Perubahan iklim global memicu krisis air lintas negara di Asia Selatan akibat penyusutan gletser Himalaya dan pola cuaca ekstrem, sementara perjanjian hukum yang berlaku saat ini dinilai terlalu kaku untuk merespons dinamika tersebut
Warisan Kaku Perjanjian Abad ke-20
Sistem sungai Indus, Gangga, dan Brahmaputra merupakan urat nadi bagi negara India, Pakistan, Bangladesh, dan Nepal
Namun, ketika perjanjian tersebut ditandatangani pada pertengahan abad ke-20, variabilitas iklim belum menjadi pertimbangan utama
Metodologi dan Temuan Utama Penelitian
Untuk mengevaluasi efektivitas kerangka hukum tersebut, Raninga dan Gupta menerapkan metodologi penelitian hukum doktrinal dan komparatif kualitatif
Dari analisis komparatif tersebut, penelitian ini menyimpulkan tiga temuan utama:
- Ketiadaan Klausul Adaptasi Iklim: Seluruh perjanjian air di Asia Selatan tidak memiliki mekanisme hukum untuk menyesuaikan pembagian air secara fleksibel ketika debit sungai fluktuatif akibat dampak pemanasan global
. - Pengabaian Perlindungan Ekosistem: Kerangka kerja yang ada berfokus pada pembagian alokasi air untuk kebutuhan ekonomi dan infrastruktur (seperti bendungan dan irigasi), tanpa menetapkan standar kewajiban aliran minimum lingkungan (minimum environmental flow) untuk menjaga kelestarian sungai
. - Ketimpangan Ketentuan Hukum dan Penyelesaian Sengketa: Perjanjian Sungai Gangga antara India dan Bangladesh memiliki sistem alokasi berbasis formula yang lebih fleksibel, namun lemah dalam penegakan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa
. Sebaliknya, kesepakatan India-Nepal diwarnai ketimpangan kekuasaan politik dan ekonomi (hydro-hegemony) yang cenderung merugikan negara hilir .
Implikasi dan Solusi: Kerangka Tata Kelola Hydro-Legal Adaptif
Para peneliti menegaskan bahwa kegagalan memperbarui kerangka hukum sungai lintas negara dapat memperburuk krisis keamanan air, memicu ketegangan diplomatik, serta merusak ekosistem wilayah pesisir dan pertanian lokal
Sebagai solusi konkret, Raninga dan Gupta mendorong pergeseran paradigma menuju Adaptive Hydro-Legal Governance (Tata Kelola Hukum-Air Adaptif)
- Reformasi Hukum: Memasukkan klausul adaptasi iklim dan mekanisme peninjauan berkala berbasis indikator lingkungan ke dalam perjanjian internasional
. - Reformasi Kelembagaan: Menguatkan organisasi wilayah sungai (river basin organizations), meningkatkan keterbukaan data hidrologi antarnegara, dan memperkuat mekanisme arbitrase
. - Reformasi Normatif: Mengubah pandangan sungai dari sekadar komoditas ekonomi yang terbagi batas kedaulatan menjadi satu kesatuan ekosistem utuh yang dikelola secara berkelanjutan
.
"Pengembangan hukum internasional menuntut penyesuaian antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup yang terwujud dalam konsep pembangunan berkelanjutan," ujar tim peneliti menukil prinsip hukum internasional
Profil Penulis
- Mohit Satish Kumar Raninga, LL.M. – Peneliti dan akademisi hukum di Karnavati University, India
. Berfokus pada keahlian Hukum Air Lintas Batas (Transboundary Water Law), Hukum Lingkungan Internasional, dan Tata Kelola Keamanan Air . - Kratika Gupta, LL.M. – Peneliti hukum di Karnavati University, India
. Spesialis dalam bidang Hukum Internasional Publik, Hukum Lingkungan, dan Analisis Kebijakan Perubahan Iklim .
Sumber Penelitian
Judul Artikel: A Doctrinal and Comparative Legal Analysis of The Indus Waters Treaty and Transboundary Water Conflicts in South Asia Under Climate ChangeJurnal: International Journal of Integrative Sciences (IJIS), Vol. 5, No. 8, hlm. 1045–1058
Tahun Publikasi: 2026
DOI :
0 Komentar