![]() |
| Illustration by Ai |
Kewirausahaan sosial selama ini dikenal sebagai model bisnis yang menggabungkan keuntungan ekonomi dengan misi sosial. Namun, penelitian terbaru dari Mildayanti, Dwiyanti, dan Asriyani Amrullah dari Universitas Negeri Makassar (UNM) menunjukkan bahwa praktik bisnis berdampak sosial juga memiliki sisi gelap yang jarang dibahas. Studi yang dipublikasikan pada 2026 dalam International Journal of Applied and Advanced Multidisciplinary Research (IJAAMR) ini mengungkap berbagai konsekuensi tidak terduga yang dapat muncul ketika organisasi sosial berusaha menyeimbangkan misi kemanusiaan dengan tuntutan bisnis. Temuan tersebut penting karena kewirausahaan sosial semakin banyak digunakan sebagai solusi untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan masalah lingkungan di Indonesia.
Selama dua dekade terakhir,
kewirausahaan sosial dipromosikan sebagai pendekatan inovatif yang mampu
menyelesaikan persoalan sosial tanpa bergantung sepenuhnya pada bantuan
pemerintah atau donasi. Di Indonesia, jumlah usaha sosial terus bertambah dan
berkembang di berbagai sektor, mulai dari ekonomi kreatif, pengelolaan sampah,
hingga pariwisata berbasis masyarakat. Pemerintah, perguruan tinggi, inkubator
bisnis, dan lembaga pembangunan juga semakin aktif mendukung pertumbuhannya.
Di balik optimisme tersebut, para
peneliti menilai bahwa sebagian besar diskusi akademik maupun praktik lapangan
lebih banyak menyoroti kisah sukses dan dampak positif. Sementara itu, risiko
dan dampak negatif yang mungkin muncul justru jarang dibahas secara sistematis.
Padahal, sebagai organisasi hibrida yang harus mengejar tujuan sosial sekaligus
keberlanjutan finansial, usaha sosial menghadapi tekanan yang kompleks dan
berpotensi menimbulkan masalah baru.
Untuk memahami persoalan
tersebut, tim peneliti melakukan kajian literatur naratif terhadap berbagai
publikasi internasional yang membahas sisi gelap kewirausahaan sosial. Artikel
yang ditinjau berasal dari basis data ilmiah seperti Scopus, ScienceDirect,
Emerald Insight, SpringerLink, dan Google Scholar dengan rentang publikasi 2011
hingga 2026. Melalui analisis tematik, para peneliti memetakan pola-pola risiko
yang muncul dalam berbagai organisasi sosial di berbagai negara dan
menghubungkannya dengan konteks Indonesia.
Hasil kajian mengidentifikasi
empat kategori utama konsekuensi tidak terduga atau dark side dalam
kewirausahaan sosial. Keempat kategori tersebut saling berkaitan dan umumnya
berawal dari ketegangan antara misi sosial dan kepentingan bisnis.
Empat Risiko Utama yang
Ditemukan
1. Pergeseran Misi dan Risiko
Tata Kelola
Risiko pertama adalah mission
drift atau pergeseran misi. Kondisi ini terjadi ketika organisasi secara
perlahan lebih fokus pada target pendapatan dibandingkan tujuan sosial yang
menjadi alasan pendiriannya. Menurut penelitian, tekanan pasar, tuntutan
investor, dan kebutuhan mempertahankan operasional sering mendorong organisasi
sosial mengutamakan indikator keuangan dibandingkan dampak sosial.
Dalam konteks Indonesia, risiko
ini semakin besar karena belum adanya kerangka hukum khusus yang mengatur
perusahaan sosial. Akibatnya, pelaporan dampak sosial tidak diwajibkan
sebagaimana pelaporan keuangan, sehingga pergeseran misi dapat berlangsung lama
tanpa terdeteksi oleh publik.
2. Eksploitasi Penerima
Manfaat dan Pekerja
Temuan kedua menunjukkan bahwa
organisasi sosial tidak selalu bebas dari praktik yang merugikan pekerja maupun
penerima manfaat. Penelitian menemukan bahwa karyawan organisasi sosial dapat
mengalami tekanan psikologis, beban kerja tinggi, atau kondisi kerja yang
kurang terlindungi. Di sisi lain, kelompok masyarakat yang dibantu terkadang
diperlakukan sebagai objek program, bukan sebagai mitra yang setara.
