Status Hukum Ibu Pengganti di Indonesia Masih Abu-Abu, Anak Rentan Tanpa Kepastian
Praktik ibu pengganti atau surrogacy di Indonesia masih berada dalam wilayah abu-abu hukum. Penelitian terbaru yang ditulis oleh Ladin dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dan dipublikasikan pada 2026 di Indonesian Journal of Society Development mengungkap bahwa belum adanya regulasi khusus menyebabkan ketidakpastian serius terhadap status hukum anak yang lahir dari praktik ini. Studi ini penting karena menyangkut hak dasar anak, termasuk identitas hukum, hubungan keluarga, dan akses terhadap layanan publik.
Penelitian dilakukan dengan menggabungkan analisis hukum dan data lapangan. Hasilnya menunjukkan adanya kekosongan norma hukum, hambatan administratif, serta potensi konflik hukum antara ibu pengganti dan orang tua biologis. Kondisi ini berdampak langsung pada perlindungan anak sebagai subjek hukum utama.
Latar Belakang: Teknologi Maju, Hukum Tertinggal
Perkembangan teknologi reproduksi berbantu mendorong meningkatnya praktik surrogacy di berbagai negara. Namun, Indonesia belum memiliki aturan yang secara tegas mengatur praktik ini. Sistem hukum perdata Indonesia masih berpegang pada prinsip klasik mater semper certa est, yang menyatakan bahwa ibu adalah perempuan yang melahirkan anak.
Dalam praktik surrogacy, konsep ini menjadi problematik karena memisahkan peran ibu biologis, ibu yang mengandung, dan ibu sosial yang membesarkan anak. Akibatnya, hukum tidak mampu mengakomodasi realitas baru yang muncul dari kemajuan teknologi medis.
Fenomena ini semakin kompleks karena sebagian pasangan Indonesia memilih melakukan surrogacy di luar negeri. Saat kembali ke Indonesia, mereka menghadapi kendala administratif, terutama dalam pencatatan status anak.
Metodologi: Gabungan Analisis Hukum dan Data Lapangan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif yang diperkuat data empiris. Analisis dilakukan terhadap berbagai peraturan seperti KUH Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan regulasi administrasi kependudukan.
Data lapangan diperoleh melalui wawancara dengan praktisi hukum keluarga, notaris, serta pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, peneliti juga melakukan observasi langsung terhadap proses pencatatan kelahiran anak hasil surrogacy.
Pendekatan ini memberikan gambaran menyeluruh tentang kesenjangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan.
Temuan Utama: Anak Menghadapi Ketidakpastian Status
Penelitian menemukan sejumlah fakta penting:
- Praktik surrogacy tidak dilakukan secara terbuka di Indonesia, tetapi melalui skema lintas negara
- Konsultasi hukum terkait surrogacy meningkat dalam lima tahun terakhir
- Proses pencatatan kelahiran anak bisa memakan waktu 4–6 bulan
- Akta kelahiran awal sering mencantumkan ibu pengganti sebagai ibu sah
- Orang tua biologis harus melalui proses pengadilan atau adopsi untuk mendapatkan pengakuan hukum
Selain itu, tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) membuat penanganan kasus berbeda di setiap daerah. Hal ini menimbulkan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum.
Penelitian juga menemukan bahwa anak hasil surrogacy sering mengalami keterlambatan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang berdampak pada akses layanan kesehatan dan pendidikan.
Dampak Nyata: Hak Anak Terancam
Ketidakjelasan hukum tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga berdampak langsung pada hak anak. Anak berpotensi kehilangan:
- Hak atas identitas hukum yang jelas
- Hak pengakuan dari orang tua biologis
- Hak atas warisan dan perwalian
- Akses terhadap layanan publik
Dalam beberapa kasus, anak tidak dapat didaftarkan dalam program jaminan kesehatan nasional karena belum memiliki identitas resmi. Ini menunjukkan bahwa dampak surrogacy tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Ladin dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara hukum dan realitas masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya mampu memberikan kepastian dan perlindungan, terutama bagi anak sebagai pihak paling rentan.
Implikasi: Mendesak Regulasi yang Adaptif
Penelitian ini menyoroti urgensi reformasi hukum di Indonesia. Tanpa regulasi yang jelas, praktik surrogacy akan terus berkembang tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Beberapa implikasi penting dari temuan ini:
- Pemerintah perlu menyusun regulasi khusus tentang surrogacy
- Sistem administrasi kependudukan harus diperbarui agar lebih adaptif
- Perlindungan hak anak harus menjadi prioritas utama
- Diperlukan keselarasan antara hukum nasional dan praktik global
Pendekatan hukum progresif yang responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini.
Kutipan Akademik
Ladin menyatakan bahwa hukum perdata Indonesia saat ini belum mampu mengakomodasi kompleksitas praktik surrogacy. Ia menegaskan bahwa tanpa aturan yang jelas, anak akan terus berada dalam posisi rentan dan berisiko kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.
Profil Penulis
Ladin, S.H., M.H. adalah akademisi di Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang memiliki keahlian di bidang hukum perdata dan hukum keluarga. Fokus penelitiannya mencakup isu-isu hukum kontemporer, termasuk teknologi reproduksi dan perlindungan anak.
Sumber Penelitian
Jurnal: Indonesian Journal of Society Development (IJSD), Vol. 5 No. 2
Tahun: 2026
DOI: https://doi.org/10.55927/ijsd.v5i2.14
URL : https://journalijsd.my.id/index.php/ijsd/index
0 Komentar