Pengaruh Profitabilitas dan Leverage terhadap Penghindaran Pajak dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai Variabel Moderasi

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Cirebon - Penelitian UGJ Ungkap Sisi Gelap CSR Sektor Energi: Hanya Alat Pencitraan untuk Menutupi Penghindaran Pajak. Penelitian yang dilakukan oleh  Yoga Aditya, Moh Yudi Mahadianto, dan Mardi dari Universitas Swadaya Gunung Jati dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Asian Journal of Management Analytics (AJMA) edisi Vol. 5 No. 3 Tahun 2026 menyoroti bahwa program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kerap kali tidak murni digunakan untuk pemberdayaan sosial.

Dilema Pajak dan Kasus Nyata Sektor Energi
Pajak merupakan pilar utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menyumbang lebih dari 75 persen pendanaan pembangunan nasional di Indonesia. Namun, terdapat benturan kepentingan yang nyata: pemerintah membutuhkan pajak yang tinggi untuk pembangunan, sementara perusahaan memandang pajak sebagai beban yang dapat menggerus laba bersih merekaKetegangan ini memicu maraknya praktik penghindaran pajak legal dengan memanfaatkan celah regulasi (loopholes). Di sektor energi Indonesia, fenomena ini bukanlah hal baru. Salah satu contoh nyata yang disorot dalam latar belakang penelitian ini adalah kasus indikasi transfer pricing oleh PT Adaro Energy Tbk pada periode 2009–2017. Perusahaan tersebut memindahkan labanya ke entitas asing di negara dengan tarif pajak rendah, yang menyebabkan potensi penerimaan negara menyusut hingga USD 125 juta.

Metodologi Penelitian yang Sederhana dan Terukur
Untuk membuktikan bagaimana profitabilitas dan utang memengaruhi keputusan pajak ini, tim peneliti UGJ menggunakan pendekatan kuantitatif yang ketat namun transparan:
Sampel Riset: Dari total 91 perusahaan energi yang terdaftar di BEI, dipilih 36 sampel pengamatan yang konsisten menerbitkan laporan keuangan dan laporan keberlanjutan (sustainability report) selama tahun 2021–2024.
Indikator Pengukuran:
  • Penghindaran Pajak: Diukur menggunakan Effective Tax Rate (ETR), yaitu perbandingan beban pajak penghasilan dengan laba sebelum pajak. Makin rendah nilai ETR di bawah tarif standar korporasi Indonesia (22%), menunjukkan makin tingginya praktik penghindaran pajak.
  • Profitabilitas: Diukur menggunakan Return on Assets (ROA) untuk melihat kemampuan perusahaan menghasilkan laba.
  • Leverage (Utang): Diukur melalui Debt to Asset Ratio (DAR) untuk menilai porsi pendanaan yang berasal dari utang.
  • Variabel Moderasi: Menggunakan tingkat pengungkapan program CSR perusahaan.
  • Metode Analisis: Data diolah menggunakan teknik regresi data panel dibantu perangkat lunak EViews 12 SV.
Empat Temuan Utama Riset
Berdasarkan hasil uji statistik yang dilakukan oleh para peneliti, berikut adalah empat temuan krusial yang berhasil diungkap:
  • Profitabilitas Murni Mendorong Kepatuhan Pajak Secara mandiri, tingkat profitabilitas (ROA) memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap ETR. Ini berarti perusahaan energi yang memiliki keuntungan tinggi tanpa memperhitungkan variabel lain cenderung memiliki nilai ETR yang tinggi pula, yang menandakan mereka lebih patuh membayar kewajiban pajaknya.
  • Tingkat Utang Tidak Berpengaruh Langsung Rasio utang (leverage) secara mandiri tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Tinggi atau rendahnya utang perusahaan energi tidak serta-merta mengubah keputusan manajemen dalam merekayasa beban pajak mereka.
  • CSR Melemahkan Kepatuhan Laba (Kedok Penghindaran Pajak) Ketika variabel CSR dimasukkan untuk memoderasi hubungan profitabilitas dan pajak, terjadi pembalikan arah. Pada perusahaan dengan pengungkapan CSR yang tinggi, peningkatan laba justru diikuti dengan penurunan nilai ETR yang signifikan. Hal ini membuktikan bahwa biaya program CSR digunakan sebagai pengurang laba fiskal demi meminimalkan nominal pajak yang disetorkan.
  • Perusahaan Berutang Memanfaatkan CSR demi Redam Tekanan Publik Interaksi antara tingkat utang dan CSR menunjukkan pengaruh negatif signifikan terhadap ETR. Pada perusahaan yang memiliki utang tinggi, peningkatan aktivitas CSR justru mendorong penurunan kepatuhan pajak. Perusahaan menggunakan laporan CSR yang masif untuk membangun citra positif dan memperoleh legitimasi publik guna mengalihkan perhatian dari taktik penghindaran pajak mereka.
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi bagi Pemerintah

Temuan dari penelitian akademisi UGJ ini memberikan sinyal peringatan keras bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta regulator sektor energi di Indonesia. Kebijakan pengurangan pajak berbasis biaya CSR yang diatur dalam undang-undang perpajakan harus diawasi dengan jauh lebih ketat agar tidak disalahgunakan sebagai sarana penghindaran pajak yang sistematisBagi dunia usaha, riset ini menjadi evaluasi moral agar implementasi CSR dilakukan secara substantif demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan sekadar kalkulasi matematis untuk memotong tagihan pajak korporasi.

Profil Penulis
Yoga Aditya, S.Ak. adalah peneliti utama sekaligus alumni program studi Akuntansi di Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) dengan fokus keahlian pada akuntansi perpajakan dan audit korporasi.
Dr. Moh Yudi Mahadianto, S.E., M.M. merupakan dosen senior di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGJ yang memiliki spesialisasi di bidang manajemen keuangan, tata kelola perusahaan, dan analisis kepatuhan pajak.
Dr. Mardi, S.E., M.Si. adalah pakar metodologi penelitian akuntansi dan dosen di UGJ yang aktif melakukan kajian terkait akuntansi manajemen dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Sumber Penelitian
Yoga Aditya, Moh Yudi Mahadianto, dan MardiThe Effect of Profitability and Leverage on Tax Avoidance with Corporate Social Responsibility as a Moderation Variable. Asian Journal of Management Analytics (AJMA), Vol. 5, No. 3, Tahun 2026 Hal. 463-478.
DOI: https://doi.org/10.55927/ajma.v5i3.16561
URL: https://journal.formosapublisher.org/index.php/ajma

Posting Komentar

0 Komentar