Ilustrasi by AI

Bogor— PPK Wajib Terapkan Manajemen Risiko dalam Kontrak Swakelola Pemerintah. Studi terbaru yang dilakukan Catur Sopan Permana, Ahmad Dohamid, dan Samsul Bahari dari The Republic of Defense University yang dipublikasikan dalam Contemporary Journal of Applied Sciences (CJAS).

Studi terbaru yang dilakukan Catur Sopan Permana, Ahmad Dohamid, dan Samsul Bahari dari The Republic of Defense University menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menerapkan manajemen risiko secara sistematis untuk mengendalikan kontrak swakelola dan mencegah potensi penyimpangan.

Swakelola: Fleksibel Namun Berisiko Tinggi

Swakelola menjadi instrumen strategis pemerintah dalam melaksanakan pekerjaan tertentu yang membutuhkan keterlibatan langsung instansi atau bertujuan memberdayakan masyarakat. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan.

Namun, di sisi lain, swakelola membuka ruang risiko di berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Risiko tersebut meliputi:

  • Perencanaan kebutuhan yang tidak akurat
  • Spesifikasi teknis yang lemah
  • Keterlambatan penyelesaian pekerjaan
  • Ketidaksesuaian hasil dengan rencana
  • Administrasi keuangan yang tidak tertib

Dalam konteks ini, PPK memegang peran sentral karena bertanggung jawab atas aspek administratif, teknis, dan finansial kegiatan.

Manajemen Risiko sebagai Kewajiban, Bukan Sekadar Administrasi

Penelitian ini menegaskan bahwa manajemen risiko bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen pengendalian strategis yang melekat pada tugas PPK.

Penerapan manajemen risiko dalam swakelola mengacu pada:

  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  • Pedoman teknis manajemen risiko dari BPKP
  • Kebijakan reformasi birokrasi KemenPANRB

SPIP memandang manajemen risiko sebagai proses sistematis dan berkelanjutan yang meliputi:

1️ Penetapan tujuan kegiatan
2️
Identifikasi risiko
3️
Analisis dan evaluasi risiko
4️
Pengendalian risiko

Temuan Penelitian: Risiko Muncul di Setiap Tahap

Tahap Perencanaan

Risiko utama pada tahap ini meliputi:

  • Penentuan kebutuhan yang tidak tepat
  • Penyusunan spesifikasi teknis yang kurang matang
  • Identifikasi risiko awal yang belum optimal

Kelemahan di tahap perencanaan berpotensi memicu masalah pada tahap berikutnya.

Tahap Pelaksanaan

Pada tahap ini, risiko dominan meliputi:

  • Keterlambatan pekerjaan
  • Hasil pekerjaan tidak sesuai rencana
  • Lemahnya dokumentasi administrasi

Penelitian menunjukkan bahwa PPK harus aktif melakukan pengendalian kontrak secara berkelanjutan untuk meminimalkan risiko tersebut.

Tahap Pertanggungjawaban

Risiko utama berkaitan dengan:

  • Ketertiban administrasi keuangan
  • Kelengkapan bukti pertanggungjawaban
  • Kesesuaian laporan dengan ketentuan regulasi

Risiko pada tahap ini memiliki implikasi langsung terhadap temuan audit dan akuntabilitas organisasi.

PPK sebagai “Risk Owner”

Penelitian ini menempatkan PPK sebagai risk owner, yaitu pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan risiko kegiatan swakelola.

Peran ini mencakup:

  • Mengantisipasi potensi masalah sejak awal
  • Mengintegrasikan manajemen risiko dalam pengambilan keputusan
  • Menjadikan pengendalian sebagai bagian dari proses kerja, bukan aktivitas tambahan

Dengan pendekatan ini, manajemen risiko menjadi alat pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas dokumen.

Kontribusi Teoretis dan Praktis

Secara teoretis, penelitian ini memperkaya kajian manajemen risiko sektor publik dengan fokus khusus pada pengendalian kontrak swakelola.

Secara praktis, hasil penelitian memberikan panduan bagi PPK untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi
  • Memperkuat pengendalian internal
  • Mengurangi potensi temuan audit
  • Mencegah risiko hukum

Penelitian juga menyoroti bahwa tanpa penerapan manajemen risiko yang konsisten, swakelola berpotensi menimbulkan masalah tata kelola dan akuntabilitas.

Rekomendasi Penelitian

Penulis merekomendasikan:

  • Penguatan kapasitas PPK dalam manajemen risiko
  • Konsistensi penerapan pedoman SPIP dan BPKP
  • Pengembangan studi empiris berbasis data lapangan
  • Evaluasi efektivitas manajemen risiko di berbagai instansi pemerintah

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan swakelola berjalan tertib, efektif, dan akuntabel.

Profil Penulis

  • Catur Sopan Permana- Universitas Republik Pertahanan 
  • Ahmad Dohamid- Universitas Republik Pertahanan 
  • Samsul Bahari- Universitas Republik Pertahanan 

Sumber Penelitian

Permana, C. S., Dohamid, A., & Bahari, S. (2024). Risk Management by Commitment Making Officials in Controlling Self-Managed ContractsContemporary Journal of Applied Sciences (CJAS).

DOI: https://doi.org/10.55927/cjas.v4i2.136

URL: https://ntlformosapublisher.org/index.php/cjas