Studi yang dipublikasikan dalam Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) tahun 2026 ini menyoroti bagaimana pemerintah Kota Surabaya menjalankan kebijakan penanganan gelandangan dan pengemis melalui kerja sama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penegakan aturan sudah berlangsung secara terstruktur, namun faktor kemiskinan dan kebiasaan masyarakat memberi uang di jalan masih menjadi hambatan utama keberhasilan kebijakan.
Masalah Sosial yang Belum Terselesaikan
Sebagai kota metropolitan dan pusat ekonomi Jawa Timur, Surabaya menghadapi tekanan urbanisasi yang cukup tinggi. Banyak pendatang datang ke kota dengan harapan memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. Namun, tidak semua berhasil mendapatkan akses ekonomi yang memadai.
Akibatnya, sebagian masyarakat terjebak dalam kemiskinan perkotaan dan akhirnya hidup sebagai gelandangan atau pengemis di ruang publik. Data Satpol PP Surabaya tahun 2024 mencatat terdapat 61 gelandangan dan 155 pengemis yang terjaring dalam berbagai operasi penertiban. Sementara itu, jumlah penghuni Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkungan Pondok Sosial (UPTD Liponsos) Keputih meningkat dari 708 orang pada 2023 menjadi 925 orang pada 2024.
Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan gelandangan dan pengemis masih bersifat berulang dan belum dapat diselesaikan sepenuhnya melalui pendekatan penertiban semata.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang melarang aktivitas mengemis, bergelandangan, merekrut orang untuk mengemis, hingga memberikan uang atau barang kepada pengemis di ruang publik.
Meneliti Efektivitas Kebijakan
Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Tim peneliti mewawancarai pejabat Satpol PP Surabaya, petugas UPTD Liponsos Keputih, serta gelandangan dan pengemis yang menjadi sasaran kebijakan.
Analisis dilakukan menggunakan teori implementasi kebijakan Richard E. Matland yang menilai keberhasilan kebijakan melalui empat aspek utama:
- Ketepatan kebijakan
- Ketepatan pelaksanaan
- Ketepatan sasaran
- Ketepatan lingkungan
Melalui pendekatan tersebut, peneliti berupaya memahami sejauh mana kebijakan pemerintah benar-benar mampu menjawab persoalan sosial yang terjadi di lapangan.
Regulasi Dinilai Sudah Tepat
Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dinilai relevan dengan kondisi yang dihadapi Kota Surabaya.
Regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengatur pembinaan sosial dan rehabilitasi bagi gelandangan dan pengemis. Pendekatan ini dianggap lebih komprehensif dibandingkan sekadar memberikan sanksi.
Menurut Bahtera Enjelina dan Singgih Manggalou, kebijakan tersebut telah dirancang untuk menggabungkan aspek represif dan preventif sekaligus. Dengan demikian, tujuan yang ingin dicapai bukan hanya menertibkan ruang publik, tetapi juga membantu individu agar tidak kembali hidup di jalanan.
Kolaborasi Antarinstansi Menjadi Kunci
Penelitian menemukan bahwa pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui kolaborasi antara Satpol PP sebagai penegak perda dan Dinas Sosial sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembinaan dan rehabilitasi.
Salah satu program utama yang digunakan adalah Asuhan Rembulan, yaitu operasi gabungan malam hari yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Petugas yang menemukan gelandangan atau pengemis di jalan akan membawa mereka ke UPTD Liponsos Keputih untuk menjalani proses identifikasi dan pembinaan sesuai kondisi masing-masing.
Di lokasi tersebut, para penghuni dapat memperoleh pelatihan keterampilan sebagai bekal untuk hidup lebih mandiri setelah meninggalkan panti sosial.
Peneliti menilai sistem koordinasi antarinstansi sudah berjalan cukup baik dan menjadi salah satu faktor yang mendukung implementasi kebijakan.
Kemiskinan Masih Menjadi Akar Persoalan
Meskipun penegakan aturan berjalan relatif efektif, penelitian menemukan bahwa sebagian besar gelandangan dan pengemis berasal dari kondisi kemiskinan struktural yang berat.
Dalam wawancara penelitian, salah seorang pengemis mengaku terpaksa mengamen dan meminta-minta setelah ditinggalkan suaminya saat masih mengandung dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan gelandangan dan pengemis bukan semata-mata akibat pilihan pribadi, melainkan berkaitan erat dengan keterbatasan akses pekerjaan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Karena itu, sebagian individu yang telah ditertibkan kembali turun ke jalan setelah proses pembinaan selesai. Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum belum cukup untuk mengatasi akar masalah ekonomi yang mereka hadapi.
Kebiasaan Memberi Uang di Jalan Menghambat Kebijakan
Faktor lain yang menjadi tantangan adalah perilaku masyarakat yang masih sering memberikan uang kepada pengemis di jalan.
Menurut penelitian, kebiasaan tersebut terutama meningkat pada momen keagamaan seperti bulan Ramadan. Meskipun didorong oleh niat kemanusiaan, tindakan tersebut secara tidak langsung mempertahankan aktivitas mengemis di ruang publik.
Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah melakukan berbagai upaya edukasi melalui media sosial, program Kampung Pancasila, dan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Namun, dampaknya terhadap perubahan perilaku masyarakat masih dinilai belum optimal.
Implikasi bagi Kebijakan Sosial Perkotaan
Penelitian ini memberikan pelajaran penting bagi pemerintah daerah di berbagai kota besar Indonesia. Penanganan gelandangan dan pengemis tidak dapat hanya mengandalkan operasi penertiban atau pemberian sanksi hukum.
Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh melalui peningkatan akses pekerjaan, pelatihan keterampilan yang berkelanjutan, bantuan sosial yang tepat sasaran, serta edukasi masyarakat agar tidak mendukung praktik mengemis di jalan.
Bahtera Enjelina dan Singgih Manggalou menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengatasi penyebab utama kemiskinan yang mendorong seseorang kembali ke jalanan.
Profil Penulis
Bahtera Enjelina merupakan peneliti dari Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Budaya, dan Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. Bidang kajiannya meliputi administrasi publik, implementasi kebijakan publik, dan tata kelola pemerintahan daerah.
Singgih Manggalou adalah dosen dan peneliti pada Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Budaya, dan Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. Fokus keahliannya mencakup kebijakan publik, administrasi pemerintahan, serta tata kelola sektor publik.
Sumber Penelitian
Enjelina, Bahtera & Manggalou, Singgih. (2026). Implementation of Surabaya City Regional Regulation Number 2 of 2020 in Handling Homeless People and Beggars in Surabaya City. Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR), Vol. 5 No. 6, 1687–1696.
0 Komentar