Integrasi menyeluruh antara
regulasi tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi syarat mutlak
untuk mewujudkan wilayah yang aman, adil, serta tahan terhadap krisis iklim di
Indonesia. Peneliti Loso Judijanto dari lembaga kajian IPOSS Jakarta
meluncurkan analisis ilmiah komprehensif pada tahun 2026 yang mengungkapkan
bahwa tata ruang tidak boleh sekadar dipandang sebagai dokumen administratif
perizinan, melainkan sebuah instrumen tata kelola strategis yang menentukan
keberhasilan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals/SDGs).
Studi yang dipublikasikan dalam International
Journal of Global Sustainable Research (IJGSR) ini menegaskan bahwa tanpa
reformasi tata kelola yang menyentuh akar permasalahan hukum, ketimpangan akses
ruang hidup dan risiko bencana ekologis di Indonesia akan semakin membahayakan
masyarakat.
Pressure Wilayah dan Urgensi
Kepastian Hukum
Kawasan perkotaan, pedesaan,
pesisir, hutan, hingga pertambangan di Indonesia saat ini menghadapi tekanan
konfrontatif secara bersamaan. Ekspansi area terbangun yang masif, konversi
lahan, peningkatan kebutuhan permukiman, dan kompetisi antar-sektor dapat
memicu fragmentasi ekosistem serta konflik sosial jika tidak dikendalikan.
Secara normatif, Indonesia telah
memiliki Landasan Hukum Penataan Ruang melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
serta diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Pemerintah
juga memperkuat kerangka tata kelola melalui Regulasi Kebijakan Pelayanan
Publik dan Optimalisasi Penggunaan Lahan tahun 2024–2025. Namun, keberadaan
dokumen rencana saja tidak otomatis menghasilkan penggunaan lahan yang
berkelanjutan. Efektivitasnya sangat ditentukan oleh kualitas instrumen,
kapasitas kelembagaan, koordinasi lintas sektor, pengawasan, serta kemampuan
pemerintah dalam menegakkan kesesuaian antara rencana dan realisasi di
lapangan.
Ringkasan Metodologi
Penelitian
Penelitian ini menggunakan
pendekatan Qualitative Literature Review (QLR) yang berorientasi
interpretatif-integratif. Peneliti menganalisis secara kritis artikel jurnal
ilmiah bereputasi internasional yang diterbitkan sejak tahun 2020 serta
menyintesis undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan.
Melalui pembacaan kritis,
perbandingan lintas sumber, dan sintesis tematis, studi ini menghubungkan
berbagai literatur hukum, perencanaan wilayah, tata kelola lingkungan, keadilan
spasial, krisis iklim, hingga implementasi SDGs ke dalam satu alur analisis
yang utuh dan komprehensif.
Temuan Utama: Kerangka Lima
Dimensi dan Tantangan Nyata
Hasil penelitian menyimpulkan
bahwa penataan ruang yang berkelanjutan mensyaratkan keterkaitan lima dimensi
utama yang saling memengaruhi secara kausal:
- Koherensi Normatif: Keselarasan antara
prinsip, tujuan, hierarki rencana tata ruang, serta aturan sektoral
(agraria, kehutanan, lingkungan, dan pertambangan).
- Kapasitas Kelembagaan: Kejelasan kewenangan,
kemampuan koordinasi antarlembaga, kecukupan sumber daya manusia, serta
kompetensi teknis aparatur pemerintah.
- Legitimasi Prosedural: Keterbukaan
informasi, partisipasi publik deliberatif, pengakuan hak masyarakat
adat/lokal, dan akses terhadap keadilan.
- Kapasitas Berbasis Bukti: Ketersediaan data
geospasial yang akurat, terinteroperabilitas, keterbaruan peta, serta
analisis skenario kebencanaan.
- Hasil Substantif: Wujud nyata di lapangan
berupa kepatuhan ruang, keadilan spasial, ketahanan iklim, perlindungan
ekosistem, dan ketercapaian target SDGs.
Tantangan Utama Penataan Ruang
di Indonesia
Penelitian ini juga
mengidentifikasi sejumlah hambatan krusial di Indonesia, antara lain:
- Fragmentasi Regulasi dan Kewenangan: Tumpang
tindih aturan antara kawasan hutan, pesisir, pertambangan, dan permukiman.
- Ketidaksesuaian Lahan: Gap yang lebar antara
rencana tata ruang dengan realisasi penggunaan lahan di lapangan.
- Kapasitas Daerah Belum Merata: Keterbatasan
anggaran dan tenaga ahli dalam menyusun dan mengawasi tata ruang.
- Data Belum Terinteroperabilitas: Peta
antar-instansi yang belum terintegrasi sehingga memicu sengketa izin.
- Partisipasi Formalistik: Keterlibatan
masyarakat sering kali hanya formalitas setelah keputusan utama
ditetapkan.
- Ketidakadilan Spasial & Risiko Iklim:
Kelompok rentan sering kali terpinggirkan ke wilayah berisiko tinggi
bencana.
Implikasi dan Dampak Bagi
Masyarakat serta Kebijakan Publik
Keputusan tata ruang memiliki
posisi strategis dalam mendukung pencapaian indikator SDGs, khususnya SDG 6
(Air Bersih dan Sanitasi), SDG 9 (Infrastruktur dan Inovasi), SDG 11 (Kota dan
Permukiman Berkelanjutan), SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim), SDG 15
(Ekosistem Darat), SDG 16 (Institusi yang Tangguh), dan SDG 17 (Kemitraan).
Dampak dan manfaat praktis dari
temuan ini meliputi:
- Bagi Masyarakat & Kelompok Rentan:
Menjamin keadilan spasial melalui perlindungan hak atas tanah, ruang
hidup, serta akses yang adil terhadap fasilitas publik dan ruang terbuka
hijau. Masyarakat tidak hanya dijadikan objek, melainkan subjek hukum yang
dilibatkan sejak awal perancangan tata ruang.
- Bagi Dunia Usaha & Investasi: Memberikan
kepastian hukum dan iklim investasi yang transparan. Kejelasan zonasi dan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) mencegah potensi sengketa
lahan serta risiko kerugian ekonomi di masa depan.
- Bagi Pemerintah & Pembuat Kebijakan:
Mendorong perlunya reformasi hukum yang berfokus pada pengendalian
berbasis risiko, penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan
lingkungan (restorasi spasial), serta penerapannya secara digital melalui
interoperabilitas data geospasial.
Profil Singkat Peneliti
- Nama Lengkap: Loso Judijanto
- Gelar & Afiliasi: Peneliti di IPOSS
Jakarta, Indonesia
- Bidang Keahlian: Tata Kelola Kebijakan
Publik, Pembangunan Berkelanjutan, Hukum Tata Ruang, dan Manajemen Sumber
Daya Alam.
Sumber Penelitian Utama
- Judul Artikel Jurnal: Spatial Planning
Regulation and Sustainable Development: A Review of Governance, Spatial
Justice, and SDG Implementation
- Nama Jurnal: International Journal of
Global Sustainable Research (IJGSR)
- Tahun Publikasi: 2026 (Vol. 4, No. 7,
Halaman: 793–818)
- DOI: https://doi.org/10.59890/ijgsr.v4i7.294
- URL Resmi: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijgsr/index
0 Komentar