Fatwa Lingkungan Indonesia Alami Pergeseran Rasional Menuju Sains Modern dan Standar Global

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Purwokerto - Transformasi besar tengah terjadi dalam arsitektur hukum lingkungan Islam di Indonesia. Tim peneliti dari Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto yang terdiri dari Supriyanto, Kholid Mawardi, dan Zein Muchamad Masykur, menganalisis evolusi fatwa lingkungan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kurun waktu 2014 hingga 2025. Penelitian komprehensif ini mengungkapkan bahwa fatwa keagamaan kini tidak lagi sekadar mengandalkan teks-teks klasik, melainkan semakin mengintegrasikan data ilmiah modern dan statistik global. Hasil audit epistemologis ini sangat penting karena menjembatani otoritas keagamaan tradisional dengan target pembangunan berkelanjutan dunia modern.

Selama puluhan tahun, komunitas keagamaan kerap berada di garis pinggir tata kelola lingkungan global akibat anggapan bahwa doktrin agama sering kali mengabaikan krisis ekologi nyata. Di Indonesia, rumah bagi populasi Muslim terbesar di dunia, MUI mengambil langkah progresif sejak 2011 dengan menerbitkan serangkaian fatwa lingkungan. Mulai dari pelarangan perdagangan satwa langka pada 2014, pengendalian sampah, hingga larangan pembakaran hutan pada 2016, fatwa-fatwa ini menjadi rujukan global. Namun, hingga kini, bagaimana cara berpikir internal dan fondasi pengetahuan di balik teks-teks tersebut dibangun belum pernah diuji secara sistematis.

Untuk mengupas tuntas hal tersebut, para peneliti menerapkan kerangka filosofis tripartite pemikir Maroko Muhammad Abed al-Jabiri yang membagi nalar Arab-Islam menjadi tiga sistem: tekstual-normatif (bayānī), demonstratif-ilmiah (burhānī), dan intuitif-spiritual ('irfānī). Tim peneliti melakukan analisis isi terarah terhadap 571 unit argumen dari enam teks normatif utama yang diterbitkan antara tahun 2014 hingga 2025. Teks tersebut mencakup empat fatwa lingkungan MUI serta dua dokumen transnasional penting, yaitu Deklarasi Islam tentang Perubahan Iklim Global 2015 dan piagam lingkungan Al-Mizan: A Covenant for the Earth tahun 2024.

Analisis mendalam ini menghasilkan tiga temuan utama yang memetakan arah baru hukum lingkungan Islam:

  • Transformasi Demonstratif Fatwa MUI: Porsi argumen berbasis teks murni (bayānī) dalam fatwa MUI mengalami penurunan drastis dari 69,5 persen pada tahun 2014 menjadi 39,8 persen pada tahun 2025. Sebaliknya, porsi argumen berbasis pembuktian ilmiah dan empiris (burhānī) melonjak tajam dari 30,5 persen menjadi 59,1 persen. Fatwa sampah di sungai, danau, dan laut tahun 2025 bahkan menjadi tonggak sejarah di mana nalar demonstratif sains melampaui nalar tekstual murni.
  • Penyembunyian Dimensi Spiritual: Nalar intuitif-spiritual ('irfānī) hampir tidak ditemukan dalam fatwa nasional (hanya berkisar antara 0 hingga 1,1 persen). Sebaliknya, dimensi spiritual dan kontemplatif mendominasi teks-teks transnasional, seperti menyumbang 17,5 persen pada Deklarasi Islam tentang Perubahan Iklim dan 12,1 persen pada piagam Al-Mizan.
  • Aliansi Tanpa Pengakuan dengan SDGs: Keterlibatan teks-teks keagamaan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bersifat laten atau tersirat. Hanya piagam Al-Mizan yang secara eksplisit menyebut dan mendukung SDGs, sementara seluruh fatwa MUI secara substantif telah sejalan dengan target kesehatan, air bersih, pengelolaan sampah, dan perlindungan daratan tanpa pernah menyebut istilah SDGs secara terbuka.

Implikasi dari temuan ini sangat luas bagi masyarakat, dunia usaha, dunia pendidikan, maupun pembuat kebijakan publik. Para peneliti menekankan bahwa fatwa lingkungan Indonesia kini telah berjalan seiring dengan sains modern tanpa kehilangan legitimasi teologisnya.

"Fatwa lingkungan tidak lagi terisolasi dalam ruang teks klasik, melainkan telah beradaptasi secara nyata dengan data polusi laut global, statistik kementerian, dan teknologi sirkular ekonomi," jelas Supriyanto mewakili tim peneliti Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Bagi pembuat kebijakan dan pegiat lingkungan, temuan ini membuka peluang emas. Jaringan keagamaan terbesar di Indonesia dapat dimobilisasi secara lebih efektif untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan nasional maupun internasional. Lembaga pendidikan Islam juga didorong untuk memperkuat kurikulum dakwah lingkungan dengan memasukkan kembali nilai-nilai spiritual kosmis yang selama ini tertidur dalam fatwa hukum formal.

Profil Singkat Penulis:

  • Supriyanto: Peneliti dan akademisi di Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, dengan keahlian di bidang kajian hukum Islam dan ekologi.
  • Kholid Mawardi: Akademisi dan periset di Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, mengkhususkan diri pada studi pemikiran dan hukum Islam kontemporer.
  • Zein Muchamad Masykur: Peneliti di Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto yang berfokus pada epistemologi dan filsafat Islam.

Sumber Penelitian:

  • Judul Artikel Jurnal: When Bayan Speaks, Burhan Whispers, and 'Irfan Sleeps: An Al-Jabirian Epistemological Audit of Islamic Environmental Texts and Their Unspoken Alliance with the SDGs (2014-2025)
  • Nama Jurnal: Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR)
  • Tahun Publikasi: 2026
  • DOI: https://doi.org/10.55927/fjmr.v5i9.199
  • URL Resmi: https://journalfjmr.my.id/index.php/fjmr

Posting Komentar

0 Komentar