Gambar Ilustrasi AI
FORMOSA NEWS - Monokwari - Regulasi Kecerdasan Buatan dalam Hukum Nasional Masih Terfragmentasi dan Memicu Ketidakpastian Hukum. Penelitian yang dilakukan oleh Yohanna YR Watofa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa sistem hukum nasional Indonesia memerlukan kerangka regulasi AI yang komprehensif, adaptif, dan berbasis risiko .
Regulasi AI Masih Tersebar dan Belum Spesifik
Regulasi AI Masih Tersebar dan Belum Spesifik
Saat ini, aturan terkait AI di Indonesia masih menyebar di beberapa produk hukum
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (serta perubahannya UU No. 19 Tahun 2016)
. - UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
. - UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
. - PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
.
Metodologi Penelitian
Penelitian yang dilakukan Yohanna YR Watofa menggunakan metode yuridis normatif
- Pendekatan Perundang-undangan (Statutory Approach): Menguji dan menelaah kelemahan regulasi digital dan perlindungan data yang berlaku saat ini
. - Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Menganalisis doktrin hukum terkait kepastian hukum, akuntabilitas algoritma, dan transparansi AI
. - Pendekatan Komparatif (Comparative Approach): Membandingkan model tata kelola dan regulasi AI di berbagai negara untuk menemukan tata kelola terbaik
.
Hasil analisis menunjukkan terdapat empat celah regulasi (regulatory gaps) utama yang berdampak langsung pada ketidakpastian hukum di Indonesia
- Pengambilan Keputusan Algoritma (Algorithmic Decision-Making): Belum ada kewajiban hukum bagi pengembang untuk menjelaskan cara kerja algoritma AI (explainability), sehingga masyarakat kesulitan melakukan sanggahan atas keputusan otomatis yang merugikan
. - Tanggung Jawab Hukum Sistem Otonom (Liability for AI Systems): Hukum positif saat ini hanya membebani subjek hukum manusia atau badan hukum
. Ketika sistem AI otonom melakukan kesalahan atau menimbulkan kerugian, penentuan pihak yang bertanggung jawab menjadi kabur . - Prasangka dan Diskriminasi Algoritma (Algorithmic Bias): Belum ada standar etika dan keadilan yang mengikat untuk mencegah algoritma menghasilkan keputusan diskriminatif
. - Transparansi dan Akuntabilitas: Belum ada standar pengawasan publik terhadap sistem berbasis AI yang digunakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta
.
Ketidakpastian hukum ini membawa implikasi serius
- Bagi Masyarakat: Warga negara berisiko menjadi korban keputusan algoritma yang keliru tanpa memiliki akses perlindungan hukum atau mekanisme ganti rugi yang jelas
. - Bagi Dunia Usaha dan Pengembang AI: Pelaku industri menghadapi keraguan berinvestasi atau mengembangkan inovasi berbasis AI karena khawatir akan risiko gugatan hukum yang tak terduga
. - Bagi Kebijakan Publik: Lembaga pemerintah berpotensi kehilangan kepercayaan publik (public trust) jika menerapkan sistem AI dalam pelayanan publik tanpa transparansi yang memadai
.
Yohanna YR Watofa, S.H., M.H. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Papua Barat, Indonesia. Bidang Keahlian: Hukum Teknologi, Hukum Tata Negara, dan Tata Kelola Digital (Digital Governance)
Sumber Penelitian
Yohanna YR Watofa. The Dynamics of Artificial Intelligence Regulation in the National Legal System and its Implications for Legal Certainty. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2, Halaman 319–334
DOI:

0 Komentar