Hantu dalam Kode: Menyesuaikan Kembali Batas-Batas Ontologis Status Badan Hukum bagi Sistem Otonom

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Riau - Mengapa Hukum Modern Perlu Merevisi Status Subjek Hukum Bagi Sistem Kecerdasan Buatan Otonom. Penelitian yang dilakukan oleh Tamin Ripinra Putra dari Universitas Islam Riau dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa perlunya rekalibrasi batas-batas konseptual subjek hukum (subjektivitas hukum) guna menutup celah pertanggungjawaban akibat tindakan sistem AI otonom yang makin memengaruhi hak, kewajiban, serta keselamatan manusia.

Latar Belakang Masalah dan Tantangan Hukum Digital

Perkembangan kendaraan otonom, sistem keuangan berbasis algoritma, diagnosis medis berbasis AI, hingga sistem keputusan publik digital sering kali menghasilkan tindakan yang tidak terprediksi secara penuh oleh pembuat program maupun operator manusia. Ketika terjadi kecelakaan kendaraan otonom atau diskriminasi algoritma, hukum tradisional mengalami kesulitan dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai accountability gap atau celah pertanggungjawaban. Struktur hukum konvensional masih sangat bergantung pada asumsi antroposentris—paradigma yang menempatkan manusia dan badan hukum (korporasi) sebagai satu-satunya pusat tanggung jawab hukum. Ketika sistem otonom bertindak secara adaptif tanpa campur tangan langsung manusia, paradigma antroposentris tersebut terbukti makin tidak memadai.

Metodologi Penelitian Secara Sederhana
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-filosofis melalui pendekatan kualitatif. Peneliti menganalisis berbagai regulasi digital nasional dan internasional, doktrin hukum, serta teori-teori filsafat hukum. Beberapa instrumen hukum utama yang diteliti antara lain:

  • Regulation (EU) 2024/1689 (Artificial Intelligence Act/AI Act) dari Uni Eropa.
  • Regulation (EU) 2016/679 (GDPR) terkait pemrosesan data dan keputusan otomatis.
  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE di Indonesia.
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia.
  • Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Selain regulasi formal, peneliti memanfaatkan integrasi teori ontologi hukum, teori jurisprudensi fungsional, posthuman legal theory, serta teori celah pertanggungjawaban untuk mengevaluasi posisi hukum sistem otonom.

Temuan Utama Penelitian
Melalui analisis terhadap berbagai instrumen dan doktrin hukum tersebut, penelitian ini menghasilkan beberapa temuan kunci:
  • AI Masih Dianggap Objek Hukum: Regulasi AI global seperti EU AI Act maupun regulasi digital di Indonesia masih memperlakukan AI sebagai objek teknologi di bawah kendali penuh manusia
  • Krisis Ontologis: Terdapat jurang mendasar antara realitas operasional AI yang mampu bertindak secara independen (quasi-autonomous agency) dan struktur hukum yang hanya mengakui manusia serta korporasi.
  • Kegagalan Struktur Tanggung Jawab Tradisional: Doktrin sebab-akibat konvensional gagal menetapkan pertanggungjawaban ketika sistem AI berbasis pembelajaran mesin (deep learning) menghasilkan dampak merugikan yang tak dapat diprediksi oleh pengembangnya.
  • Pentingnya Model Functional Legal Personhood: Memberikan status subjek hukum penuh kepada AI berisiko mengaburkan tanggung jawab pengembang manusia atau korporasi. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah memberikan pengakuan hukum fungsional yang terbatas dan bersyarat (functional legal personhood).
Implikasi dan Dampak Bagi Masyarakat dan Kebijakan Publik

Hasil penelitian ini memberikan dampak dan manfaat praktis yang luas:

  • Bagi Pembuat Kebijakan dan Pemerintah: Memberikan acuan konseptual untuk merumuskan undang-undang dan regulasi AI yang lebih adaptif, khususnya dalam memperbarui aturan tata kelola digital di Indonesia.
  • Bagi Dunia Usaha dan Industri Teknologi: Memberikan kepastian hukum terkait batasan risiko dan tanggung jawab pengembang maupun pengguna teknologi AI otonom.
  • Bagi Masyarakat Umum: Meningkatkan perlindungan hak-hak digital masyarakat dari risiko keputusan otomatis yang merugikan, sekaligus memastikan adanya mekanisme ganti rugi atau pertanggungjawaban yang jelas.
Profil Penulis
Tamin Ripinra Putra, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Indonesia. Bidang Keahlian: Hukum Siber (Cyber Law), Hukum Tata Kelola AI (AI Governance), Filsafat Hukum, dan Ontologi Hukum Digital.

Sumber Penelitian
Tamin Ripinra Putra: The Ghost in the Code: Recalibrating the Ontological Boundaries of Legal Personhood for Autonomous Systems. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2, hlm. 265–284
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i2.234
URL: https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index

Posting Komentar

0 Komentar