Sisi Gelap Kewirausahaan Sosial: Penelitian UNM Ungkap Risiko yang Sering Diabaikan

Illustration by Ai


Kewirausahaan sosial selama ini dikenal sebagai model bisnis yang menggabungkan keuntungan ekonomi dengan misi sosial. Namun, penelitian terbaru dari Mildayanti, Dwiyanti, dan Asriyani Amrullah dari Universitas Negeri Makassar (UNM) menunjukkan bahwa praktik bisnis berdampak sosial juga memiliki sisi gelap yang jarang dibahas. Studi yang dipublikasikan pada 2026 dalam International Journal of Applied and Advanced Multidisciplinary Research (IJAAMR) ini mengungkap berbagai konsekuensi tidak terduga yang dapat muncul ketika organisasi sosial berusaha menyeimbangkan misi kemanusiaan dengan tuntutan bisnis. Temuan tersebut penting karena kewirausahaan sosial semakin banyak digunakan sebagai solusi untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan masalah lingkungan di Indonesia.

Selama dua dekade terakhir, kewirausahaan sosial dipromosikan sebagai pendekatan inovatif yang mampu menyelesaikan persoalan sosial tanpa bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah atau donasi. Di Indonesia, jumlah usaha sosial terus bertambah dan berkembang di berbagai sektor, mulai dari ekonomi kreatif, pengelolaan sampah, hingga pariwisata berbasis masyarakat. Pemerintah, perguruan tinggi, inkubator bisnis, dan lembaga pembangunan juga semakin aktif mendukung pertumbuhannya.

Di balik optimisme tersebut, para peneliti menilai bahwa sebagian besar diskusi akademik maupun praktik lapangan lebih banyak menyoroti kisah sukses dan dampak positif. Sementara itu, risiko dan dampak negatif yang mungkin muncul justru jarang dibahas secara sistematis. Padahal, sebagai organisasi hibrida yang harus mengejar tujuan sosial sekaligus keberlanjutan finansial, usaha sosial menghadapi tekanan yang kompleks dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Untuk memahami persoalan tersebut, tim peneliti melakukan kajian literatur naratif terhadap berbagai publikasi internasional yang membahas sisi gelap kewirausahaan sosial. Artikel yang ditinjau berasal dari basis data ilmiah seperti Scopus, ScienceDirect, Emerald Insight, SpringerLink, dan Google Scholar dengan rentang publikasi 2011 hingga 2026. Melalui analisis tematik, para peneliti memetakan pola-pola risiko yang muncul dalam berbagai organisasi sosial di berbagai negara dan menghubungkannya dengan konteks Indonesia.

Hasil kajian mengidentifikasi empat kategori utama konsekuensi tidak terduga atau dark side dalam kewirausahaan sosial. Keempat kategori tersebut saling berkaitan dan umumnya berawal dari ketegangan antara misi sosial dan kepentingan bisnis.

Empat Risiko Utama yang Ditemukan

1. Pergeseran Misi dan Risiko Tata Kelola

Risiko pertama adalah mission drift atau pergeseran misi. Kondisi ini terjadi ketika organisasi secara perlahan lebih fokus pada target pendapatan dibandingkan tujuan sosial yang menjadi alasan pendiriannya. Menurut penelitian, tekanan pasar, tuntutan investor, dan kebutuhan mempertahankan operasional sering mendorong organisasi sosial mengutamakan indikator keuangan dibandingkan dampak sosial.

Dalam konteks Indonesia, risiko ini semakin besar karena belum adanya kerangka hukum khusus yang mengatur perusahaan sosial. Akibatnya, pelaporan dampak sosial tidak diwajibkan sebagaimana pelaporan keuangan, sehingga pergeseran misi dapat berlangsung lama tanpa terdeteksi oleh publik.

2. Eksploitasi Penerima Manfaat dan Pekerja

Temuan kedua menunjukkan bahwa organisasi sosial tidak selalu bebas dari praktik yang merugikan pekerja maupun penerima manfaat. Penelitian menemukan bahwa karyawan organisasi sosial dapat mengalami tekanan psikologis, beban kerja tinggi, atau kondisi kerja yang kurang terlindungi. Di sisi lain, kelompok masyarakat yang dibantu terkadang diperlakukan sebagai objek program, bukan sebagai mitra yang setara.

