Kesadaran pajak, pemahaman perpajakan, dan sosialisasi pajak terbukti berpengaruh besar terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Temuan itu diungkap dalam penelitian Sandhy Yudha Hafidhin dan Agung Listiadi dari Universitas Negeri Surabaya yang dipublikasikan pada 2026 di International Journal of Management Analytics (IJMA). Studi ini menyoroti masih rendahnya kepatuhan pajak UMKM meskipun sektor tersebut menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Penelitian menjelaskan bahwa UMKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Pada 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 64,2 juta unit dan menyumbang lebih dari 61 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau sekitar Rp8.573 triliun. Selain menjadi penggerak ekonomi lokal, sektor UMKM juga berperan penting dalam penerimaan negara melalui pajak.
Namun di sisi lain, tingkat kepatuhan pajak UMKM masih dinilai rendah. Data Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Ponorogo menunjukkan jumlah wajib pajak UMKM yang tidak membayar pajak terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Pada 2021, dari total 38.387 wajib pajak UMKM terdaftar, hanya 4.775 yang membayar pajak, sementara 33.612 lainnya tercatat belum membayar pajak.
Penelitian menyebut pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai reformasi perpajakan untuk mendorong kepatuhan UMKM. Salah satunya melalui penurunan tarif pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan final.
Meski demikian, penurunan tarif pajak belum sepenuhnya berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM. Peneliti menilai masih terdapat faktor sosial dan perilaku yang memengaruhi keputusan pelaku usaha untuk membayar pajak secara rutin.
Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan penyebaran kuesioner kepada 100 wajib pajak UMKM di Ponorogo yang dipilih menggunakan metode cluster random sampling. Analisis dilakukan menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan perangkat lunak IBM SPSS Statistics 25.
Studi ini menganalisis empat faktor utama yang diduga memengaruhi kepatuhan pajak UMKM, yaitu:
- kesadaran wajib pajak,
- pengetahuan perpajakan,
- tarif pajak,
- dan sosialisasi perpajakan.
Hasil penelitian menunjukkan seluruh variabel secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Namun secara parsial, hanya kesadaran pajak, pengetahuan perpajakan, dan sosialisasi pajak yang terbukti berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, tarif pajak tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak UMKM di Ponorogo.
Penelitian menemukan bahwa tingkat kesadaran wajib pajak menjadi salah satu faktor terpenting dalam meningkatkan kepatuhan. Pelaku UMKM yang memahami pentingnya pajak bagi pembangunan negara cenderung lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kesadaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan teknis, tetapi juga dengan rasa tanggung jawab terhadap pembangunan publik.
Selain itu, pengetahuan perpajakan juga dinilai berperan penting. Pelaku usaha yang memahami prosedur perpajakan, tarif, tenggat waktu pembayaran, dan mekanisme pelaporan cenderung lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya dibanding wajib pajak yang memiliki pemahaman terbatas.
Faktor lain yang terbukti memengaruhi kepatuhan adalah sosialisasi perpajakan. Penelitian menunjukkan bahwa edukasi dan penyebaran informasi perpajakan yang dilakukan pemerintah membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban perpajakan. Sosialisasi juga dinilai mampu mengurangi kesalahan administrasi dan pelanggaran yang tidak disengaja.
Sebaliknya, tarif pajak tidak terbukti memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM secara signifikan. Peneliti menduga kondisi ekonomi pascapandemi menjadi salah satu penyebab utama. Banyak UMKM mengalami penurunan pendapatan bahkan berhenti beroperasi, sehingga perubahan tarif pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam keputusan membayar pajak.
Hasil analisis regresi menunjukkan bahwa variabel kesadaran wajib pajak memiliki koefisien positif sebesar 0,267, sedangkan sosialisasi pajak memiliki pengaruh paling besar dengan koefisien 0,344. Penelitian juga mencatat nilai R Square sebesar 0,183 yang menunjukkan bahwa 18,3 persen variasi kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh empat variabel yang diteliti.
Berdasarkan temuan tersebut, peneliti merekomendasikan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan intensitas sosialisasi perpajakan khusus bagi UMKM di daerah. Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu memperkuat koordinasi data antara otoritas pajak dan dinas koperasi serta UMKM agar sistem pengawasan dan pendataan wajib pajak menjadi lebih akurat.
Penelitian ini dinilai penting karena menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak UMKM tidak cukup hanya melalui kebijakan tarif rendah, tetapi juga membutuhkan edukasi, literasi perpajakan, dan pembangunan kesadaran publik secara berkelanjutan.
Profil Penulis
- Sandhy Yudha Hafidhin - Universitas Negeri Surabaya
- Agung Listiadi - Universitas Negeri Surabaya
Sumber Penelitian
Hafidhin, S.Y., & Listiadi, A. (2026). The Influence of Awareness, Tax Knowledge, Tax Rates, and Tax Socialization on the Compliance of MSMEs Taxpayers in Ponorogo Regency. International Journal of Management Analytics (IJMA), Vol. 4 No. 2, 259–274.

0 Komentar