Ancaman Perubahan Iklim Mengintai Asia Selatan: Perjanjian Pengelolaan Sungai Lintas Negara Perlu Reformasi Hukum Adaptive


Ilustrasi by AI 

Perubahan iklim global memicu krisis air lintas negara di Asia Selatan akibat penyusutan gletser Himalaya dan pola cuaca ekstrem, sementara perjanjian hukum yang berlaku saat ini dinilai terlalu kaku untuk merespons dinamika tersebut. Penilaian kritis ini disampaikan oleh peneliti Mohit Satish Kumar Raninga dan Kratika Gupta dari Karnavati University dalam studi ilmiah terbaru mereka yang dipublikasikan pada Agustus 2026. Hasil analisis menunjukkan bahwa kesepakatan bersejarah seperti Perjanjian Air Indus (1960) dan Perjanjian Sungai Gangga (1996) dirancang berbasis asumsi debit air yang stabil—sebuah kondisi yang kini sudah tidak lagi relevan akibat pemanasan global. Temuan ini menjadi peringatan penting karena krisis tata kelola air lintas batas berpotensi memicu konflik geopolitik baru dan mengancam ketahanan pangan serta kehidupan hampir dua miliar penduduk di wilayah tersebut.

Warisan Kaku Perjanjian Abad ke-20

Sistem sungai Indus, Gangga, dan Brahmaputra merupakan urat nadi bagi negara India, Pakistan, Bangladesh, dan Nepal. Selama puluhan tahun, alokasi air di wilayah ini diatur melalui perjanjian bilateral yang membagi hak pemanfaatan air secara kaku. Sebagai contoh, Perjanjian Air Indus membagi hak penggunaan sungai secara permanen antara India dan Pakistan.

Namun, ketika perjanjian tersebut ditandatangani pada pertengahan abad ke-20, variabilitas iklim belum menjadi pertimbangan utama. Laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) mengonfirmasi bahwa kawasan Himalaya kini mengalami percepatan pelelehan gletser, ketidakpastian curah hujan monsun, serta peningkatan frekuensi banjir dan kekeringan. Ketika alokasi air dikunci pada volume tetap, penurunan debit air akibat krisis iklim memicu perselisihan sengit antarnegara pembagi sungai.

Metodologi dan Temuan Utama Penelitian

Untuk mengevaluasi efektivitas kerangka hukum tersebut, Raninga dan Gupta menerapkan metodologi penelitian hukum doktrinal dan komparatif kualitatif. Para peneliti menelaah teks primer perjanjian internasional—termasuk Perjanjian Air Indus (1960), Perjanjian Sungai Gangga (1996), dan Kesepakatan Mahakali (1996) antara India dan Nepal—serta putusan pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Arbitrase Permanen. Teks hukum ini kemudian dibandingkan dengan prinsip-prinsip hukum air internasional modern.

Dari analisis komparatif tersebut, penelitian ini menyimpulkan tiga temuan utama:

  1. Ketiadaan Klausul Adaptasi Iklim: Seluruh perjanjian air di Asia Selatan tidak memiliki mekanisme hukum untuk menyesuaikan pembagian air secara fleksibel ketika debit sungai fluktuatif akibat dampak pemanasan global.
  2. Pengabaian Perlindungan Ekosistem: Kerangka kerja yang ada berfokus pada pembagian alokasi air untuk kebutuhan ekonomi dan infrastruktur (seperti bendungan dan irigasi), tanpa menetapkan standar kewajiban aliran minimum lingkungan (minimum environmental flow) untuk menjaga kelestarian sungai.
  3. Ketimpangan Ketentuan Hukum dan Penyelesaian Sengketa: Perjanjian Sungai Gangga antara India dan Bangladesh memiliki sistem alokasi berbasis formula yang lebih fleksibel, namun lemah dalam penegakan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa. Sebaliknya, kesepakatan India-Nepal diwarnai ketimpangan kekuasaan politik dan ekonomi (hydro-hegemony) yang cenderung merugikan negara hilir.

Implikasi dan Solusi: Kerangka Tata Kelola Hydro-Legal Adaptif

Para peneliti menegaskan bahwa kegagalan memperbarui kerangka hukum sungai lintas negara dapat memperburuk krisis keamanan air, memicu ketegangan diplomatik, serta merusak ekosistem wilayah pesisir dan pertanian lokal.

Sebagai solusi konkret, Raninga dan Gupta mendorong pergeseran paradigma menuju Adaptive Hydro-Legal Governance (Tata Kelola Hukum-Air Adaptif). Pendekatan ini menuntut reformasi komprehensif yang mencakup:

  • Reformasi Hukum: Memasukkan klausul adaptasi iklim dan mekanisme peninjauan berkala berbasis indikator lingkungan ke dalam perjanjian internasional.
  • Reformasi Kelembagaan: Menguatkan organisasi wilayah sungai (river basin organizations), meningkatkan keterbukaan data hidrologi antarnegara, dan memperkuat mekanisme arbitrase.
  • Reformasi Normatif: Mengubah pandangan sungai dari sekadar komoditas ekonomi yang terbagi batas kedaulatan menjadi satu kesatuan ekosistem utuh yang dikelola secara berkelanjutan.

"Pengembangan hukum internasional menuntut penyesuaian antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup yang terwujud dalam konsep pembangunan berkelanjutan," ujar tim peneliti menukil prinsip hukum internasional. Kerja sama diplomasi air berbasis sains dan hukum yang fleksibel menjadi kunci utama agar Asia Selatan terhindar dari konflik air di masa depan.

Profil Penulis

  • Mohit Satish Kumar Raninga, LL.M. – Peneliti dan akademisi hukum di Karnavati University, India. Berfokus pada keahlian Hukum Air Lintas Batas (Transboundary Water Law), Hukum Lingkungan Internasional, dan Tata Kelola Keamanan Air.
  • Kratika Gupta, LL.M. – Peneliti hukum di Karnavati University, India. Spesialis dalam bidang Hukum Internasional Publik, Hukum Lingkungan, dan Analisis Kebijakan Perubahan Iklim.

Sumber Penelitian

Judul Artikel: A Doctrinal and Comparative Legal Analysis of The Indus Waters Treaty and Transboundary Water Conflicts in South Asia Under Climate Change
Jurnal: International Journal of Integrative Sciences (IJIS), Vol. 5, No. 8, hlm. 1045–1058
Tahun Publikasi: 2026
DOI : https://doi.org/10.55927/ijis.v5i8.63

Posting Komentar

0 Komentar