Menurut Mildayanti dan tim peneliti dari Universitas Negeri Makassar, masalah ini sering tidak terlihat karena organisasi sosial dianggap memiliki tujuan yang mulia. Narasi “berbuat baik” dapat membuat kritik internal maupun eksternal menjadi lebih sulit disampaikan.

3. Socialwashing dan Menurunnya Kepercayaan Publik

Risiko ketiga adalah socialwashing, yaitu kondisi ketika organisasi mengklaim dampak sosial yang lebih besar daripada kenyataan di lapangan. Fenomena ini mirip dengan greenwashing dalam isu lingkungan, di mana citra positif digunakan sebagai alat pemasaran tanpa didukung bukti yang kuat.

Penelitian menjelaskan bahwa lemahnya sistem verifikasi dampak sosial membuat organisasi memiliki insentif rendah untuk melakukan pengukuran yang ketat. Akibatnya, publik sulit membedakan antara organisasi yang benar-benar memberikan manfaat dengan yang hanya membangun citra sosial. Dalam jangka panjang, praktik seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sektor kewirausahaan sosial.

4. Menggeser Pelaku Usaha Lokal

Temuan keempat menunjukkan bahwa program sosial berskala besar dapat secara tidak sengaja merugikan pelaku usaha lokal. Ketika organisasi sosial yang memperoleh dukungan donor atau subsidi masuk ke pasar tertentu, usaha kecil yang telah lama melayani kebutuhan masyarakat bisa kehilangan pelanggan dan pendapatan.

Para peneliti menilai bahwa niat baik tidak selalu menghasilkan dampak positif. Tanpa memahami kondisi pasar lokal, perluasan program sosial justru dapat melemahkan kelompok ekonomi yang sebenarnya ingin diberdayakan.

Bukan Kesalahan Individu, Melainkan Risiko Struktural

Salah satu kesimpulan penting penelitian ini adalah bahwa sisi gelap kewirausahaan sosial tidak semata-mata muncul karena perilaku buruk individu. Risiko tersebut berasal dari karakter dasar organisasi sosial yang harus menyeimbangkan dua tujuan sekaligus: menciptakan dampak sosial dan mempertahankan keberlanjutan bisnis. Ketegangan antara kedua tujuan itu dapat memunculkan berbagai konsekuensi yang tidak direncanakan apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, para peneliti merekomendasikan peningkatan tata kelola organisasi, transparansi pengukuran dampak sosial, serta penguatan mekanisme akuntabilitas bagi seluruh pemangku kepentingan. Pendidikan kewirausahaan juga perlu mengajarkan calon wirausahawan sosial untuk mengenali risiko-risiko tersebut sejak awal, bukan hanya mempelajari kisah sukses.

Selain itu, pemerintah didorong untuk mempercepat pembentukan kerangka hukum khusus bagi perusahaan sosial di Indonesia. Regulasi yang lebih jelas dinilai dapat membantu memastikan bahwa klaim dampak sosial benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Bagi dunia pendidikan, penelitian ini menjadi pengingat bahwa kewirausahaan sosial perlu dipahami secara kritis. Potensinya dalam menyelesaikan masalah sosial memang besar, tetapi keberhasilannya juga bergantung pada kemampuan organisasi mengelola konflik antara idealisme sosial dan realitas bisnis.

Profil Penulis

Mildayanti merupakan akademisi pada Program Studi Kewirausahaan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini ditulis bersama Dwiyanti dan Asriyani Amrullah, yang juga berasal dari Universitas Negeri Makassar. Ketiganya memiliki fokus penelitian pada kewirausahaan, bisnis sosial, tata kelola organisasi, dan pengembangan ekosistem usaha yang berkelanjutan.

Sumber Penelitian

Mildayanti, Dwiyanti, & Asriyani Amrullah. (2026). “The Dark Side of Social Entrepreneurship: Uncovering the Unintended Consequences of Socially Impactful Business Practices.” International Journal of Applied and Advanced Multidisciplinary Research (IJAAMR), Vol. 4 No. 7, halaman 673–686. DOI: https://doi.org/10.59890/ijaamr.v4i7.276.

 


Posting Komentar

0 Komentar