Denda Pidana Dinilai Lebih Efektif Atasi Overkapasitas Lapas di Indonesia

Ilustrasi by AI

Kebijakan pidana denda dinilai dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Temuan ini disampaikan oleh Roberto Sianturi dan Adi Mansar dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melalui penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal International Journal of Education and Life Sciences edisi April 2026.

Penelitian tersebut menyoroti kondisi lapas di Indonesia yang telah mengalami kelebihan kapasitas lebih dari 200 persen akibat dominasi hukuman penjara dalam sistem peradilan pidana. Kondisi ini tidak hanya membebani anggaran negara, tetapi juga memicu persoalan kemanusiaan, konflik di dalam lapas, dan menurunkan efektivitas pembinaan narapidana.

Menurut Roberto Sianturi dan Adi Mansar, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi titik penting perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia. KUHP baru tidak lagi menempatkan penjara sebagai solusi utama, melainkan mendorong pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif yang lebih menekankan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian konflik.

Dalam penelitian itu, pidana denda diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mengurangi jumlah penghuni lapas tanpa menghilangkan unsur pertanggungjawaban hukum pelaku. KUHP baru juga mengatur mekanisme denda secara lebih rinci, termasuk sistem pembayaran bertahap, penyitaan aset, hingga penggantian hukuman dengan kerja sosial apabila pelaku tidak mampu membayar.

Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jurnal hukum, literatur akademik, serta data mengenai overkapasitas lapas di Indonesia. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk melihat efektivitas pidana denda sebagai alternatif hukuman penjara.

Hasil penelitian menunjukkan beberapa poin penting:

  • KUHP baru mengubah orientasi pemidanaan dari balas dendam menuju pemulihan sosial dan keadilan substantif.
  • Pidana denda dinilai lebih manusiawi karena mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara.
  • Sistem denda dalam KUHP baru dibagi ke dalam delapan kategori agar lebih proporsional terhadap tingkat pelanggaran.
  • Negara diberi kewenangan menyita aset pelanggar apabila denda tidak dibayar.
  • Pelaku yang tidak mampu membayar denda dapat diarahkan ke kerja sosial atau pidana pengawasan, bukan otomatis dipenjara.

Meski demikian, penelitian juga menemukan sejumlah hambatan besar dalam penerapan pidana denda di Indonesia. Budaya hukum aparat penegak hukum masih sangat berorientasi pada hukuman penjara. Banyak hakim dinilai lebih memilih vonis penjara karena dianggap lebih aman secara administratif dan lebih diterima publik.

Selain itu, kesenjangan ekonomi menjadi tantangan tersendiri. Penelitian mencatat bahwa pelaku dari kelompok ekonomi lemah sering kali tidak mampu membayar denda, sehingga tanpa aturan pelaksana yang jelas, mereka tetap berpotensi masuk penjara.

Roberto Sianturi dan Adi Mansar menilai pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan teknis mengenai pelaksanaan pidana denda dan kerja sosial agar tujuan pengurangan overkapasitas lapas benar-benar tercapai. Mereka juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparat penegak hukum agar keberhasilan sistem peradilan tidak lagi diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, melainkan dari kemampuan menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan sosial.

Penelitian ini dinilai relevan bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat umum karena menawarkan pendekatan hukum pidana yang lebih manusiawi dan efisien secara anggaran negara. Jika diterapkan secara konsisten, optimalisasi pidana denda berpotensi mengurangi kepadatan lapas sekaligus memperkuat sistem keadilan restoratif di Indonesia.

Profil Penulis

  • Roberto Sianturi -  Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Adi Mansar - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Sumber Penelitian

Sianturi, Roberto & Mansar, Adi. The Effectiveness of Fines in Addressing Overcrowding in Correctional Institutions. International Journal of Education and Life Sciences (IJELS), Vol. 4 No. 4, April 2026, halaman 490–500. 

DOI: https://doi.org/10.59890/ijels.v4i4.327
URL : https://ntlmultitechpublisher.my.id/index.php/ijels

Posting Komentar

0 Komentar