MK Putuskan Pendidikan SD dan SMP Negeri-Swasta Gratis

muti
By -
0

FORMOSA NEWS - Jakarta, 27 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, harus diberikan secara gratis kepada seluruh warga negara Indonesia. Putusan ini disambut antusias oleh berbagai kalangan sebagai langkah maju dalam mewujudkan pemerataan pendidikan nasional.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, MK menyatakan bahwa pungutan biaya pendidikan pada jenjang wajib belajar 9 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

“Negara tidak boleh membedakan akses pendidikan berdasarkan status sekolah negeri atau swasta. Sepanjang sekolah tersebut menyelenggarakan pendidikan dasar, maka hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan secara gratis harus dijamin,” ujar Ketua MK dalam amar putusannya.

Putusan ini menguatkan aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan adanya berbagai bentuk pungutan di sekolah swasta, meski anak-anak mereka masih berada di jenjang wajib belajar.

Pemerintah pusat dan daerah diminta segera menyesuaikan kebijakan anggaran pendidikan untuk mengakomodasi pembiayaan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar. Mekanisme subsidi, hibah, atau insentif lain akan dirancang untuk menjamin pelaksanaan putusan MK ini secara adil dan merata.

Dengan keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terhalang mengenyam pendidikan dasar hanya karena alasan ekonomi. Pendidikan yang inklusif dan setara kini menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat.

Penulis : Parlin Marbun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)