Maqasid Syariah Dorong Relasi Suami Istri Lebih Adil di Hukum Islam Kontemporer

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Pekanbaru

Penerapan Maqasid al-Shariah terbukti membuka jalan bagi relasi suami istri yang lebih adil dan setara dalam hukum Islam kontemporer. Temuan ini disampaikan oleh Siti Sahnia Mammenasa D.Y. dari Institut Agama Islam Imam Syafii (IMSYA) Pekanbaru bersama Rahman Alwi dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau dalam artikel ilmiah yang terbit tahun 2026 di Indonesian Journal of Contemporary Multidisciplinary Research (MODERN). Studi ini penting karena menjawab kegelisahan masyarakat Muslim modern terhadap tingginya konflik rumah tangga, ketimpangan peran gender, dan meningkatnya angka perceraian.

Penelitian tersebut menyoroti bagaimana prinsip dasar Maqasid al-Shariah—tujuan etik hukum Islam—dapat digunakan untuk membaca ulang relasi suami istri agar lebih kontekstual dengan realitas sosial saat ini. Di tengah perubahan ekonomi, meningkatnya partisipasi perempuan di ruang publik, serta tekanan sosial akibat krisis global dan digitalisasi, pendekatan lama yang kaku dinilai tidak lagi memadai.

Ketika Realitas Keluarga Berubah

Para penulis mencatat bahwa struktur keluarga Muslim mengalami perubahan signifikan. Tidak sedikit perempuan kini menjadi pencari nafkah utama, sementara sebagian laki-laki menghadapi tekanan psikologis akibat pergeseran peran tersebut. Kondisi ini kerap memicu konflik, bahkan perceraian. Di sisi lain, masih kuatnya budaya patriarki membuat sebagian perempuan menanggung beban ganda: mengurus rumah, anak, sekaligus bekerja di luar.

“Islam sejatinya tidak menempatkan suami dan istri dalam relasi dominasi,” tulis Siti Sahnia dalam artikelnya. Menurutnya, masalah muncul ketika ajaran agama dipahami secara tekstual tanpa mempertimbangkan tujuan besarnya, yakni kemaslahatan dan keadilan.

Metode Kajian: Membaca Ulang Teks dan Realitas

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis kajian pustaka. Para penulis menelaah Al-Qur’an, literatur fikih klasik dan kontemporer, serta regulasi hukum keluarga Islam. Analisis dilakukan dengan mengaitkan norma agama dengan kondisi sosial masyarakat Muslim modern, khususnya terkait peran suami dan istri.

Pendekatan ini memungkinkan peneliti tidak hanya berhenti pada teks, tetapi juga melihat bagaimana nilai-nilai Islam diterapkan—atau justru terabaikan—dalam praktik kehidupan keluarga sehari-hari.

Temuan Utama: Kemitraan, Bukan Dominasi

Hasil kajian menunjukkan bahwa Maqasid al-Shariah mendorong relasi suami istri berbasis kemitraan. Islam memandang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan pernikahan: sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang).

Beberapa temuan kunci penelitian ini antara lain:

  • Tanggung jawab domestik dapat dibagi secara adil, tidak dibebankan pada satu pihak.
  • Nafkah keluarga bersifat fleksibel, dapat disepakati bersama sesuai kemampuan dan kondisi.
  • Kepemimpinan keluarga bersifat kolaboratif, meski tetap menghormati posisi suami sebagai kepala keluarga.
  • Pengasuhan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya ibu.
  • Kesehatan reproduksi istri dan perencanaan keluarga harus diputuskan secara musyawarah.
  • Komunikasi, transparansi, dan saling menghargai menjadi fondasi utama hubungan rumah tangga.

Rahman Alwi menegaskan bahwa konsep qiwamah (kepemimpinan suami) seharusnya dipahami sebagai tanggung jawab moral, bukan alat pembenaran untuk dominasi atau kekerasan.

Dampak bagi Masyarakat dan Kebijakan

Implikasi penelitian ini cukup luas. Bagi masyarakat, temuan ini memberi legitimasi religius bagi praktik rumah tangga yang lebih setara dan manusiawi. Bagi dunia pendidikan dan dakwah, kajian ini mendorong peningkatan literasi keagamaan yang kontekstual, terutama terkait isu gender.

Dalam ranah kebijakan, pendekatan Maqasid al-Shariah dapat menjadi rujukan penting bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap perubahan sosial, tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar agama.

“Ketika prinsip keadilan dan kemaslahatan dijadikan pijakan, hukum Islam justru tampil relevan dan solutif,” tulis Siti Sahnia dalam kesimpulannya.

Profil Singkat Penulis

Siti Sahnia Mammenasa D.Y., M.Ag.
Dosen dan peneliti di Institut Agama Islam Imam Syafii (IMSYA) Pekanbaru. Bidang keahlian: Hukum Keluarga Islam, Maqasid al-Shariah, dan Gender dalam Islam.

Rahman Alwi, M.H.
Dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Fokus kajian pada Hukum Islam Kontemporer dan Maqasid Syariah.

Sumber Penelitian

Siti Sahnia Mammenasa D.Y. & Rahman Alwi, “Maqasid Al-Shariah and Gender Justice: Analysis of the Relationship Husband and Wife in Contemporary Islamic Law,” Indonesian Journal of Contemporary Multidisciplinary Research (MODERN), Vol. 5 No. 1, 2026.
DOI: https://doi.org/10.55927/modern.v5i1.25

Posting Komentar

0 Komentar