Kepemilikan Lahan Tentukan Keberhasilan Pertanian Kopi Berkelanjutan di Lampung


Gambar dibuat oleh AI

Kepemilikan lahan ternyata menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan petani kopi menerapkan praktik pertanian berkelanjutan di Lampung. Temuan ini diungkap dalam penelitian terbaru yang dilakukan oleh Suprihatin Ali bersama Christine Wulandari, Pitojo Budiono, Teguh Endaryanto, dan Tugiyono dari Universitas Lampung pada 2026. Studi tersebut menunjukkan bahwa petani yang memiliki lahan sendiri lebih mudah membangun kepercayaan sosial dan jaringan kerja yang mendorong praktik pertanian berkelanjutan dibanding petani penyewa lahan.

Penelitian yang dipublikasikan dalam International Journal of Applied Research and Sustainable Sciences (IJARSS) ini menjadi penting karena Lampung merupakan salah satu pusat produksi kopi robusta terbesar di Indonesia. Provinsi ini menyumbang sekitar seperempat produksi robusta nasional dan sebagian besar dikelola oleh petani kecil dengan luas lahan di bawah dua hektare. Namun, tekanan lingkungan akibat alih fungsi hutan, ekspansi kelapa sawit, dan perubahan penggunaan lahan membuat keberlanjutan sektor kopi menjadi isu strategis bagi masa depan ekonomi dan ekologi daerah tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik pertanian kopi berkelanjutan seperti agroforestri, penggunaan pupuk organik, konservasi tanah dan air, hingga integrasi kopi dan peternakan mulai didorong di Lampung. Sayangnya, tingkat penerapan praktik tersebut masih belum merata. Penelitian ini mencoba menjawab mengapa sebagian petani lebih cepat mengadopsi pertanian berkelanjutan dibanding yang lain.

Tim peneliti menggunakan pendekatan kuantitatif dengan melibatkan 70 petani kopi robusta di Lampung yang dibagi menjadi dua kelompok sama besar: 35 petani pemilik lahan dan 35 petani penyewa lahan. Responden berasal dari wilayah sentra kopi seperti Lampung Barat, Tanggamus, dan Lampung Utara. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung menggunakan kuesioner terstruktur sepanjang Juni hingga September 2025.

Penelitian ini memusatkan perhatian pada tiga dimensi modal sosial, yakni jaringan sosial, kepercayaan sosial, dan norma sosial. Ketiganya dianalisis untuk melihat pengaruhnya terhadap perilaku pertanian berkelanjutan petani kopi.

Hasil penelitian menunjukkan perbedaan mencolok antara petani pemilik lahan dan penyewa lahan. Pada kelompok pemilik lahan, kepercayaan sosial menjadi faktor paling dominan yang mendorong perilaku berkelanjutan. Petani yang memiliki lahan sendiri cenderung lebih percaya kepada sesama petani, koperasi, penyuluh pertanian, maupun pembeli kopi. Kepercayaan ini membuat mereka lebih berani berinvestasi pada praktik jangka panjang seperti agroforestri, konservasi tanah, penggunaan pupuk organik, dan pengelolaan limbah kopi.

Selain kepercayaan sosial, jaringan sosial juga terbukti berpengaruh positif bagi petani pemilik lahan. Hubungan aktif dengan kelompok tani, koperasi, dan penyuluh pertanian membantu mereka memperoleh informasi, akses pasar, serta teknologi pertanian yang lebih baik.

Sebaliknya, pada kelompok petani penyewa lahan, faktor kepercayaan sosial dan jaringan sosial tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perilaku berkelanjutan. Penelitian menemukan bahwa petani penyewa lebih banyak dipengaruhi oleh norma sosial atau tekanan sosial dari komunitas sekitar. Artinya, mereka menjalankan praktik berkelanjutan lebih karena mengikuti aturan kelompok atau tuntutan sosial dibanding kesadaran investasi jangka panjang.

