Gambar Ilustration AI
FORMOSA NEWS - Medan - Transformasi Keadilan Restoratif di Indonesia: Terobosan Penanganan Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Berbasis Pemulihan. Penelitian yang dilakukan oleh Christina NM Tobing dan Albert Loudewijk Sentosa Siahaan dari Universitas Pelita Harapan Kampus Medan dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 2 Tahun 2026 menyoroti bahwa perlunya reformulasi aturan pajak agar memberikan kepastian dan keadilan bagi para pekerja yang terkena dampak PHK .
Latar Belakang dan Konteks Masalah
Dalam hubungan industrial, PHK merupakan langkah terakhir yang membawa dampak ekonomi berat bagi pekerja . Pemerintah telah mengatur hak-hak normatif pekerja akibat PHK melalui Pasal 156 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak . Di sisi lain, berdasarkan UU Pajak Penghasilan, uang pesangon dikategorikan sebagai objek pajak . Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.03/2010, pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh Final dengan tarif progresif (0% hingga 25%), di mana nilai pesangon di bawah Rp50 juta mendapatkan pembebasan pajak (0%) . Namun, sengketa kerap timbul ketika proses PHK berlarut-larut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) . Proses peradilan yang memakan waktu bertahun-tahun menyebabkan pencairan pesangon tertunda atau dilakukan secara bertahap . Otoritas pajak kerap menganggap pembayaran yang tertunda lebih dari dua tahun atau melebihi batas waktu teknis sebagai pembayaran non-sekaligus, sehingga mengenakan PPh Pasal 21 tarif umum yang jauh lebih tinggi dan memberatkan .
Metodologi Penelitian Sederhana
Untuk membedah persoalan ini, Christina NM Tobing dan Albert Loudewijk Sentosa Siahaan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga pendekatan utama :
Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): Mengkaji secara mendalam sinkronisasi antara regulasi perpajakan dan hukum ketenagakerjaan .
Pendekatan Kasus (Case Approach): Menganalisis pola pertimbangan hukum majelis hakim dalam berbagai putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh pesangon dari rentang tahun 2014 hingga 2019 .
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Mengaitkan temuan dengan teori nilai dasar hukum Gustav Radbruch (kepastian, keadilan, dan kemanfaatan) serta prinsip perpajakan Adam Smith (canon of certainty dan canon of convenience) .
Temuan Utama: Tiga Pola Sengketa dan Sikap Pengadilan Pajak
Berdasarkan analisis terhadap deretan putusan Pengadilan Pajak (seperti Putusan No. 5491/2014, 56607/2015, hingga 103247/2019), peneliti menemukan bahwa sengketa PPh pesangon berpusat pada tiga masalah utama :
Penelitian ini menggarisbawahi perlunya penyelarasan aturan demi melindungi hak-hak pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha selaku pemotong pajak . Riset ini mendorong Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk segera mereformulasi regulasi teknis PPh pesangon . Rekomendasi kebijakan yang diajukan peneliti mencakup tiga hal mendasar :
Christina NM Tobing, S.H., M.KN. Universitas Pelita Harapan Kampus Medan. Keahlian: Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perpajakan, dan Hukum Keperdataan
Albert Loudewijk Sentosa Siahaan. Universitas Pelita Harapan Kampus Medan. Keahlian: Analisis Hukum Perpajakan dan Hukum Bisnis.
Sumber Penelitian
Christina NM Tobing & Albert Loudewijk Sentosa Siahaan. Imposition of Income Tax on Severance Pay: Dispute Analysis and Legal Interpretation in Tax Court Decisions. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2 2026, Hal. 179–210.
DOI:https://doi.org/10.59890/ijla.v4i2.195
URL: https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index
Latar Belakang dan Konteks Masalah
Dalam hubungan industrial, PHK merupakan langkah terakhir yang membawa dampak ekonomi berat bagi pekerja
Metodologi Penelitian Sederhana
Untuk membedah persoalan ini, Christina NM Tobing dan Albert Loudewijk Sentosa Siahaan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga pendekatan utama
Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach): Mengkaji secara mendalam sinkronisasi antara regulasi perpajakan dan hukum ketenagakerjaan
Pendekatan Kasus (Case Approach): Menganalisis pola pertimbangan hukum majelis hakim dalam berbagai putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh pesangon dari rentang tahun 2014 hingga 2019
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Mengaitkan temuan dengan teori nilai dasar hukum Gustav Radbruch (kepastian, keadilan, dan kemanfaatan) serta prinsip perpajakan Adam Smith (canon of certainty dan canon of convenience)
Temuan Utama: Tiga Pola Sengketa dan Sikap Pengadilan Pajak
Berdasarkan analisis terhadap deretan putusan Pengadilan Pajak (seperti Putusan No. 5491/2014, 56607/2015, hingga 103247/2019), peneliti menemukan bahwa sengketa PPh pesangon berpusat pada tiga masalah utama
- Penentuan Saat Terutangnya Pajak: Sengketa timbul karena perbedaan penentuan kapan kewajiban memotong pajak muncul
. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa PPh terutang saat realisasi pembayaran tunai (cash basis) dilakukan kepada bekas pekerja, bukan pada saat pencatatan akuntansi perusahaan . - Keterlambatan Pembayaran Akibat Sengketa PHI: Majelis Hakim Pengadilan Pajak konsisten menerapkan prinsip substance over form (melihat substansi ekonomi daripada bentuk formal)
. Hakim menilai bahwa keterlambatan pembayaran akibat proses hukum di PHI tidak mengubah karakter hakiki pembayaran tersebut sebagai uang pesangon . Oleh karena itu, pembayaran tetap diakui sebagai satu kesatuan (lump sum) dan berhak menggunakan skema PPh Final . - Klasifikasi Komponen Pembayaran: Terdapat perselisihan mengenai komponen seperti kompensasi tambahan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP)
. Otortas fiskal cenderung membatasi PPh Final hanya pada angka minimal undang-undang, sedangkan Pengadilan Pajak memutuskan bahwa selama kompensasi tersebut bertujuan sebagai pengakhiran hubungan kerja, maka wajib dikategorikan sebagai pesangon .
Penelitian ini menggarisbawahi perlunya penyelarasan aturan demi melindungi hak-hak pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha selaku pemotong pajak
- Penegasan definisi pembayaran sekaligus (lump sum), mencakup pengakuan terhadap pembayaran yang tertunda akibat proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan
. - Penetapan saat terutang pajak berbasis realisasi (cash basis) untuk menghindarkan pengusaha dari sanksi administrasi yang tak seharusnya
. - Pengakuan substansi ekonomi atas seluruh komponen kompensasi PHK agar skema PPh Final dapat diterapkan secara adil
.
Christina NM Tobing, S.H., M.KN. Universitas Pelita Harapan Kampus Medan. Keahlian: Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perpajakan, dan Hukum Keperdataan
Albert Loudewijk Sentosa Siahaan. Universitas Pelita Harapan Kampus Medan. Keahlian: Analisis Hukum Perpajakan dan Hukum Bisnis.
Sumber Penelitian
Christina NM Tobing & Albert Loudewijk Sentosa Siahaan. Imposition of Income Tax on Severance Pay: Dispute Analysis and Legal Interpretation in Tax Court Decisions. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 2 2026, Hal. 179–210.
DOI:
URL:

0 Komentar