Tanggung Jawab Hukum dalam Sistem Tanpa Pengambil Keputusan Manusia

Gambar Ilutsrasi AI

FORMOSA NEWS - Bandung - Sistem AI Tanpa Manusia Picu Perubahan Konsep Tanggung Jawab Hukum Global. Penelitian yang dilakukan oleh Sumiyati dari Politeknik Negeri Bandung dalam artikel hukum yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 1 Tahun 2026 menyoroti bahwa sistem hukum tradisional berbasis kesalahan individu semakin tidak memadai ketika berhadapan dengan teknologi yang bekerja secara otomatis dan algoritmik.

Pergeseran Paradigma: Dari Kesalahan ke Risiko
Temuan utama penelitian menunjukkan adanya pergeseran besar dalam paradigma hukum.
Model lama berbasis kesalahan (fault-based liability) mensyaratkan pembuktian niat atau kelalaian. Model ini sulit diterapkan pada sistem AI karena:
  • Keputusan algoritmik sering bersifat “black box”.
  • Sulit membuktikan hubungan sebab-akibat.
  • Tidak ada unsur mens rea (niat jahat).

Sebagai gantinya, muncul pendekatan baru berbasis risiko (risk-based responsibility). Dalam model ini, tanggung jawab ditentukan berdasarkan potensi risiko yang ditimbulkan teknologi, bukan kesalahan individu setelah kerugian terjadi.
Regulasi Uni Eropa, misalnya, menekankan kewajiban pengelolaan risiko sejak awal (ex ante), termasuk:

  • Sistem manajemen risiko.
  • Audit algoritma.
  • Kewajiban dokumentasi.
  • Pengawasan berkelanjutan.

Pendekatan ini berorientasi pada pencegahan, bukan semata-mata penghukuman.

Pendekatan Normatif dan Perbandingan Internasional
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan perbandingan hukum. Peneliti menganalisis regulasi utama seperti:

  • EU Artificial Intelligence Act (2024).
  • White House Blueprint for an AI Bill of Rights (2022).
  • Prinsip AI OECD (2022–2024).

Kajian juga mencakup literatur hukum dan teknologi lima tahun terakhir untuk memetakan perkembangan doktrin tanggung jawab hukum global. Hasilnya konsisten: tidak ada negara yang memberikan status subjek hukum kepada AI. Sebaliknya, tanggung jawab dialihkan kepada manusia atau institusi yang merancang, mengembangkan, mengoperasikan, atau mengawasi sistem tersebut.

Tanggung Jawab Kolektif dan Terdistribusi
Penelitian juga menemukan bahwa tanggung jawab hukum kini semakin bersifat kolektif dan terdistribusi (distributed liability). Keputusan AI merupakan hasil interaksi kompleks antara:

  • Pengembang perangkat lunak.
  • Penyedia data.
  • Operator sistem.
  • Pemilik atau institusi pengguna.

Peneliti menegaskan bahwa hukum sedang bergerak dari pertanyaan “siapa yang bersalah?” menjadi “bagaimana risiko dikendalikan secara institusional?”.

Implikasi bagi Dunia Usaha dan Industri Teknologi
Bagi pelaku industri, temuan ini memiliki konsekuensi strategis. Perusahaan pengembang AI tidak bisa lagi hanya mengandalkan kontrak atau pembatasan tanggung jawab.
Mereka perlu:

  • Membangun sistem manajemen risiko sejak tahap desain.
  • Menyediakan dokumentasi dan transparansi algoritma.
  • Melakukan audit independen.
  • Menyiapkan mekanisme kompensasi korban.

Model tanggung jawab berbasis risiko berarti beban pengawasan dan pencegahan berada di tangan aktor manusia dan korporasi.

Profil Penulis
Sumiyati adalah akademisi di Politeknik Negeri Bandung
Bidang keahliannya: hukum teknologi, tata kelola risiko, dan reformasi doktrin tanggung jawab hukum di era sistem otonom.

Sumber Penelitian
Sumiyati. “Legal Responsibility in Systems without Human Decision Makers.” International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4 No. 1, 2026, halaman 105–118.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i1.160
URL: https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/ijla

Posting Komentar

0 Komentar