Menyusun Ulang Kerangka Hukum Perlindungan Pengungsi Internasional Berdasarkan Prinsip In Dubio Pro Humanitate di Indonesia

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Indonesia Perlu Reformasi Hukum Berbasis Kemanusiaan untuk Atasi Ketidakpastian Status Pengungsi Internasional. Penelitian yang dilakukan oleh Untung Setyardi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) edisi Vol. 5 No. 4 Tahun 2026 menyoroti bahwa formula rekonstruksi hukum baru berbasis prinsip in dubio pro humanitate untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan standar perlindungan kemanusiaan di tanah air.

Penelitian yang dilakukan oleh Untung Setyardi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta menyoroti bahwa 
krusial mengingat status Indonesia yang bukan merupakan negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951, namun terus menjadi negara transit penting bagi ribuan pencari suaka global.

Terjebak dalam Pusaran Aturan Administratif
Selama ini, tata kelola pengungsi luar negeri di Indonesia bertumpu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Meski regulasi ini mencerminkan komitmen moral dan kemanusiaan pemerintah, Untung Setyardi menemukan bahwa aturan tersebut belum membangun kerangka hukum berbasis hak yang kokoh. Akibatnya, penegakan hukum dan standar perlindungan bagi para pengungsi di lapangan masih memiliki celah yang besarDampaknya sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari pengungsi. Karena tidak adanya undang-undang komprehensif, para pengungsi dari berbagai negara konflik sering kali dikategorikan secara hukum sebagai imigran ireguler atau ilegal. Status abu-abu ini membuat mereka terjebak dalam kondisi ketidakpastian yang berkepanjangan. Mereka menghadapi ruang gerak yang terbatas, tidak memiliki akses resmi ke lapangan kerja untuk mandiri, serta kesulitan mendapatkan hak pendidikan formal bagi anak-anak mereka. Ketergantungan penuh pada bantuan organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM pada akhirnya memperpanjang kerentanan sosial dan ekonomi mereka.

Menyederhanakan Pendekatan Hukum Kajian
Untuk membedah kompleksitas masalah ini, penelitian menggunakan metode penelitian hukum doktrinal kualitatif. Analisis difokuskan pada sinkronisasi antara peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional, serta yurisprudensi terkait. Peneliti mengumpulkan data literatur secara mendalam yang mencakup perkembangan kebijakan dari tahun 2016 hingga 2025 guna melihat dampak nyata setelah satu dekade pemberlakuan Perpres Nomor 125 Tahun 2016Melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini tidak sekadar mengkritik kebijakan yang ada. Peneliti mengombinasikannya dengan perspektif komparatif, melihat bagaimana pengadilan di negara-negara lain memanfaatkan prinsip hukum umum untuk melindungi hak-hak non-warga negara meskipun undang-undang domestik mereka belum lengkap.

Lima Temuan Utama Krisis Perlindungan Pengungsi
Berdasarkan analisis konten kualitatif terhadap teks hukum dan data kebijakan, berikut adalah lima temuan utama dalam riset ini:
  • Dominasi Diskresi Administratif: Perlindungan pengungsi di Indonesia sangat bergantung pada kebijakan praktis dan pragmatis alih-alih kewajiban hukum yang mengikat, sehingga memicu ketidakpastian hukum.
  • Paradoks Kemanusiaan: Terdapat standar ganda di mana Indonesia secara terbuka bersedia bekerja sama dengan lembaga internasional untuk menampung pengungsi, namun tidak menyediakan jaminan hak legal yang bisa digugat secara hukum (non-justiciable) jika terjadi pelanggaran.
  • Krisis "Liminalitas Berkepanjangan": Akibat ketiadaan sistem suaka domestik mandiri, pengungsi harus menunggu proses penempatan ke negara ketiga dalam waktu yang sangat lama tanpa kejelasan masa depan.
  • Prioritas Kontrol Migrasi: Kerangka tata kelola saat ini dinilai lebih mengutamakan kedaulatan negara dan pengawasan perbatasan (kontrol migrasi) daripada perlindungan hak asasi manusia.
  • Peluang Integrasi Prinsip Hukum: Sistem hukum Indonesia sebetulnya sangat terbuka bagi masuknya prinsip-prinsip hukum umum sebagai sumber hukum formal, yang dapat menjadi pintu masuk bagi adopsi standar kemanusiaan internasional.
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi Nyata
Penerapan reformasi hukum berbasis kemanusiaan ini membawa dampak positif bagi berbagai sektor. Bagi pemerintah dan pengambil kebijakan, model ini menjadi panduan untuk menyusun Prosedur Operasional Standar (SOP) yang lebih responsif dan humanis, terutama dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti penahanan imigran atau pencegahan pemulangan paksa ke wilayah konflik (non-refoulement)Bagi masyarakat dan dunia pendidikan, integrasi prinsip ini mendukung konsep hukum responsif yang adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk potensi gelombang pengungsi baru akibat perubahan iklim (climate change) di masa depan. Di tingkat internasional, penguatan hukum domestik yang humanis akan mendongkrak reputasi diplomatik Indonesia sebagai pemimpin kawasan Asia Tenggara yang berkomitmen tinggi pada keadilan substantif.

Profil Penulis
Untung Setyardi adalah seorang dosen, akademisi, dan peneliti hukum di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). Ia memiliki spesialisasi dan keahlian di bidang Hukum Internasional, Hukum Hak Asasi Manusia, serta Hukum Perlindungan Pengungsi. 

Sumber Penelitian

Untung Setyardi (2026), Reformulating the Legal Framework for International Refugee Protection under the in Dubio Pro Humanitate Principle in Indonesia, Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) 2026, Vol. 5, No. 4, Halaman 1057-1072.

Posting Komentar

0 Komentar