MANADO – Sistem penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan kepala daerah di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar akibat tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Temuan ini disampaikan oleh Ferley Bonifasius Kaparang, Ronald Jacobus Mawuntu, Merry E. Kalalo, dan Josepus J. Pinori dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, dalam penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2026 di International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR). Penelitian tersebut menegaskan bahwa pembenahan sistem penyelesaian sengketa pemilu menjadi penting untuk memperkuat legitimasi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.
Pemilu dan pemilihan kepala daerah merupakan sarana utama pelaksanaan demokrasi konstitusional. Namun dalam praktiknya, meningkatnya kompetisi politik sering kali memunculkan berbagai sengketa, mulai dari pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, sengketa proses pemilu, hingga perselisihan hasil pemilu. Kondisi tersebut membuat mekanisme penyelesaian sengketa menjadi semakin kompleks.
Para peneliti menyoroti bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah lembaga yang berwenang menangani sengketa pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun keberadaan berbagai lembaga tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menjaga integritas pemilu, pembagian kewenangan yang terpisah sering kali memunculkan persoalan koordinasi dan ketidakpastian hukum.
Dalam penelitian ini, para penulis melakukan kajian hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta berbagai praktik dan putusan terkait sengketa pemilu di Indonesia. Kajian tersebut difokuskan pada bagaimana prinsip netralitas, imparsialitas, dan kepastian hukum diterapkan dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu yang berlaku saat ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap lembaga memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi. Bawaslu berperan menangani sengketa proses dan pelanggaran administrasi pemilu, Gakkumdu menangani tindak pidana pemilu, PTUN menguji keputusan administrasi penyelenggara pemilu, sedangkan Mahkamah Konstitusi menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Namun, banyaknya lembaga yang terlibat menyebabkan munculnya interpretasi hukum yang berbeda-beda dan prosedur yang tidak selalu selaras.
Penelitian juga menemukan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kepastian hukum yang paling kuat dibandingkan lembaga lainnya karena putusannya bersifat final dan mengikat. Sebaliknya, Bawaslu dan Gakkumdu masih menghadapi tantangan berupa kompleksitas prosedur, standar pembuktian yang beragam, serta kebutuhan koordinasi lintas lembaga yang lebih efektif. Akibatnya, masyarakat maupun peserta pemilu terkadang mengalami kesulitan menentukan jalur penyelesaian sengketa yang paling tepat.
Salah satu temuan penting penelitian ini adalah peran Mahkamah Konstitusi dalam mengembangkan pendekatan keadilan pemilu yang tidak hanya berfokus pada selisih angka perolehan suara. Melalui doktrin pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Mahkamah Konstitusi turut mempertimbangkan aspek integritas dan keadilan proses demokrasi secara menyeluruh. Pendekatan ini dinilai memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dalam proses pemilu.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, para peneliti mengusulkan model baru penyelesaian sengketa pemilu yang lebih terintegrasi. Dalam model yang diusulkan, Bawaslu ditempatkan sebagai pintu utama penerimaan seluruh laporan dan pengaduan sengketa pemilu. Setelah itu, setiap perkara akan diklasifikasikan berdasarkan jenis pelanggaran atau sengketanya sebelum diteruskan kepada lembaga yang berwenang. Pendekatan ini diyakini dapat mengurangi tumpang tindih kewenangan, menyederhanakan prosedur, serta meningkatkan kepastian hukum.
Selain integrasi kelembagaan, penelitian ini juga merekomendasikan penyusunan standar prosedur yang seragam dan penguatan sistem digital antar lembaga penegak hukum pemilu. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penanganan perkara, mengurangi konflik kewenangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelesaian sengketa.
Menurut para penulis, reformasi sistem penyelesaian sengketa pemilu tidak hanya penting bagi peserta pemilu, tetapi juga bagi kualitas demokrasi Indonesia secara keseluruhan. Sistem yang lebih sederhana, terkoordinasi, dan konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu sekaligus meningkatkan legitimasi pemerintahan yang terpilih secara demokratis.
Ferley Bonifasius Kaparang dan tim peneliti dari Universitas Sam Ratulangi menegaskan bahwa pendekatan ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan di masa depan dapat menjadi landasan penting dalam membangun sistem keadilan pemilu yang lebih modern, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional. Dengan harmonisasi kewenangan antar lembaga dan penyederhanaan prosedur, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperkuat integritas pemilu di masa mendatang.
Profil Penulis
Ferley Bonifasius Kaparang — Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Ronald Jacobus Mawuntu — Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Merry E. Kalalo — Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Josepus J. Pinori — Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Sumber Penelitian
Judul: Electoral Dispute Resolution in General Elections and Regional Head Elections within the Construction of Electoral Law Development (Ius Constituendum)
Jurnal: International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR), Vol. 4 No. 6, 2026
DOI: https://doi.org/10.55927/ijsmr.v4i6.77
URL Jurnal: https://journalijsmr.my.id/index.php/ijsmr
0 Komentar