Subscribe Us

Breaking News

Grasi Nasional: 1.178 Narapidana Dibebaskan di Tahap Pertama

Illustrasi gambar, sumber: Gemini Ai

FORMOSA NEWS - Jakarta – Pemerintah Indonesia memulai tahap pertama dari program grasi nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 1.178 narapidana resmi dibebaskan setelah Keputusan Presiden tentang grasi massal disahkan. Pembebasan ini merupakan bagian dari target nasional untuk memberikan grasi kepada sekitar 44.000 orang yang sedang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan.

Prioritas grasi diberikan kepada narapidana yang tidak terlibat dalam kekerasan, termasuk sejumlah tokoh politik dan aktivis Papua. Di antara mereka adalah mantan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Selain itu, terdapat enam aktivis Papua yang sebelumnya divonis atas tuduhan makar, yang kini dinyatakan layak mendapatkan pengampunan karena dianggap tidak membahayakan stabilitas nasional.

Pemerintah menyatakan bahwa kriteria grasi mencakup narapidana lanjut usia, penderita penyakit kronis, pelaku pelanggaran ringan seperti penghinaan terhadap presiden, serta pelanggaran pasal-pasal ITE yang bersifat non-kekerasan. Kementerian Hukum dan HAM juga tengah menyusun daftar lanjutan yang berisi lebih dari seribu nama untuk gelombang pembebasan tahap dua.

Meskipun kebijakan ini menuai pujian dari beberapa pihak karena dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas, sejumlah pakar hukum tetap meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai proses seleksi dan pertimbangan pemberian grasi. Salah satu pengajar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyebut bahwa keterbukaan sangat penting agar grasi tidak dimaknai sebagai alat politik.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat dan transparan, dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM. Menurut juru bicara kementerian, grasi ini bukan berarti penghapusan kesalahan, melainkan bentuk kebijakan kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional yang dibutuhkan pasca-pemilu.

Program grasi ini diperkirakan akan mencapai puncaknya menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini menjadi momentum persatuan bangsa dan upaya pemulihan hubungan antar elemen masyarakat. Daftar tambahan berisi 1.668 narapidana tengah disiapkan untuk diserahkan ke DPR sebelum pertengahan bulan ini sebagai bagian dari tahap lanjutan kebijakan grasi nasional.

Tidak ada komentar