Latar Belakang Masalah dan Tantangan Hukum Digital
Perkembangan kendaraan otonom, sistem keuangan berbasis algoritma, diagnosis medis berbasis AI, hingga sistem keputusan publik digital sering kali menghasilkan tindakan yang tidak terprediksi secara penuh oleh pembuat program maupun operator manusia
Metodologi Penelitian Secara Sederhana
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-filosofis melalui pendekatan kualitatif
- Regulation (EU) 2024/1689 (Artificial Intelligence Act/AI Act) dari Uni Eropa
. - Regulation (EU) 2016/679 (GDPR) terkait pemrosesan data dan keputusan otomatis
. - UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE di Indonesia
. - UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia
. - Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial
.
Temuan Utama Penelitian
Melalui analisis terhadap berbagai instrumen dan doktrin hukum tersebut, penelitian ini menghasilkan beberapa temuan kunci:
- AI Masih Dianggap Objek Hukum: Regulasi AI global seperti EU AI Act maupun regulasi digital di Indonesia masih memperlakukan AI sebagai objek teknologi di bawah kendali penuh manusia
- Krisis Ontologis: Terdapat jurang mendasar antara realitas operasional AI yang mampu bertindak secara independen (quasi-autonomous agency) dan struktur hukum yang hanya mengakui manusia serta korporasi
. - Kegagalan Struktur Tanggung Jawab Tradisional: Doktrin sebab-akibat konvensional gagal menetapkan pertanggungjawaban ketika sistem AI berbasis pembelajaran mesin (deep learning) menghasilkan dampak merugikan yang tak dapat diprediksi oleh pengembangnya
. - Pentingnya Model Functional Legal Personhood: Memberikan status subjek hukum penuh kepada AI berisiko mengaburkan tanggung jawab pengembang manusia atau korporasi
. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah memberikan pengakuan hukum fungsional yang terbatas dan bersyarat (functional legal personhood) .
Hasil penelitian ini memberikan dampak dan manfaat praktis yang luas:
- Bagi Pembuat Kebijakan dan Pemerintah: Memberikan acuan konseptual untuk merumuskan undang-undang dan regulasi AI yang lebih adaptif, khususnya dalam memperbarui aturan tata kelola digital di Indonesia
. - Bagi Dunia Usaha dan Industri Teknologi: Memberikan kepastian hukum terkait batasan risiko dan tanggung jawab pengembang maupun pengguna teknologi AI otonom
. - Bagi Masyarakat Umum: Meningkatkan perlindungan hak-hak digital masyarakat dari risiko keputusan otomatis yang merugikan, sekaligus memastikan adanya mekanisme ganti rugi atau pertanggungjawaban yang jelas
.
Tamin Ripinra Putra, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Indonesia. Bidang Keahlian: Hukum Siber (Cyber Law), Hukum Tata Kelola AI (AI Governance), Filsafat Hukum, dan Ontologi Hukum Digital
Sumber Penelitian
Tamin Ripinra Putra: The Ghost in the Code: Recalibrating the Ontological Boundaries of Legal Personhood for Autonomous Systems. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2, hlm. 265–284
DOI:

0 Komentar