Konflik Pariwisata Hijau dan Tata Ruang, Studi Soroti Lemahnya Regulasi Indonesia

Ilustrasi by AI

Pembangunan pariwisata di kawasan konservasi Indonesia dinilai menunjukkan lemahnya tata kelola lingkungan dan tata ruang nasional. Temuan itu diungkap dalam penelitian Indri Septiana, Sunarno, dan M.Endriyo Susila dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang dipublikasikan pada 2026 di International Journal of Education and Life Sciences (IJELS). Studi tersebut menilai regulasi yang terfragmentasi dan lemahnya pengawasan membuat kawasan lindung mudah dialihfungsikan menjadi proyek wisata dengan label “pariwisata hijau”.

Penelitian ini menyoroti kawasan Sentul–Puncak di Kabupaten Bogor yang selama beberapa tahun terakhir mengalami alih fungsi lahan besar-besaran menjadi vila, resor, dan glamping. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pembangunan kawasan wisata “Hibisc Fantasy Puncak” oleh PT Jaswita Jabar, perusahaan milik daerah, yang disebut dibangun di kawasan konservasi tanpa izin lingkungan resmi.

Para peneliti menyebut banyak proyek wisata yang mengklaim diri sebagai ramah lingkungan sebenarnya hanya menjalankan praktik greenwashing, yakni menggunakan konsep keberlanjutan sebagai strategi pemasaran sambil mengabaikan aturan tata ruang dan perlindungan ekologis. Kondisi ini dinilai memperlihatkan jurang besar antara narasi pariwisata berkelanjutan dan praktik di lapangan.

Menurut penelitian tersebut, akar persoalan utama berada pada lemahnya integrasi antara hukum lingkungan, hukum tata ruang, dan hukum pariwisata di Indonesia. Meskipun Indonesia memiliki berbagai regulasi terkait lingkungan dan tata ruang, implementasinya berjalan sektoral tanpa koordinasi yang kuat. Akibatnya, pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang sering kali tidak efektif dan sanksi yang diberikan cenderung lemah.

Untuk mencari solusi, penelitian ini membandingkan sistem regulasi Indonesia dengan model ekowisata di Selandia Baru. Negara tersebut dinilai berhasil menerapkan sistem hukum pariwisata hijau yang terintegrasi melalui Resource Management Act 1991 dan Conservation Act 1987.

Berbeda dengan Indonesia, Selandia Baru menerapkan sistem perizinan terpadu yang menggabungkan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kerangka hukum. Setiap proyek wisata wajib menjalani penilaian dampak lingkungan dan mematuhi prinsip daya dukung ekologis sebelum memperoleh izin pembangunan.

Penelitian ini juga menyoroti sistem sertifikasi keberlanjutan bernama Qualmark di Selandia Baru. Sertifikasi tersebut mewajibkan pelaku usaha wisata memenuhi standar efisiensi energi, pengelolaan limbah, pelibatan masyarakat lokal, hingga perlindungan nilai budaya. Sertifikasi menjadi syarat penting bagi bisnis wisata yang ingin bekerja sama dengan pemerintah atau masuk dalam promosi resmi pariwisata nasional.

Perbedaan lain terlihat pada keterlibatan masyarakat adat. Di Selandia Baru, masyarakat Māori memiliki posisi hukum yang kuat dan dilibatkan langsung dalam pengawasan serta konsultasi proyek wisata. Sementara di Indonesia, partisipasi masyarakat sering kali hanya bersifat formalitas dalam dokumen AMDAL atau konsultasi publik tanpa pengaruh besar terhadap keputusan akhir.

Berdasarkan analisis tersebut, para peneliti menilai Indonesia membutuhkan reformasi regulasi secara mendesak agar konflik tata ruang akibat pembangunan wisata tidak terus berulang. Studi ini mengusulkan model regulasi “green zoning” yang mengintegrasikan hukum lingkungan, tata ruang, dan pariwisata dalam satu sistem terpadu. Model tersebut mencakup:

  • zonasi berbasis daya dukung ekologis,
  • sertifikasi keberlanjutan wajib bagi bisnis pariwisata,
  • sistem perizinan terpadu,
  • serta penguatan forum pengawasan berbasis masyarakat.

Menurut peneliti, pembangunan pariwisata tidak boleh lagi hanya berorientasi pada investasi jangka pendek yang mengorbankan kawasan ekologis penting. Pariwisata hijau harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan sekaligus sarana menciptakan keadilan tata ruang dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Temuan ini dinilai penting bagi masa depan industri pariwisata Indonesia. Regulasi lingkungan yang lebih kuat dapat membantu mencegah bencana akibat kerusakan kawasan resapan air dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Di sisi lain, standar pariwisata berkelanjutan juga dapat meningkatkan citra Indonesia sebagai destinasi ekowisata global.

Profil Penulis

  • Indri Septiana -  Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 
  • Sunarno -  Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 
  • M.Endriyo Susila - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 

Sumber Penelitian

Septiana, I., Sunarno, & Susila, M.E. (2026). Green Tourism and Spatial Planning Conflict: A Comparative Study of Ecotourism Regulations in Indonesia and New Zealand. International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), Vol. 4 No. 4, 463–474. 

DOI: https://doi.org/10.59890/ijels.v4i4.320

URL : https://ntlmultitechpublisher.my.id/index.php/ijels

Posting Komentar

0 Komentar