Implementasi PTSL di Mojokerto: Sertifikasi Tanah Capai Target, Namun Terkendala Peta Lama dan Rotasi Pegawai

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Mojokerto - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menjadi fokus penelitian yang dilakukan oleh Andre Eka Prastyo bersama Agus Sukristyanto dan Rachmawati Novaria dari Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Studi yang dilakukan sepanjang tahun anggaran 2025 ini penting karena menilai efektivitas kebijakan nasional pertanahan di tingkat desa serta dampaknya terhadap kepastian hukum masyarakat. 

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa program PTSL di desa ini berhasil meningkatkan tertib administrasi pertanahan dan membantu meredakan konflik batas lahan. Namun di balik keberhasilan tersebut, sejumlah kendala teknis dan birokrasi masih menghambat efisiensi pelayanan publik. Temuan ini menjadi relevan bagi pemerintah pusat dan daerah karena PTSL merupakan program strategis nasional untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Latar Belakang: Sertifikasi Tanah dan Risiko Konflik Agraria

Tanah memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi di Indonesia. Tanpa kepastian hukum, sengketa kepemilikan mudah terjadi dan dapat memicu konflik berkepanjangan. Pemerintah meluncurkan PTSL sebagai solusi untuk mempercepat pendaftaran tanah secara massal di seluruh wilayah desa atau kelurahan, berbeda dari sistem lama yang sporadis dan memakan biaya tinggi.

Desa Pugeran dipilih sebagai lokasi penelitian karena memiliki kompleksitas pertanahan yang mencerminkan banyak wilayah desa di Indonesia: terdapat lahan masyarakat, tanah kas desa, hingga tanah warisan yang belum terdokumentasi dengan baik. Data awal menunjukkan masih ada ratusan bidang tanah belum bersertifikat, sementara perubahan fungsi lahan dari pertanian ke permukiman terus berlangsung.

Metodologi Singkat

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), panitia desa, serta pemohon sertifikat, disertai observasi lapangan dan analisis dokumen hukum. Analisis dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, yang menekankan reduksi data, penyajian, dan verifikasi temuan. 

Pendekatan ini memungkinkan peneliti melihat implementasi kebijakan secara langsung, termasuk interaksi antara kebijakan pusat dan kondisi sosial di tingkat desa.

Temuan Utama Penelitian

Penelitian menemukan beberapa hasil penting:

1. Program berhasil mencapai target sertifikasi
PTSL di Desa Pugeran berhasil menyelesaikan kuota 248 bidang tanah. Tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa program ini menjawab kebutuhan nyata warga akan legalitas aset.

2. Partisipasi masyarakat menjadi faktor kunci
Antusiasme warga terlihat dari jumlah pendaftar yang melebihi target awal. Masyarakat bersedia mengikuti prosedur administrasi yang panjang karena biaya program relatif murah dibanding pengurusan mandiri.

3. Pendekatan kombinasi pusat dan desa efektif
Implementasi program menggunakan pendekatan sintetis: arahan kebijakan dari pemerintah pusat dipadukan dengan partisipasi lokal. Struktur koordinasi antara BPN dan pemerintah desa terbukti mampu mempercepat proses pengumpulan data.

4. Konflik batas tanah dapat diselesaikan secara mediasi
Beberapa sengketa antarwarga terkait batas tanah diselesaikan melalui musyawarah yang difasilitasi panitia desa dan petugas BPN. Hal ini menunjukkan bahwa program tidak hanya menghasilkan sertifikat, tetapi juga memperkuat stabilitas sosial.

Hambatan dalam Implementasi

Meski sukses mencapai target, penelitian mencatat sejumlah kendala signifikan.

Peta dasar yang tidak mutakhir
Peta yang digunakan masih menggambarkan kondisi wilayah tahun 2017, padahal pada 2025 banyak area sudah berubah menjadi permukiman padat. Ketidaksesuaian ini menyebabkan pengukuran ulang berulang kali dan memperlambat proses identifikasi bidang tanah.

Rotasi pegawai BPN menghambat proses sertifikasi
Rotasi pegawai di kantor BPN Mojokerto menyebabkan stagnasi penerbitan sertifikat dari Mei hingga November 2025. Pegawai baru membutuhkan waktu memahami berkas lama, sehingga terjadi fenomena “sertifikat tertahan”.

Kapasitas panitia desa terbatas
Lonjakan pendaftar membuat panitia desa kewalahan. Proses administrasi semi-manual memicu antrean panjang dan meningkatkan risiko kesalahan input data.

Rendahnya literasi hukum masyarakat
Sebagian warga tidak mengetahui status tanahnya telah bersertifikat atas nama orang tua atau leluhur. Hal ini menimbulkan pengajuan ganda dan memperlambat verifikasi dokumen.

Dampak dan Implikasi Kebijakan

Temuan penelitian menunjukkan bahwa PTSL memiliki dampak positif nyata bagi masyarakat desa. Sertifikat tanah meningkatkan kepastian hukum, mempermudah akses kredit, dan menambah nilai ekonomi lahan.

Namun penelitian ini juga menegaskan bahwa keberhasilan program nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pusat, melainkan juga oleh kesiapan data, stabilitas sumber daya manusia, dan kapasitas pelayanan di tingkat lokal.

Bagi pemerintah, hasil ini menyoroti pentingnya pembaruan basis data geospasial, sistem serah terima pekerjaan yang jelas saat rotasi pegawai, serta digitalisasi arsip pertanahan desa sebelum program dimulai.

Kutipan Akademik

Andre Eka Prastyo dan tim menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan publik bergantung pada sinergi antara struktur kebijakan dan partisipasi masyarakat. Dalam konteks PTSL, dukungan sosial desa terbukti mampu menutup sebagian kekurangan birokrasi formal. 

Profil Penulis Penelitian

Andre Eka Prastyo, Peneliti bidang administrasi publik dan kebijakan pertanahan, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Agus Sukristyanto,  Akademisi administrasi publik dengan fokus tata kelola pemerintahan.
Rachmawati Novaria, Dosen administrasi publik yang meneliti pelayanan publik dan kebijakan daerah.

Ketiganya berafiliasi pada Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Sumber Penelitian

Prastyo, Andre Eka; Sukristyanto, Agus; Novaria, Rachmawati.
Implementation of the Complete Systematic Land Registration Program in Pugeran Village, Gondang District, Mojokerto Regency.
Asian Journal of Applied Business and Management, Vol. 5 No. 1, 2026.

Posting Komentar

0 Komentar