Menurut Mildayanti dan tim
peneliti dari Universitas Negeri Makassar, masalah ini sering tidak terlihat
karena organisasi sosial dianggap memiliki tujuan yang mulia. Narasi “berbuat
baik” dapat membuat kritik internal maupun eksternal menjadi lebih sulit
disampaikan.
3. Socialwashing dan
Menurunnya Kepercayaan Publik
Risiko ketiga adalah socialwashing,
yaitu kondisi ketika organisasi mengklaim dampak sosial yang lebih besar
daripada kenyataan di lapangan. Fenomena ini mirip dengan greenwashing
dalam isu lingkungan, di mana citra positif digunakan sebagai alat pemasaran
tanpa didukung bukti yang kuat.
Penelitian menjelaskan bahwa
lemahnya sistem verifikasi dampak sosial membuat organisasi memiliki insentif
rendah untuk melakukan pengukuran yang ketat. Akibatnya, publik sulit
membedakan antara organisasi yang benar-benar memberikan manfaat dengan yang hanya
membangun citra sosial. Dalam jangka panjang, praktik seperti ini berisiko
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sektor kewirausahaan sosial.
4. Menggeser Pelaku Usaha
Lokal
Temuan keempat menunjukkan bahwa
program sosial berskala besar dapat secara tidak sengaja merugikan pelaku usaha
lokal. Ketika organisasi sosial yang memperoleh dukungan donor atau subsidi
masuk ke pasar tertentu, usaha kecil yang telah lama melayani kebutuhan
masyarakat bisa kehilangan pelanggan dan pendapatan.
Para peneliti menilai bahwa niat
baik tidak selalu menghasilkan dampak positif. Tanpa memahami kondisi pasar
lokal, perluasan program sosial justru dapat melemahkan kelompok ekonomi yang
sebenarnya ingin diberdayakan.
Bukan Kesalahan Individu,
Melainkan Risiko Struktural
Salah satu kesimpulan penting
penelitian ini adalah bahwa sisi gelap kewirausahaan sosial tidak semata-mata
muncul karena perilaku buruk individu. Risiko tersebut berasal dari karakter
dasar organisasi sosial yang harus menyeimbangkan dua tujuan sekaligus:
menciptakan dampak sosial dan mempertahankan keberlanjutan bisnis. Ketegangan
antara kedua tujuan itu dapat memunculkan berbagai konsekuensi yang tidak
direncanakan apabila tidak dikelola dengan baik.
Karena itu, para peneliti
merekomendasikan peningkatan tata kelola organisasi, transparansi pengukuran
dampak sosial, serta penguatan mekanisme akuntabilitas bagi seluruh pemangku
kepentingan. Pendidikan kewirausahaan juga perlu mengajarkan calon wirausahawan
sosial untuk mengenali risiko-risiko tersebut sejak awal, bukan hanya
mempelajari kisah sukses.
Selain itu, pemerintah didorong
untuk mempercepat pembentukan kerangka hukum khusus bagi perusahaan sosial di
Indonesia. Regulasi yang lebih jelas dinilai dapat membantu memastikan bahwa
klaim dampak sosial benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bagi dunia pendidikan, penelitian
ini menjadi pengingat bahwa kewirausahaan sosial perlu dipahami secara kritis.
Potensinya dalam menyelesaikan masalah sosial memang besar, tetapi
keberhasilannya juga bergantung pada kemampuan organisasi mengelola konflik
antara idealisme sosial dan realitas bisnis.
Profil Penulis
Mildayanti merupakan
akademisi pada Program Studi Kewirausahaan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis,
Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini ditulis bersama Dwiyanti dan
Asriyani Amrullah, yang juga berasal dari Universitas Negeri Makassar.
Ketiganya memiliki fokus penelitian pada kewirausahaan, bisnis sosial, tata
kelola organisasi, dan pengembangan ekosistem usaha yang berkelanjutan.
Sumber Penelitian
Mildayanti, Dwiyanti, &
Asriyani Amrullah. (2026). “The Dark Side of Social Entrepreneurship:
Uncovering the Unintended Consequences of Socially Impactful Business
Practices.” International Journal of Applied and Advanced
Multidisciplinary Research (IJAAMR), Vol. 4 No. 7, halaman 673–686. DOI: https://doi.org/10.59890/ijaamr.v4i7.276.

0 Komentar