Bogor—
PPK Wajib Terapkan Manajemen Risiko dalam Kontrak Swakelola Pemerintah. Studi
terbaru yang dilakukan Catur Sopan Permana, Ahmad Dohamid, dan Samsul Bahari
dari The Republic of Defense University yang dipublikasikan dalam Contemporary
Journal of Applied Sciences (CJAS).
Studi
terbaru yang dilakukan Catur Sopan Permana, Ahmad Dohamid, dan Samsul Bahari
dari The Republic of Defense University menegaskan bahwa Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) wajib menerapkan manajemen risiko secara sistematis untuk
mengendalikan kontrak swakelola dan mencegah potensi penyimpangan.
Swakelola:
Fleksibel Namun Berisiko Tinggi
Swakelola
menjadi instrumen strategis pemerintah dalam melaksanakan pekerjaan tertentu
yang membutuhkan keterlibatan langsung instansi atau bertujuan memberdayakan
masyarakat. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan.
Namun,
di sisi lain, swakelola membuka ruang risiko di berbagai tahapan, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Risiko tersebut
meliputi:
- Perencanaan
kebutuhan yang tidak akurat
- Spesifikasi
teknis yang lemah
- Keterlambatan
penyelesaian pekerjaan
- Ketidaksesuaian
hasil dengan rencana
- Administrasi
keuangan yang tidak tertib
Dalam
konteks ini, PPK memegang peran sentral karena bertanggung jawab atas aspek
administratif, teknis, dan finansial kegiatan.
Manajemen
Risiko sebagai Kewajiban, Bukan Sekadar Administrasi
Penelitian
ini menegaskan bahwa manajemen risiko bukan hanya kewajiban administratif,
tetapi merupakan instrumen pengendalian strategis yang melekat pada tugas PPK.
Penerapan
manajemen risiko dalam swakelola mengacu pada:
- Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Pedoman
teknis manajemen risiko dari BPKP
- Kebijakan
reformasi birokrasi KemenPANRB
SPIP
memandang manajemen risiko sebagai proses sistematis dan berkelanjutan yang
meliputi:
1️⃣ Penetapan tujuan kegiatan
2️⃣
Identifikasi risiko
3️⃣
Analisis dan evaluasi risiko
4️⃣
Pengendalian risiko
Temuan
Penelitian: Risiko Muncul di Setiap Tahap
Tahap
Perencanaan
Risiko
utama pada tahap ini meliputi:
- Penentuan
kebutuhan yang tidak tepat
- Penyusunan
spesifikasi teknis yang kurang matang
- Identifikasi
risiko awal yang belum optimal
Kelemahan
di tahap perencanaan berpotensi memicu masalah pada tahap berikutnya.
Tahap
Pelaksanaan
Pada
tahap ini, risiko dominan meliputi:
- Keterlambatan
pekerjaan
- Hasil
pekerjaan tidak sesuai rencana
- Lemahnya
dokumentasi administrasi
Penelitian
menunjukkan bahwa PPK harus aktif melakukan pengendalian kontrak secara
berkelanjutan untuk meminimalkan risiko tersebut.
Tahap
Pertanggungjawaban
Risiko
utama berkaitan dengan:
- Ketertiban
administrasi keuangan
- Kelengkapan
bukti pertanggungjawaban
- Kesesuaian
laporan dengan ketentuan regulasi
Risiko
pada tahap ini memiliki implikasi langsung terhadap temuan audit dan
akuntabilitas organisasi.
PPK
sebagai “Risk Owner”
Penelitian
ini menempatkan PPK sebagai risk owner, yaitu pihak yang bertanggung
jawab penuh atas pengelolaan risiko kegiatan swakelola.
Peran
ini mencakup:
- Mengantisipasi
potensi masalah sejak awal
- Mengintegrasikan
manajemen risiko dalam pengambilan keputusan
- Menjadikan
pengendalian sebagai bagian dari proses kerja, bukan aktivitas tambahan
Dengan
pendekatan ini, manajemen risiko menjadi alat pengambilan keputusan, bukan
sekadar formalitas dokumen.
Kontribusi
Teoretis dan Praktis
Secara
teoretis, penelitian ini memperkaya kajian manajemen risiko sektor publik
dengan fokus khusus pada pengendalian kontrak swakelola.
Secara
praktis, hasil penelitian memberikan panduan bagi PPK untuk:
- Meningkatkan
kepatuhan terhadap regulasi
- Memperkuat
pengendalian internal
- Mengurangi
potensi temuan audit
- Mencegah
risiko hukum
Penelitian
juga menyoroti bahwa tanpa penerapan manajemen risiko yang konsisten, swakelola
berpotensi menimbulkan masalah tata kelola dan akuntabilitas.
Rekomendasi
Penelitian
Penulis
merekomendasikan:
- Penguatan
kapasitas PPK dalam manajemen risiko
- Konsistensi
penerapan pedoman SPIP dan BPKP
- Pengembangan
studi empiris berbasis data lapangan
- Evaluasi
efektivitas manajemen risiko di berbagai instansi pemerintah
Langkah
ini dinilai penting untuk memastikan swakelola berjalan tertib, efektif, dan
akuntabel.
Profil
Penulis
- Catur Sopan Permana- Universitas Republik Pertahanan
- Ahmad Dohamid- Universitas Republik Pertahanan
- Samsul Bahari- Universitas Republik Pertahanan
Sumber
Penelitian
Permana, C. S., Dohamid, A., & Bahari, S. (2024). Risk Management by Commitment Making Officials in Controlling Self-Managed Contracts. Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS).
DOI: https://doi.org/10.55927/cjas.v4i2.136
URL: https://ntlformosapublisher.org/index.php/cjas

0 Komentar