Latar Belakang dan Urgensi Reformasi Hukum Kesehatan
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk menyediakan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang layak bagi seluruh warga
Metodologi Penelitian Singkat
Penelitian yang dilakukan oleh Wiet Sidharta dan Hargianti Dini Iswandari ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doktrinal)
Temuan Utama Penelitian
Studi ini memetakan delapan poin kunci terkait dinamika dan tantangan hukum kesehatan di Indonesia
- Mandat Konstitusi: UUD 1945 mewajibkan negara bertindak aktif dalam jaminan kesehatan, namun jaminan ini belum didukung pemulihan hukum yang mudah diakses ketika hak warga terabaikan
. - Delegasi Aturan Berlebihan: UU No 17 Tahun 2023 menyatukan hukum, tetapi menyerahkan terlalu banyak rincian operasional pada aturan turunan, sehingga berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan penafsiran yang berbeda-beda
. - Ketimpangan Akibat Desentralisasi: Kewenangan pemerintah daerah memicu perbedaan besar dalam kapasitas anggaran, ketersediaan fasilitas, dan jumlah tenaga medis
. Wilayah Jawa dan Bali mencakup sekitar 57 persen populasi tetapi menerima sekitar 67 persen total belanja kesehatan . - Ketidakpastian Sengketa Medis: Hak pasien telah diakui, namun batas antara pelanggaran disiplin profesi, sengketa perdata, administrasi, dan pidana masih samar, sehingga berisiko memicu praktik defensive medicine bagi tenaga kesehatan
. - Masalah Distribusi Farmasi dan Tenaga Kerja: Standar lisensi dan akreditasi belum mampu menyelesaikan ketimpangan sebaran tenaga apoteker dan dokter spesialis di daerah terpencil
. - Kualitas Layanan JKN: Kepesertaan JKN yang tinggi belum menjamin kesetaraan akses riil
. Manfaat layanan rujukan sekunder dan tersier masih didominasi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan lebih tinggi dan berdomisili di perkotaan . - Tumpang Tindih Kewenangan Darurat: Aturan penanganan darurat kesehatan masyarakat masih berbenturan dengan regulasi bencana dan krisis keuangan
. - Risiko Kesehatan Digital: Layanan telemedicine dan rekam medis elektronik memperluas akses tetapi belum didukung perlindungan data pribadi, hak privasi, dan aturan tanggung jawab hukum yang jelas saat sistem digital mengalami kegagalan
.
Hasil kajian ini menegaskan bahwa keberhasilan UU Kesehatan yang baru sangat bergantung pada penyusunan aturan turunan yang harmonis dan dapat diterapkan secara nyata
Profil Singkat Penulis
Wiet Sidharta, S.H., M.H.: Dosen dan peneliti hukum kesehatan di Universitas Ngudi Waluyo
Hargianti Dini Iswandari, S.H., M.H.: Peneliti dan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo
Sumber Penelitian
Wiet Sidharta, Hargianti Dini Iswandari. Indonesian Health Law: Constitutional Mandates, Regulatory Architecture, and Contemporary Governance Challenges. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 3 (2026), hal. 459-478
DOI:

0 Komentar