Pajak Karbon Indonesia Terkendala Implementasi, Padahal Berpotensi Tekan Emisi dan Dorong Ekonomi Hijau

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Ambon - Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menerapkan pajak karbon sebagai instrumen pengendalian perubahan iklim. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan sehingga manfaatnya dalam menekan emisi gas rumah kaca dan mendorong ekonomi hijau belum dapat dirasakan secara optimal.

Temuan tersebut disampaikan oleh Linda Grace Loupatty dari Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pattimura, dalam penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2026 di Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital (MINISTAL). Penelitian ini mengkaji bagaimana regulasi pajak karbon di Indonesia diterapkan serta tantangan yang dihadapi dalam mencapai target ekonomi hijau dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Hasil penelitian menjadi penting karena Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi karbon melalui skema Nationally Determined Contribution (NDC) dan menargetkan pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060. Pajak karbon dipandang sebagai salah satu instrumen utama untuk mewujudkan target tersebut.

Indonesia Sudah Punya Dasar Hukum Pajak Karbon

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengatur pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang mengatur mekanisme perdagangan karbon dan pengendalian emisi.

Menurut penelitian Loupatty, keberadaan kedua regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memasukkan aspek keberlanjutan lingkungan ke dalam kebijakan fiskal nasional. Namun, meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasi di lapangan masih berjalan terbatas.

Rencana penerapan pajak karbon pada sektor pembangkit listrik berbahan bakar batu bara beberapa kali mengalami penundaan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kesiapan regulasi dan kesiapan pelaksanaan kebijakan.

Ketergantungan Batu Bara Menjadi Hambatan Utama

Penelitian menemukan bahwa salah satu hambatan terbesar berasal dari tingginya ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil, khususnya batu bara.

Sebagian besar pasokan listrik nasional masih bergantung pada batu bara sehingga penerapan pajak karbon berpotensi meningkatkan biaya produksi berbagai sektor industri. Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi daya saing industri dan meningkatkan biaya operasional perusahaan.

Selain faktor energi, penelitian juga mengidentifikasi sejumlah kendala lain, yaitu:

  • Kesiapan industri yang masih rendah dalam mengadopsi teknologi ramah lingkungan.
  • Sistem pemantauan dan pelaporan emisi karbon yang belum terintegrasi.
  • Koordinasi antarlembaga pemerintah yang masih lemah.
  • Kekhawatiran terhadap inflasi dan perlambatan pemulihan ekonomi.
  • Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat pajak karbon.

Menurut Loupatty, persoalan implementasi pajak karbon tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut dimensi ekonomi, sosial, dan kelembagaan yang saling terkait.

Mendorong Transisi Menuju Ekonomi Hijau

Meski menghadapi berbagai tantangan, penelitian menunjukkan bahwa pajak karbon memiliki potensi besar untuk mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.

Kebijakan ini dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan efisiensi energi, mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, serta berinvestasi pada teknologi rendah karbon dan energi terbarukan.

Penelitian juga mencatat bahwa investor global semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dalam menentukan investasi. Kondisi tersebut memberikan insentif bagi perusahaan untuk memperbaiki kinerja lingkungan dan menerapkan praktik bisnis yang lebih berkelanjutan.

Dalam jangka panjang, pajak karbon dipandang bukan sekadar instrumen penerimaan negara, melainkan sinyal ekonomi yang mendorong transformasi industri menuju model pembangunan rendah karbon.

Berpotensi Menekan Emisi Gas Rumah Kaca

Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan pajak karbon yang konsisten dapat membantu menurunkan emisi gas rumah kaca secara signifikan.

Ketika aktivitas yang menghasilkan emisi tinggi dikenakan biaya tambahan, perusahaan akan terdorong mencari cara untuk mengurangi emisi dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi.

Berbagai studi internasional yang dianalisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan penetapan harga karbon (carbon pricing) terbukti efektif menurunkan emisi karbon di banyak negara, terutama jika didukung regulasi lingkungan yang kuat.

Namun demikian, penundaan implementasi pajak karbon di Indonesia berisiko menghambat pencapaian target pengurangan emisi nasional. Jika kebijakan tidak segera dijalankan secara efektif, Indonesia dapat menghadapi kesulitan dalam memenuhi komitmen iklim yang telah disampaikan dalam Perjanjian Paris.

Dampak Sosial Harus Diantisipasi

Selain manfaat lingkungan, penelitian juga menyoroti potensi dampak sosial dari kebijakan pajak karbon.

Kenaikan harga energi akibat pajak karbon dapat memicu peningkatan biaya transportasi, biaya produksi, dan harga barang konsumsi. Kelompok masyarakat berpendapatan rendah berpotensi merasakan dampak yang lebih besar dibanding kelompok lainnya.

Karena itu, Loupatty menekankan pentingnya kebijakan pendamping untuk menjaga keadilan sosial. Pemerintah dapat menerapkan subsidi yang tepat sasaran, program kompensasi bagi kelompok rentan, serta insentif untuk penggunaan energi bersih.

Pendekatan bertahap juga dinilai penting agar masyarakat dan dunia usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi terhadap perubahan kebijakan.

Kunci Keberhasilan Ada pada Kelembagaan dan Komitmen Pemerintah

Penelitian menyimpulkan bahwa keberhasilan pajak karbon tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada kesiapan institusi yang menjalankannya.

Indonesia memerlukan sistem akuntansi karbon yang terintegrasi, mekanisme pelaporan emisi yang transparan, koordinasi yang kuat antarinstansi, serta dukungan publik yang memadai.

Loupatty menilai bahwa penguatan tata kelola karbon harus menjadi prioritas agar pajak karbon dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen pengurangan emisi sekaligus pendorong pembangunan berkelanjutan.

Jika hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi, pajak karbon berpotensi menjadi salah satu kebijakan strategis yang menghubungkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, sekaligus membantu Indonesia mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060.

Profil Penulis

Linda Grace Loupatty merupakan akademisi pada Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pattimura, Indonesia. Bidang keahliannya meliputi akuntansi, kebijakan fiskal, tata kelola lingkungan, ekonomi berkelanjutan, serta kajian perpajakan dan pembangunan hijau.

Sumber Penelitian

Judul: Analysis of the Implementation of Carbon Tax Regulations in Indonesia in Achieving Green Economy Targets and Reducing Greenhouse Gas Emissions
Penulis: Linda Grace Loupatty
Jurnal: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital (MINISTAL), Vol. 5 No. 2 (2026), halaman 129–144
Penerbit: Formosa Publisher

Posting Komentar

0 Komentar