Hukum Kesehatan Indonesia: Amanat Konstitusional, Arsitektur Regulasi, dan Tantangan Tata Kelola Kontemporer

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Semarang - Hukum Kesehatan Indonesia: UU No 17 Tahun 2023 Belum Sepenuhnya Menjamin Kesetaraan Akses Layanan. Penelitian yang dilakukan oleh Wiet Sidharta dan Hargianti Dini Iswandari dari Universitas Ngudi Waluyo Semarang dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 3 Tahun 2026 menyoroti bahwa jaminan hak atas kesehatan yang kuat secara formal masih terhambat oleh keterbatasan kapasitas daerah, ketimpangan distribusi tenaga medis, serta koordinasi antarlembaga yang belum optimal.

Latar Belakang dan Urgensi Reformasi Hukum Kesehatan

Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk menyediakan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang layak bagi seluruh warga. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang telah mencakup lebih dari 260 juta jiwa atau lebih dari 95 persen penduduk Indonesia. Meskipun pengeluaran langsung rumah tangga untuk kesehatan menurun, cakupan kepesertaan yang luas ini masih dibayang-bayangi oleh jurang pemisah yang lebar dalam hal kualitas layanan dan ketersediaan dokter spesialis antarwilayahPemerintah meluncurkan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 untuk menyatukan aturan yang sebelumnya terpisah-pisah, mulai dari hak pasien, tenaga kesehatan, fasilitas medis, kefarmasian, hingga teknologi kesehatan. Meski bertujuan menyederhanakan aturan, reformasi hukum ini memicu pertanyaan penting: apakah konsolidasi aturan hukum ini benar-benar mampu mewujudkan tata kelola kesehatan yang adil dan akuntabel, atau sekadar menata ulang teks regulasi semata?

Metodologi Penelitian Singkat
Penelitian yang dilakukan oleh Wiet Sidharta dan Hargianti Dini Iswandari ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doktrinal). Tim peneliti mengkaji dan menyintesis berbagai bahan hukum utama, seperti UUD 1945, UU No 17 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2024, putusan Mahkamah Konstitusi, instrumen hak asasi manusia internasional, serta literatur ilmiah terkait dari kurun waktu 2020 hingga 2024. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis tanpa melibatkan responden atau data statistik populasi.

Temuan Utama Penelitian
Studi ini memetakan delapan poin kunci terkait dinamika dan tantangan hukum kesehatan di Indonesia:

  • Mandat Konstitusi: UUD 1945 mewajibkan negara bertindak aktif dalam jaminan kesehatan, namun jaminan ini belum didukung pemulihan hukum yang mudah diakses ketika hak warga terabaikan.
  • Delegasi Aturan Berlebihan: UU No 17 Tahun 2023 menyatukan hukum, tetapi menyerahkan terlalu banyak rincian operasional pada aturan turunan, sehingga berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan penafsiran yang berbeda-beda.
  • Ketimpangan Akibat Desentralisasi: Kewenangan pemerintah daerah memicu perbedaan besar dalam kapasitas anggaran, ketersediaan fasilitas, dan jumlah tenaga medis. Wilayah Jawa dan Bali mencakup sekitar 57 persen populasi tetapi menerima sekitar 67 persen total belanja kesehatan.
  • Ketidakpastian Sengketa Medis: Hak pasien telah diakui, namun batas antara pelanggaran disiplin profesi, sengketa perdata, administrasi, dan pidana masih samar, sehingga berisiko memicu praktik defensive medicine bagi tenaga kesehatan.
  • Masalah Distribusi Farmasi dan Tenaga Kerja: Standar lisensi dan akreditasi belum mampu menyelesaikan ketimpangan sebaran tenaga apoteker dan dokter spesialis di daerah terpencil.
  • Kualitas Layanan JKN: Kepesertaan JKN yang tinggi belum menjamin kesetaraan akses riil. Manfaat layanan rujukan sekunder dan tersier masih didominasi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan lebih tinggi dan berdomisili di perkotaan.
  • Tumpang Tindih Kewenangan Darurat: Aturan penanganan darurat kesehatan masyarakat masih berbenturan dengan regulasi bencana dan krisis keuangan.
  • Risiko Kesehatan Digital: Layanan telemedicine dan rekam medis elektronik memperluas akses tetapi belum didukung perlindungan data pribadi, hak privasi, dan aturan tanggung jawab hukum yang jelas saat sistem digital mengalami kegagalan.
Implikasi dan Dampak Bagi Kebijakan Publik
Hasil kajian ini menegaskan bahwa keberhasilan UU Kesehatan yang baru sangat bergantung pada penyusunan aturan turunan yang harmonis dan dapat diterapkan secara nyata. Bagi masyarakat dan dunia usaha kesehatan, kepastian hukum dalam pelindungan data digital dan sengketa medis akan memberikan rasa aman. Bagi pembuat kebijakan, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan standar pelayanan minimum nasional yang disokong transfer anggaran berbasis kebutuhan daerah, penataan sebaran tenaga medis yang tegas, serta evaluasi JKN yang berfokus pada kualitas dan kesetaraan layanan, bukan hanya target jumlah peserta.

Profil Singkat Penulis
Wiet Sidharta, S.H., M.H.: Dosen dan peneliti hukum kesehatan di Universitas Ngudi Waluyo. Berfokus pada kajian hukum administrasi negara, regulasi tata kelola kesehatan, dan pelindungan hak-hak pasien.
Hargianti Dini Iswandari, S.H., M.H.: Peneliti dan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo. Memiliki keahlian di bidang hukum kesehatan, pertanggungjawaban profesi medis, dan hukum ketatanegaraan.

Sumber Penelitian
Wiet Sidharta, Hargianti Dini Iswandari. Indonesian Health Law: Constitutional Mandates, Regulatory Architecture, and Contemporary Governance Challenges. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 3 (2026), hal. 459-478
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i3.304
URL: https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index

Posting Komentar

0 Komentar