FORMOSA NEWS, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden buka suara soal lawannya di pemilu presiden (pilpres) Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Ia mengecam calon Partai Republik itu, seraya menyebutnya sebagai seorang 'penjahat yang dihukum'.
Ini merujuk pada vonis Pengadilan AS pekan lalu yang menyebut Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan yang didakwakan padanya, terkait pemalsuan catatan bisnis meyangkut pembayaran uang tutup mulut ke bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilu AS tahun 2016.
Trump menggunakan perusahaan cangkang dalam pembayaran sebesar US$ 130.000 (sekitar Rp 2,1 miliar) namun tak mentrasparansikannya.
"Saudara-saudara, kampanye ini memasuki wilayah yang belum dipetakan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Amerika, seorang mantan presiden yang merupakan penjahat kini mencalonkan diri sebagai presiden," ujar Biden Senin waktu setempat, dikutip AFP Selasa (4/6/2024).
Pria 81 tahun itu bahkan menyindir sesuatu yang tidak beres telah terjadi kepada Trump. Ini dikarenakan Trump yang terus memberikan tudingan bahwa vonis bersalah kepadanya adalah sesuatu yang telah diatur oleh pemerintahan Biden.
"Meskipun hal ini meresahkan, namun yang lebih merusak adalah serangan habis-habisan yang dilakukan Donald Trump terhadap sistem peradilan Amerika. Sesuatu benar-benar terjadi pada orang ini. Ini benar-benar gila," katanya.
Di sisi lain, Trump terus meningkatkan retorikanya terhadap sejumlah lawan politiknya termasuk Biden. Ia menyebut bahwa situasi saat ini merujuk pada dugaan bahwa negaranya telah dirusak "dari dalam".
"Jadi, Anda punya Rusia, Anda punya China. Tapi jika Anda punya presiden yang cerdas, sebenarnya Anda selalu bisa menanganinya dengan mudah. Tetapi musuh dari dalam, mereka melakukan kerusakan pada negara ini," tudingnya.
Pernyataan ini sebenarnya pernah ia ucapkan juga saat menghadiri forum rapat umum Hari Veteran di New Hampshire. Trump menggambarkan lawan-lawan dalam negerinya sebagai "hama".
"Kali ini, ancaman terbesar bukan datang dari luar negara kita, saya sangat yakin ini. Yang lebih berbahaya adalah orang-orang dari dalam negara kita. Mereka adalah orang-orang yang sakit parah," ujarnya.
"Saya pikir musuh dari dalam, dalam banyak kasus, jauh lebih berbahaya bagi negara kita dibandingkan musuh dari luar seperti China, Rusia, dan berbagai negara lainnya," ujarnya lagi.
Di AS, pemilu akan digelar pada 5 November 2024. Adapun dilaksanakan untuk memilih calon presiden, calon senat, dan calon DPR, mirip seperti di Indonesia.
Putra Joe Biden
Di sisi lain, putra kedua Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, kini terlibat kasus penipuan. Bahkan dirinya akan segera disidang di pengadilan AS.
Pria 54 tahun itu terseret penipuan pembelian senjata api. Akibat kasus ini, ia menghadapi persidangan di pengadilan Delaware pekan ini.
Mengutip Newsweek, Hunter bakal diadili atas 3 tuduhan federal soal kepemilikan senjata api secara ilegal, setelah diduga berbohong tentang statusnya sebagai pengguna narkoba ketika membeli pistol pada tahun 2018.
Ia akan menjadi anak pertama dari presiden AS yang menjabat yang diadili secara pidana ketika pemilihan juri dimulai.
Mantan istri Hunter pun diperkirakan akan bersaksi untuk penuntutan. Mantan pacarnya Hallie Biden, yang juga janda mendiang saudara laki-laki Hunter, Beau Biden, juga diperkirakan akan memberikan kesaksian.
Dakwaan ini sendiri diajukan oleh Departemen Kehakiman, khususnya oleh David Weiss, penasihat khusus yang ditunjuk tahun lalu untuk mengawasi penyelidikan Hunter. Weiss sendiri sempat diangkat menjadi jaksa Trump.
"Mereka mencoba merendahkan saya, semuanya untuk mempermalukan dan menyakiti ayah saya," katanya dikutip CNN International.
Di AS, terdapat pemeriksaan yang ketat dalam kepemilikan senjata api. Ketika seseorang membeli senjata, mereka harus mengisi formulir pada Biro Alkohol, Tembakau, Senjata Api dan Bahan Peledak dan menegaskan bahwa mereka diizinkan secara hukum untuk membeli senjata tersebut.
Bila terbukti bersalah, Hunter dapat menghadapi hukuman hingga 25 tahun penjara. Hukumannya sepenuhnya tergantung pada Pimpinan Sidang, Hakim Distrik Maryellen Noreika.
Namun, Hunter tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Perlu diketahui, pelanggaran pertama kali sering kali mendapat hukuman yang jauh lebih rendah daripada hukuman maksimal.
Di sisi lain, karena ini adalah tuntutan federal, Biden mempunyai wewenang untuk mengampuni putranya kapan saja. Jika putranya terbukti bersalah, presiden juga dapat meringankan hukumannya, sehingga dia terhindar dari hukuman yang dijatuhkan.
Ini hanyalah satu dari dua cobaan hukum yang dihadapi Hunter Biden tahun ini. Kasus kedua dijadwalkan akan mulai bergulir pada bulan September di Los Angeles dan berkisar pada masalah keuangan dan laporan penghindaran pajak Hunter.
Awalnya, persidangan dijadwalkan pada bulan Juni, namun Hunter mendapat penangguhan hukuman dari hakim federal California, yang setuju untuk menunda persidangan tersebut.
Akan tetapi, persidangan pada bulan September berarti kasus tersebut akan bertepatan dengan masa akhir kampanye presiden.**
Editor : Muti Amanda
Posting Komentar
0Komentar