Temuan lain yang menarik adalah adanya kesenjangan ekonomi antara kedua kelompok petani. Petani penyewa lahan lebih banyak berada pada kategori produksi rendah dan pendapatan rendah. Sebanyak 42,9 persen petani penyewa menghasilkan kopi di bawah 500 kilogram per tahun, sedangkan lebih dari separuhnya memperoleh pendapatan di bawah Rp10 juta per tahun. Kondisi ini jauh berbeda dengan petani pemilik lahan yang memiliki tingkat produksi dan pendapatan lebih tinggi.

Menurut peneliti, kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketidakamanan status lahan membuat petani penyewa sulit melakukan investasi jangka panjang dalam pertanian berkelanjutan. Mereka cenderung fokus pada hasil jangka pendek karena tidak memiliki kepastian terhadap masa depan lahan yang dikelola.

“Petani pemilik lahan memiliki horizon perencanaan yang lebih panjang sehingga lebih mudah membangun kepercayaan dan kerja sama jangka panjang,” tulis Suprihatin Ali dan tim peneliti dalam pembahasan hasil studi mereka.

Penelitian ini juga menemukan bahwa modal sosial memiliki pengaruh jauh lebih kuat pada petani pemilik lahan dibanding penyewa. Model penelitian mampu menjelaskan 78,9 persen perilaku berkelanjutan pada kelompok pemilik lahan, tetapi hanya 55,6 persen pada kelompok penyewa.

Bagi sektor kopi Lampung, hasil penelitian ini membawa implikasi kebijakan yang besar. Peneliti menilai program sertifikasi lahan dan penguatan koperasi berbasis kepercayaan harus berjalan bersamaan untuk mempercepat transisi menuju pertanian kopi berkelanjutan. Program reforma agraria dan legalisasi lahan dinilai tidak hanya penting bagi kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan sosial dan partisipasi petani dalam praktik berkelanjutan.

Di sisi lain, petani penyewa membutuhkan pendekatan berbeda. Pemerintah dan lembaga pendamping dinilai perlu memperkuat aturan kelompok tani, sertifikasi berbasis komunitas, serta sistem pengawasan sosial agar praktik berkelanjutan tetap berjalan meski petani belum memiliki kepastian lahan.

Temuan ini menjadi penting di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap kopi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Negara-negara pengimpor kopi kini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan, termasuk konservasi hutan, kesejahteraan petani, dan praktik produksi yang bertanggung jawab.

Penelitian ini sekaligus memperlihatkan bahwa keberlanjutan pertanian tidak hanya bergantung pada teknologi atau bantuan ekonomi, tetapi juga pada hubungan sosial dan kepastian hak atas lahan. Dengan kata lain, keberhasilan transisi menuju pertanian hijau membutuhkan kombinasi antara reformasi agraria, penguatan kelembagaan petani, dan pembangunan kepercayaan sosial di tingkat komunitas.

Profil Penulis
Suprihatin Ali merupakan akademisi dan peneliti dari Universitas Lampung yang berfokus pada isu pembangunan pedesaan, modal sosial, dan keberlanjutan pertanian. Penelitian ini juga melibatkan Christine Wulandari, Pitojo Budiono, Teguh Endaryanto, dan Tugiyono dari Universitas Lampung yang memiliki keahlian di bidang kehutanan sosial, ekonomi pertanian, pembangunan wilayah, dan keberlanjutan lingkungan.

Sumber Penelitian
Suprihatin Ali, Christine Wulandari, Pitojo Budiono, Teguh Endaryanto, Tugiyono. “Land Ownership and Sustainable Coffee Farming Practices Through the Lens of Social Capital: Quantitative Evidence from Smallholder Farmers in Lampung, Indonesia.” International Journal of Applied Research and Sustainable Sciences (IJARSS), Vol. 4 No. 4, 2026, halaman 413–432. DOI: https://doi.org/10.59890/ijarss.v4i4.249

Posting Komentar

0 Komentar