Sistem peradilan pidana Indonesia memasuki fase baru setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian Rahmat Adenan dan Nursariani Simatupang dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menyebut regulasi baru tersebut membawa perubahan besar dalam proses penyidikan tindak pidana penganiayaan melalui penguatan digitalisasi administrasi, standar pembuktian ilmiah, keadilan restoratif, dan pengawasan yudisial yang lebih ketat. Penelitian ini dipublikasikan pada 2026 di International Journal of Education and Life Sciences (IJELS).
Penelitian menyoroti berbagai persoalan lama dalam proses penyidikan pidana di Indonesia, terutama terkait ketidakpastian hukum pada tahap penyidikan. Selama ini, penyidik dinilai memiliki ruang diskresi yang terlalu luas sehingga membuka peluang terjadinya pelanggaran prosedur, tindakan sewenang-wenang, hingga ketidakkonsistenan penegakan hukum. Keterlambatan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), lemahnya mekanisme pengawasan, dan minimnya transparansi disebut menjadi faktor yang menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum pidana.
Menurut peneliti, KUHAP baru menghadirkan perubahan paradigma besar dengan mewajibkan seluruh tahapan penyidikan dilakukan melalui prosedur yang lebih ketat dan sistem administrasi berbasis digital. Penanganan kasus penganiayaan, baik penganiayaan biasa maupun penganiayaan berat, kini harus didukung pembuktian ilmiah dan pengelolaan perkara elektronik yang lebih terintegrasi.
Salah satu reformasi penting dalam regulasi baru ini adalah kewajiban digitalisasi administrasi penyidikan. Dalam sistem terbaru, laporan polisi, surat perintah penyidikan (Sprindik), hingga SPDP wajib diunggah ke dalam sistem elektronik terintegrasi yang dapat diakses jaksa penuntut umum dan lembaga pengawasan peradilan. Peneliti menilai sistem ini dapat mengurangi keterlambatan penanganan perkara sekaligus meningkatkan transparansi prosedural dan pengawasan terhadap penyidik kepolisian.
Penelitian juga menyoroti penguatan penggunaan bukti ilmiah dalam perkara penganiayaan. Sebelumnya, penentuan unsur luka dalam perkara penganiayaan sering dianggap subjektif sebelum adanya visum et repertum. Dalam KUHAP baru, penyidik diwajibkan berkoordinasi lebih ketat dengan ahli forensik dan tenaga medis sejak tahap awal penyelidikan agar penetapan unsur pidana benar-benar didasarkan pada bukti objektif.
Perubahan besar lainnya terlihat pada perlindungan hak prosedural tersangka. Penelitian menyebut KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 menggeser pendekatan sistem hukum pidana Indonesia lebih dekat pada Due Process Model yang menekankan perlindungan hak asasi manusia selama proses penyidikan. Dalam kasus penganiayaan berat, tersangka wajib didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan pertama, dan pelanggaran prosedur dapat menyebabkan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak sah secara hukum.
Studi ini juga membahas formalisasi mekanisme restorative justice dalam perkara penganiayaan. Dalam KUHAP baru, keadilan restoratif tidak lagi dipandang sekadar kebijakan diskresi aparat, melainkan telah menjadi institusi hukum yang diatur secara resmi dengan syarat ketat. Penyelesaian restoratif hanya dapat diterapkan pada pelaku nonresidivis, kasus tanpa luka permanen, serta adanya kesepakatan pemulihan secara sukarela antara pihak terkait.
Peneliti menilai pembatasan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan diskresi dan memastikan restorative justice tidak berubah menjadi sarana penyelesaian informal yang minim akuntabilitas. Setiap kesepakatan damai kini wajib melalui gelar perkara khusus dan tercatat resmi dalam sistem peradilan pidana.
Penelitian juga menyoroti penguatan peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sebagai mekanisme pengawasan horizontal terhadap tindakan penyidik. Melalui sistem ini, tindakan koersif seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dapat diuji oleh otoritas yudisial independen. Peneliti menilai mekanisme tersebut berpotensi menekan penyalahgunaan wewenang sekaligus meningkatkan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara penganiayaan.
Menurut Rahmat Adenan dan Nursariani Simatupang, kepastian hukum tidak cukup hanya dibangun melalui aturan tertulis, tetapi juga harus didukung mekanisme pengawasan yang transparan dan integritas kelembagaan. Mereka menekankan keberhasilan implementasi KUHAP baru sangat bergantung pada peningkatan kompetensi penyidik, kemampuan administrasi digital, serta pengawasan peradilan yang konsisten.
Temuan ini dinilai penting bagi agenda reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Digitalisasi administrasi perkara, penguatan pengawasan yudisial, dan pembuktian berbasis ilmiah disebut berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus mengurangi praktik penyidikan yang sewenang-wenang.
Profil Penulis
- Rahmat Adenan - Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
- Nursariani Simatupang - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara .
Sumber Penelitian
Adenan, R., & Simatupang, N. (2026). Reformulation of Investigations into Criminal Acts of Assault to Achieve Legal Certainty Based on Criminal Procedure Code Number 20 of 2025. International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), Vol. 4 No. 4, 513–522.

0 Komentar