Menuju Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas: Tinjauan Kerangka Hukum Ekonomi Hijau di Indonesia

Ilustrasi by AI

Kerangka Hukum Ekonomi Hijau Indonesia Dinilai Belum Sinkron Dukung Target Net Zero 2060

Indonesia telah memiliki berbagai regulasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, mulai dari pajak karbon hingga bursa karbon. Namun, riset terbaru yang ditulis Loso Judijanto dari IPOSS Jakarta pada 2026 menilai kerangka hukum tersebut masih terfragmentasi dan belum sepenuhnya efektif memastikan pertumbuhan ekonomi selaras dengan target penurunan emisi nasional. Kajian ini dipublikasikan dalam Multitech Journal of Science and Technology (MJST) Vol.3 No.2 (2026)

Judijanto menegaskan, Indonesia tidak lagi bisa melihat pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan sebagai dua agenda yang saling bertentangan. Sebagai negara penghasil emisi karbon terbesar kesembilan di dunia, Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU No.16 Tahun 2016 dan menargetkan penurunan emisi 31,89 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Target jangka panjangnya adalah net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Masalahnya, proyeksi emisi menunjukkan potensi kenaikan signifikan jika kebijakan tidak diperkuat. Di sinilah hukum berperan sebagai instrumen pengarah pasar.


Memisahkan Pertumbuhan dan Emisi

Kajian Judijanto mengulas konsep decoupling, yakni pemisahan antara pertumbuhan ekonomi dan tekanan lingkungan. Secara teori, ekonomi bisa tumbuh tanpa menaikkan emisi—bahkan menurunkannya. Namun, praktiknya membutuhkan regulasi tegas.

Konstitusi Indonesia sebenarnya sudah memberi dasar kuat. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan perekonomian nasional dijalankan dengan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Prinsip ini menjadi fondasi “green constitution”.

Dalam praktik regulasi, pemerintah telah menerbitkan:

  • Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon
  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (pajak karbon)
  • Peluncuran IDXCarbon pada 2023 sebagai bursa karbon nasional
  • Taksonomi Hijau dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan oleh OJK

Menurut Judijanto, langkah ini menunjukkan kemajuan signifikan. Karbon kini tidak lagi dipandang sekadar unsur kimia, melainkan komoditas ekonomi yang bisa diperdagangkan, dikenai pajak, dan menjadi instrumen fiskal.

Namun, tantangan implementasi masih besar.


Tantangan Utama: Fragmentasi dan Lemahnya Penegakan

Penelitian yang menggunakan metode qualitative literature review ini mengidentifikasi beberapa hambatan struktural:

1. Fragmentasi Regulasi

Aturan terkait iklim tersebar di berbagai undang-undang: lingkungan hidup, energi, kehutanan, perpajakan, hingga pasar modal. Tidak ada satu undang-undang payung perubahan iklim yang mengikat seluruh sektor.

2. Infrastruktur MRV Belum Standar

Penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon membutuhkan sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang akurat. Tanpa standar yang kuat, basis pengenaan pajak rentan disengketakan.

3. Ketidakpastian Perizinan Lingkungan

Pasca UU Cipta Kerja, izin lingkungan diintegrasikan menjadi “persetujuan lingkungan” dalam skema perizinan berbasis risiko. Secara teori menyederhanakan birokrasi, namun memunculkan pertanyaan soal efektivitas kontrol negara dan kepastian sanksi.

4. Risiko Greenwashing

Perusahaan yang mengklaim “ramah lingkungan” tanpa verifikasi ilmiah berpotensi melanggar hukum perlindungan konsumen dan regulasi pasar modal.

5. Lemahnya Penegakan Hukum

Sanksi administratif sering dianggap sekadar biaya operasional. Pendekatan pidana pun sulit karena pembuktian kausalitas kerusakan lingkungan, terutama terkait perubahan iklim, masih kompleks di pengadilan Indonesia.


Sektor Strategis: Ekonomi Biru dan Sirkular

Kajian ini juga menyoroti dua sektor kunci:

Ekonomi Biru

Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memiliki potensi besar dari perikanan terukur, energi laut, dan blue carbon (mangrove, lamun). Namun, persoalan hak kepemilikan karbon pesisir dan tumpang tindih kewenangan masih menjadi kendala investasi.

Ekonomi Sirkular

UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah mendorong perubahan paradigma. Tetapi implementasi Extended Producer Responsibility (EPR) belum sepenuhnya terintegrasi dengan kewajiban CSR dalam UU Perseroan Terbatas. Akibatnya, tanggung jawab lingkungan perusahaan masih cenderung filantropis, bukan kewajiban hukum strategis.


Risiko Litigasi Iklim Mulai Menguat

Tren global menunjukkan meningkatnya climate litigation. Gugatan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah, tetapi juga korporasi besar penghasil emisi.

Menurut Judijanto, teori strict liability dalam UU No.32 Tahun 2009 berpotensi menjadi dasar gugatan terhadap perusahaan yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim. Risiko ini dapat memengaruhi valuasi perusahaan dan minat investor.


Rekomendasi: Menuju Undang-Undang Payung Iklim

Judijanto merekomendasikan beberapa langkah strategis:

  1. Menyusun Undang-Undang Payung Perubahan Iklim
    Mengikat target NDC dan menetapkan “anggaran karbon nasional” yang mengikat seluruh sektor pembangunan.

  2. Memperkuat Sanksi Administratif Berbasis Strict Liability
    Agar efek jera lebih nyata dan biaya lingkungan benar-benar terinternalisasi dalam laporan keuangan perusahaan.

  3. Revisi UU Perseroan Terbatas
    Memasukkan risiko iklim sebagai bagian dari fiduciary duty direksi dan komisaris.

  4. Harmonisasi Regulasi Pusat-Daerah
    Mengurangi konflik tata ruang dan kepentingan antara proyek strategis nasional dan kebijakan daerah.

Judijanto menekankan bahwa penguatan standar lingkungan bukan hambatan investasi, melainkan strategi defensif dan ofensif sekaligus—melindungi aset alam sekaligus menarik modal hijau global.


Implikasi bagi Publik dan Dunia Usaha

Bagi masyarakat, kerangka hukum yang kuat berarti kualitas udara dan lingkungan yang lebih baik, serta perlindungan hak generasi mendatang.

Bagi pelaku usaha, kepastian regulasi menjadi kunci. Investor global kini terikat mandat ESG dari negara asalnya. Negara dengan standar lingkungan lemah justru dipandang berisiko tinggi.

Bagi pemerintah, integrasi kebijakan fiskal, pasar modal, dan perizinan administratif menjadi satu sistem hukum ekonomi hijau adalah syarat mutlak mencapai pertumbuhan berkualitas.


Profil Penulis

Loso Judijanto adalah akademisi dan peneliti dari IPOSS Jakarta dengan fokus pada hukum ekonomi, kebijakan publik, dan pembangunan berkelanjutan. Ia aktif menulis mengenai pajak karbon, ekonomi sirkular, serta transformasi regulasi menuju ekonomi hijau.


Sumber Penelitian

Judijanto, Loso. 2026. Towards Quality Economic Growth: An Overview of the Green Economy Legal Framework in Indonesia. Multitech Journal of Science and Technology (MJST), Vol.3 No.2, hlm. 205–234. 

DOI: https://doi.org/10.XXXX/mjst.v3i2.205-234

URL Resmi :https://slamultitechpublisher.my.id/index.php/mjst/index



Posting Komentar

0 Komentar