Direksi Perusahaan Dinilai Terlalu Mudah Berlindung di Balik Business Judgment Rule

Ilusstration by AI

Perlindungan hukum bagi pemegang saham di Indonesia dinilai masih lemah ketika perusahaan mengalami kerugian akibat keputusan direksi. Temuan itu diungkap dalam penelitian Muhammad Rizki Siregar dan Muhammad Syukran Yamin Lubis dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang dipublikasikan pada 2026 di International Journal of Education and Life Sciences (IJELS). Studi ini menyoroti bagaimana doktrin Business Judgment Rule (BJR) sering digunakan direksi perusahaan sebagai tameng hukum untuk menghindari tanggung jawab atas keputusan bisnis yang merugikan perusahaan dan pemegang saham.

Penelitian menjelaskan bahwa dalam sistem Perseroan Terbatas (PT), terdapat pemisahan antara pemilik modal dan pengelola perusahaan. Direksi memiliki kewenangan besar dalam menjalankan operasional perusahaan, sementara pemegang saham hanya memiliki kontrol terbatas melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Kondisi ini menciptakan potensi konflik kepentingan atau agency problem, terutama ketika direksi lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dibanding kepentingan perusahaan.

Menurut penelitian, Undang-Undang Perseroan Terbatas sebenarnya telah mengatur bahwa direksi wajib menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. Jika terjadi kerugian akibat kesalahan atau kelalaian direksi, pemegang saham secara normatif memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban pribadi direksi berdasarkan prinsip fiduciary duty.

Namun dalam praktiknya, banyak direksi berlindung di balik doktrin Business Judgment Rule, yaitu prinsip hukum yang melindungi direksi dari tuntutan hukum selama keputusan bisnis dianggap diambil dengan itikad baik dan tanpa konflik kepentingan. Penelitian menilai penerapan doktrin ini di Indonesia masih terlalu longgar dan sering kali berubah menjadi “imunitas hukum” yang menyulitkan pemegang saham membuktikan adanya kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.

Peneliti menemukan bahwa pengadilan sering mengalami kesulitan menilai unsur “itikad baik” dalam keputusan bisnis direksi. Akibatnya, kerugian perusahaan kerap dianggap sebagai risiko bisnis biasa meskipun terdapat indikasi kurangnya kehati-hatian, konflik kepentingan tersembunyi, atau pengambilan keputusan tanpa kajian memadai.

Dalam studi ini, teori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari E. Utrecht digunakan untuk menilai batas tanggung jawab direksi. Menurut teori tersebut, suatu tindakan dapat dianggap melawan hukum bukan hanya karena melanggar aturan tertulis, tetapi juga ketika bertentangan dengan prinsip kepatutan, kehati-hatian profesional, dan kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi. Berdasarkan pendekatan ini, direksi yang mengambil keputusan berisiko tinggi tanpa due diligence yang memadai tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi meskipun berlindung di balik BJR.

Penelitian juga menyoroti lemahnya efektivitas mekanisme derivative action, yaitu hak pemegang saham menggugat direksi atas nama perusahaan. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, gugatan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham yang memiliki minimal 10 persen saham dengan hak suara. Batas ini dinilai terlalu berat bagi investor kecil atau pemegang saham minoritas.

Selain itu, biaya litigasi yang tinggi membuat banyak pemegang saham enggan membawa perkara ke pengadilan. Penelitian mencatat adanya ketimpangan besar karena direksi dapat menggunakan sumber daya perusahaan untuk membela diri, sementara pemegang saham harus menanggung biaya gugatan secara pribadi. Akibatnya, banyak kasus dugaan kelalaian direksi tidak pernah diuji secara hukum.

Berdasarkan temuan tersebut, peneliti mengusulkan beberapa reformasi penting:

  • menurunkan ambang batas kepemilikan saham untuk mengajukan derivative action,

  • memperkuat standar pembuktian terkait itikad baik direksi,

  • mendorong hakim menerapkan prinsip piercing the corporate veil,

  • serta membuka kemungkinan penggantian biaya litigasi bagi pemegang saham yang memenangkan gugatan.

Menurut Muhammad Rizki Siregar dan Muhammad Syukran Yamin Lubis, perlindungan hukum terhadap investor tidak cukup hanya bergantung pada aturan formal, tetapi juga memerlukan penegakan hukum progresif dan keberanian pengadilan membongkar penyalahgunaan kewenangan direksi. Penelitian menilai penguatan akuntabilitas direksi penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Temuan ini dinilai relevan di tengah meningkatnya investasi publik dan pertumbuhan pasar modal nasional. Sistem perlindungan pemegang saham yang kuat disebut menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan di Indonesia.

Profil Penulis

  • Muhammad Rizki Siregar -  Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Muhammad Syukran Yamin Lubis - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 

Sumber Penelitian

Siregar, M.R., & Lubis, M.S.Y. (2026). Legal Protection for Shareholders Against Losses to Limited Liability Companies Due to the Actions of the Board of Directors. International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), Vol. 4 No. 4, 480–489. 

DOI: https://doi.org/10.59890/ijels.v4i4.326

URL: https://ntlmultitechpublisher.my.id/index.php/ijels

Posting Komentar

0 Komentar