Hubungan antara Ketidakpastian Pekerjaan dan Keterlibatan Kerja, dengan Kepuasan Kerja sebagai Variabel Mediator, di Kalangan Karyawan Non-Tetap

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Surabaya - Transisi Regulasi Picu Kekhawatiran Kerja, Kepuasan pada Atasan Jadi Kunci Pertahanan Pegawai Non-ASN. Penelitian yang dilakukan oleh Andi Agung Prabowo, Suryanto, dan Dyan Evita dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) edisi Vol. 5 No. 4 Tahun 2026 menyoroti bahwa kepuasan terhadap gaya kepemimpinan atasan langsung menjadi faktor paling krusial dalam menjaga dedikasi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di tengah ketidakpastian status kerja mereka.

Penelitian yang dilakukan oleh Andi Agung Prabowo, Suryanto, dan Dyan Evita dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyoroti bahwa rasa aman dan keterikatan kerja (work engagement) seorang karyawan sangat dipengaruhi oleh bagaimana pola interaksi dan dukungan yang diberikan oleh supervisor atau atasan langsung mereka di tempat kerja.

Dilema Regulasi Baru dan Dampak Psikologis Pegawai

Latar belakang penelitian ini berakar dari masa transisi regulasi yang cukup masif di Indonesia, khususnya perpindahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ke Undang-Undang Nomor 20 Year 2023. Kebijakan baru ini memicu penataan ulang struktur kepegawaian secara masif, termasuk penghapusan status tenaga honorer yang kemudian dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur seleksi yang sangat kompetitifBerdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024, komposisi tenaga kerja di wilayah tersebut mencakup 54.021 pegawai ASN dan 26.914 pegawai non-ASN. Terbatasnya kuota formasi PPPK jika dibandingkan dengan jumlah total Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada akhirnya melahirkan rasa ketidakadilan serta kecemasan mendalam akan kehilangan mata pencaharian (job insecurity). Banyak dari mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun kini harus menghadapi ketidakpastian masa depan karier merekaTidak hanya masalah status hukum, tim peneliti dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya juga menemukan fenomena ketidaksesuaian beban kerja di lapangan (qualification mismatch). Sebagai contoh, terdapat sarjana lulusan Teknologi Informasi yang ditugaskan sebagai ajudan pribadi, sementara staf administrasi biasa justru dibebani tanggung jawab pengelolaan keuangan. Ambiguitas peran ini memaksa para pegawai non-ASN menerima tugas tambahan di luar kapasitas formal, yang dalam jangka panjang memicu kebingungan peran dan menurunkan efisiensi instansi.

Menyisir Fakta Lewat Metode Survei Digital
Untuk memetakan kondisi riil di lapangan, Andi Agung Prabowo dan koleganya menggunakan desain survei kuantitatif korelasional. Dari total populasi sekitar 8.000 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pengumpulan data difokuskan pada kelompok usia produktif 27 hingga 42 tahunProses pengumpulan data dilakukan secara digital memanfaatkan kuesioner berbasis Google Forms yang disebarkan melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di masing-masing instansi pemerintah. Setelah melalui proses penyaringan, riset ini berhasil mengumpulkan data valid dari 406 responden. Komposisi responden didominasi oleh laki-laki sebanyak 277 orang (68,23%) dan perempuan sebanyak 129 orang (31,77%), dengan rata-rata usia peserta berada di angka 34,68 tahunData yang terkumpul kemudian diolah menggunakan teknik Analisis Jalur (Path Analysis) dan Analisis Mediasi melalui bantuan perangkat lunak statistik JASP versi 0.18.2.0. Langkah ini diambil guna melihat seberapa besar pengaruh langsung maupun tidak langsung dari variabel ketidakpastian kerja terhadap keterikatan kerja, dengan menempatkan kepuasan kerja sebagai variabel perantara (mediator).

Lima Temuan Utama Riset: Atasan Sebagai Penyelamat Motivasi
Melalui analisis statistik yang mendalam, studi ini merangkum beberapa temuan kunci terkait dinamika psikologis pekerja non-ASN:

  • Ketidakpastian Kerja Merusak Kepuasan: Tingginya persepsi ketidakpastian kerja secara langsung menurunkan tingkat kepuasan kerja para pegawai kontrak.
  • Keterikatan Kerja Dorong Kepuasan: Semangat dan keterikatan emosional yang tinggi terhadap pekerjaan terbukti memberikan dampak positif yang signifikan pada kepuasan kerja.
  • Kepuasan Kerja Jadi Jembatan: Kepuasan kerja terbukti bertindak sebagai mediator parsial yang menghubungkan rasa tidak aman dalam bekerja dengan komitmen profesional pegawai. Artinya, kecemasan tidak langsung merusak kinerja jika kepuasan kerja pegawai bisa dijaga melalui aspek lain.
  • Peran Sentral Kepuasan Supervisi: Dari seluruh dimensi kepuasan kerja yang diuji (gaji, promosi, rekan kerja, dan tugas), hanya kepuasan terhadap pengawasan/supervisi (satisfaction with supervision) yang konsisten menjadi penentu utama.
  • Mediasi Penuh pada Aspek Kerja: Peran aktif dan dukungan emosional dari atasan langsung mampu memediasi secara penuh (full mediation) dampak buruk dari ancaman hilangnya fasilitas kerja terhadap tiga pilar keterikatan kerja, yaitu energi hidup (vigor), dedikasi, dan konsentrasi (absorption).
Implikasi Kebijakan: Perlunya Pelatihan Kepemimpinan di Birokrasi
Secara praktis, studi ini memberikan rekomendasi kuat bagi jajaran pengambil kebijakan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun instansi publik lainnya. Ketika stabilitas regulasi makro berada di luar kendali daerah, intervensi mikro di lingkungan kerja internal menjadi benteng pertahanan terakhir untuk menyelamatkan stabilitas psikologis pegawaiPara peneliti menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk segera menggelar program pelatihan kepemimpinan (leadership training) yang dikhususkan bagi para pengawas atau atasan langsung dari Pegawai Tidak Tetap (PTT). Atasan tidak boleh hanya berfungsi sebagai korektor teknis atau penuntut target, melainkan harus mampu mentransformasikan diri menjadi pilar dukungan moral dan representasi stabilitas organisasiSelain itu, restrukturisasi penempatan kerja harus segera dilakukan untuk menghapus fenomena salah penempatan kompetensi dan kerancuan tugas. Kejelasan mengenai fasilitas kerja minimal dan jaminan kepastian hak-hak dasar kerja juga mendesak untuk dituangkan dalam aturan turunan demi menekan tingkat kecemasan kolektif.

Profil Peneliti
Andi Agung Prabowo – Peneliti utama dan narahubung korespondensi dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Berfokus pada bidang Psikologi Industri dan Organisasi, serta pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.
Suryanto – Anggota tim peneliti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, ahli dalam pengembangan metodologi riset perilaku organisasi dan psikologi sosial.
Dyan Evita Santi – Anggota tim peneliti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, memiliki kepakaran dalam analisis kesehatan mental kerja, kepuasan karyawan, dan dinamika kelompok di lingkungan institusi.

Sumber Penelitian
Andi Agung Prabowo, Suryanto, Dyan Evita Santi (2026), The Relationship Between Job Insecurity and Work Engagement, with Job Satisfaction as a Mediator, Among Non-Permanent Employees, Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) (2026), Vol. 5, No. 4 2026: 1073-1086
DOI: https://doi.org/10.55927/fjas.v5i4.47
URL: https://journalfjas.my.id/index.php/fjas

Posting Komentar

0 Komentar