Praktik Greenwashing di Sektor Kehutanan Dinilai Mengancam Kelestarian Hutan Indonesia

Ilustrasi by AI

Meningkatnya eksploitasi sumber daya hutan di Indonesia dinilai membuka ruang besar bagi praktik greenwashing di sektor kehutanan. Temuan itu diungkap dalam penelitian Indri Septiana, Sunarno, dan Hasrin Jamrudin dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang dipublikasikan pada 2026 di International Journal of Education and Life Sciences (IJELS). Studi ini menyebut sistem perizinan kehutanan di Indonesia masih terlalu berfokus pada kepatuhan administratif dan belum sepenuhnya menjamin keberlanjutan ekologis di lapangan.

Penelitian menjelaskan bahwa greenwashing terjadi ketika perusahaan atau institusi menampilkan citra ramah lingkungan melalui sertifikasi, izin resmi, atau laporan keberlanjutan, padahal aktivitas operasionalnya tetap menimbulkan kerusakan hutan dan konflik sosial. Dalam konteks kehutanan Indonesia, izin usaha sering kali hanya menjadi alat legitimasi administratif tanpa pengawasan ekologis yang kuat.

Para peneliti menilai perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan penerapan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS-RBA) memang bertujuan mempercepat investasi dan efisiensi birokrasi. Namun, penyederhanaan prosedur tersebut juga dinilai berpotensi memperluas ruang praktik greenwashing jika tidak dibarengi pengawasan ketat, transparansi, dan partisipasi publik yang memadai.

Studi ini menyoroti berbagai kasus pembukaan hutan, konflik lahan, banjir, dan longsor di sejumlah wilayah Indonesia yang menunjukkan lemahnya verifikasi ekologis dalam proses pemberian izin kehutanan. Banyak perusahaan dinilai berhasil memenuhi syarat administratif seperti AMDAL atau sertifikat legalitas, tetapi tetap melakukan aktivitas yang merusak ekosistem dan memicu konflik dengan masyarakat lokal.

Menurut penelitian tersebut, persoalan utama terletak pada kesenjangan antara “legalitas formal” dan “integritas ekologis.” Sistem perizinan dinilai lebih menekankan kelengkapan dokumen dibanding evaluasi substansi lingkungan secara mendalam. Akibatnya, izin yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan lingkungan justru berpotensi menjadi legitimasi eksploitasi hutan yang tidak berkelanjutan.

Penelitian ini juga menghadirkan perspektif hukum Islam dalam analisis tata kelola kehutanan. Dalam ajaran Islam, manusia diposisikan sebagai khalifah fil ardh atau penjaga bumi yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam dan mencegah kerusakan lingkungan. Praktik greenwashing dinilai bertentangan dengan prinsip kejujuran (sidq), keadilan (adl), dan larangan penipuan (tadlis) dalam pengelolaan sumber daya alam.

Para peneliti menegaskan bahwa konsep maqasid al-shariah juga relevan dalam perlindungan lingkungan karena menekankan pentingnya menjaga kehidupan, harta, dan keberlanjutan generasi mendatang. Dalam konteks modern, prinsip tersebut diartikan sebagai kewajiban melindungi ekosistem dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merugikan masyarakat luas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, penelitian ini mengusulkan rekonstruksi kebijakan perizinan kehutanan melalui beberapa langkah utama:

  • memperkuat evaluasi ekologis dalam setiap proses pemberian izin,
  • meningkatkan transparansi data perizinan,
  • memperluas partisipasi publik dalam pengawasan,
  • memperketat sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran lingkungan,
  • serta mengintegrasikan prinsip hukum lingkungan dan hukum Islam dalam tata kelola kehutanan.

Penelitian menilai integrasi nilai-nilai hukum Islam dengan prinsip hukum lingkungan modern dapat memperkuat dimensi moral dan etika dalam pengelolaan sumber daya alam. Perizinan kehutanan tidak lagi hanya dipahami sebagai instrumen legalitas bisnis, tetapi juga sebagai amanah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Temuan ini dinilai penting bagi reformasi tata kelola kehutanan Indonesia di tengah meningkatnya tekanan global terhadap isu keberlanjutan lingkungan. Penguatan pengawasan ekologis dan transparansi perizinan dinilai dapat membantu mencegah kerusakan hutan, mengurangi konflik sosial, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan lingkungan nasional.

Profil Penulis

  • Indri Septiana -  Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 
  • Sunarno -  Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 
  • Hasrin Jamrudin Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 

Sumber Penelitian

Septiana, I., Sunarno, & Jamrudin, H. (2026). Reconstruction of Forest Licensing Policy in Preventing Greenwashing Perspectives of Islamic Law and Environmental Law in Indonesia. International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), Vol. 4 No. 4, 405–418. 

DOI: https://doi.org/10.59890/ijels.v4i4.318

URL : https://ntlmultitechpublisher.my.id/index.php/ijels

Posting Komentar

0 Komentar