan yang lebih langsung dengan kinerja usaha karena menggunakan prinsip berbagi keuntungan dan risiko. Peningkatan pembiayaan semacam ini dinilai dapat memperkuat hubungan antara kebijakan moneter, aktivitas perbankan, dan produktivitas sektor riil.
Dalam konteks tersebut, transformasi kebijakan moneter syariah bukan sekadar mengganti nama atau bentuk instrumen konvensional. Perubahan juga perlu menyentuh dasar transaksi, mekanisme pembentukan imbal hasil, struktur insentif, dan arah penyaluran dana.
Implikasi bagi Kebijakan Ekonomi
Hasil kajian memberikan implikasi bagi bank sentral, regulator, dan industri perbankan syariah. Otoritas moneter perlu memperluas ketersediaan instrumen likuiditas syariah dengan berbagai jangka waktu dan karakteristik yang dapat digunakan oleh bank syariah.
Pengembangan pasar sukuk dan pasar uang antarbank syariah juga menjadi bagian penting karena instrumen tersebut dapat membantu bank mengelola likuiditas tanpa bergantung sepenuhnya pada mekanisme berbasis bunga.
Bagi industri perbankan syariah, penguatan modal, likuiditas, manajemen risiko, diversifikasi akad, serta peningkatan pembiayaan produktif dapat membantu memperkuat ketahanan terhadap perubahan kondisi moneter.
Para penulis juga menekankan pentingnya pengembangan yield benchmark atau tolok ukur imbal hasil yang lebih mandiri. Tolok ukur tersebut diharapkan dapat mencerminkan transaksi dan kinerja aset syariah serta aktivitas ekonomi riil, bukan hanya mengikuti perubahan suku bunga konvensional.
Profil Penulis
Muslim Marpaung, Irma Suryani Lubis, dan Muhammad Zuardi merupakan akademisi dari Politeknik Negeri Medan yang meneliti isu kebijakan moneter, perbankan syariah, mekanisme transmisi moneter, dan sistem keuangan.
Sumber Penelitian
Judul: Transformation of Islamic Monetary Policy in A Dual Banking System: Analysis of Transmission Mechanisms, Financing Channels, And Responses of Islamic Banks to Changes in Interest Rates
Penulis: Muslim Marpaung, Irma Suryani Lubis, Muhammad Zuardi
Afiliasi: Politeknik Negeri Medan
Jurnal: International Journal of Sustainable Applied Sciences (IJSAS)
Volume: 4, Nomor 9, 2026, hlm. 1199-1216
DOI: https://doi.org/10.59890/ijsas.v4i9.67
URL Jurnal: http://ijsasjournal.my.id/index.php/ijsas
0 Komentar