Kelalaian Struktural Berujung Maut: Taruhan Nyawa di Perlintasan Sebidang Kereta Api Tanpa Penjaga

Ilustrasi by AI

Semarang — Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api yang tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur keselamatan yang memadai telah memicu krisis keselamatan publik di Indonesia. Investigasi hukum dan kebijakan transportasi yang dilakukan oleh Vicki Dwi Purnomo, Sigit Irianto, dan Sri Retno Widyorini dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada tahun 2026 mengungkap bahwa perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan penjaga aktif kini menjadi titik lemah sistemik yang mematikan. Hasil kajian ilmiah ini menegaskan bahwa tingginya angka kecelakaan di titik-titik tersebut bukan sekadar akibat kelalaian kasual para pengguna jalan, melainkan bentuk kelalaian struktural dalam tata kelola transportasi nasional.

Akselerasi pembangunan nasional telah mendorong intensitas operasional kereta api sebagai moda strategis untuk mobilitas penumpang dan distribusi logistik. Namun, lonjakan lalu lintas kereta ini berbanding terbalik dengan kondisi perlintasan sebidang di berbagai pusat aktivitas ekonomi dan kawasan pemukiman padat penduduk yang masih dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Ketika frekuensi perjalanan kereta api meningkat, durasi penutupan jalan menjadi lebih sering dan celah waktu antar-perjalanan semakin pendek. Kondisi ini menciptakan tekanan psikologis luar biasa bagi pengguna jalan, terutama pada jam sibuk, yang pada akhirnya memicu perilaku tidak disiplin dan mengikis tingkat kewaspadaan. Fenomena kecelakaan yang berulang dengan dampak fatalitas tinggi serta kerugian material yang besar menunjukkan adanya pola pembiaran risiko secara masif.

Secara normatif, perlindungan hukum bagi pengguna jalan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa keselamatan harus diletakkan sebagai prioritas utama dan merupakan kewajiban mutlak negara. Meski demikian, realitas empiris di lapangan memperlihatkan kesenjangan yang sangat lebar antara norma hukum dan implementasi kebijakan. Krisis ini diperparah oleh adanya ambiguitas wewenang dan fragmentasi tanggung jawab operasional serta pendanaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian. Ketidakjelasan kepemilikan aset perlintasan ini membuat banyak titik rawan berada dalam status tanpa penanganan korektif yang jelas.

Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yang diperkuat dengan analisis yuridis empiris selama periode enam bulan. Tim peneliti melakukan observasi lapangan terstruktur, penyebaran kuesioner kepada pengguna jalan, pengumpulan data kecelakaan sekunder, serta wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan terkait. Analisis statistik dilakukan menggunakan regresi linear berganda dan analisis mediasi. Tingkat bahaya diukur secara sistematis menggunakan kerangka penilaian risiko yang mengombinasikan aspek probabilitas kejadian, tingkat keparahan, dan kerentanan objek di lapangan.

Kajian statistik instrumen penelitian ini membuktikan bahwa frekuensi perjalanan kereta api dan volume kendaraan bermotor memiliki pengaruh positif yang sangat signifikan terhadap peningkatan risiko kecelakaan. Sebaliknya, ketersediaan sistem pengamanan fisik seperti palang pintu otomatis, sinyal peringatan, dan kejelasan tanggung jawab hukum terbukti memiliki pengaruh negatif yang signifikan dalam menekan angka fatalitas. Penelitian ini juga menemukan bahwa perilaku berisiko pengguna jalan berfungsi sebagai mediator yang menjembatani hubungan antara padatnya jadwal kereta dan potensi tabrakan. Akibat ketiadaan pembatas fisik atau informasi awal kedatangan kereta, para pengendara kerap mengambil keputusan berbahaya karena mengalami tekanan situasi antrean.

Dampak dan implikasi dari temuan ini mendesak adanya pergeseran paradigma kebijakan transportasi dari yang semula bersifat reaktif menjadi preventif secara sistemik. Pemerintah harus segera mengakhiri fragmentasi otoritas dengan menetapkan satu lembaga tunggal yang bertanggung jawab penuh atas manajemen perlintasan sebidang untuk menjamin akuntabilitas hukum. Selain itu, eliminasi perlintasan sebidang secara bertahap melalui pembangunan jalan layang atau terowongan harus dijadikan program prioritas nasional pada titik-titik dengan arus lalu lintas terpadat. Pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan dan sistem transportasi pintar seperti pemasangan sensor deteksi dini, kamera pemantau kecepatan, serta penerapan tilang elektronik menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda demi melindungi hak hidup warga negara di jalan raya.

Profil Peneliti

  • Vicki Dwi Purnomo – Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Hukum)
  • Sigit Irianto – Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Hukum)
  • Sri Retno Widyorini – Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Hukum)

Sumber Penelitian

Judul Artikel Jurnal: Risks Left Unchecked: Legal and Policy Analysis on Crossing A plot Without Security

Nama Jurnal: International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR), Vol. 4, No. 5, 2026: 691-700
DOI: https://doi.org/10.55927/ijsmr.v4i5.57

URL Resmi: https://journalijsmr.my.id/index.php/ijsmr

Posting Komentar

0 Komentar