FORMOSA NEWS, Medan - Konflik Lahan Mall Center Point Medan Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dinyatakan selesai.
Penyelesaian ini ditandai lewat penyerahan 2 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo yang dilaksanakan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Adapun konflik lahan ini terjadi antara PT KAI dengan PT Agra Citra Karisma (ACK). Konflik bermula ketika PT ACK membangun Mall Center Point Medan di atas aset PT KAI.
Permasalahan lahan milik PT KAI di Kota Medan ini sudah berlangsung lama sekali, bahkan dari Pak Heru (Direktur Operasi) tadi menyampaikan sejak tahun 1982 sudah bermasalah, begitu juga tahun 2011.
"Artinya 13 tahun yang lalu sudah masuk ke pengadilan, hingga terus berlarut-larut (hingga sekarang)," kata AHY.
Bersamaan dengan penyerahan 2 sertifikat HPL ini, uang negara juga berhasil diselamatkan sebesar Rp 480 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Didiek menjelaskan bahwa 2 sertifikat tersebut masing-masing untuk lahan seluas 19.000 meter persegi dan 12.000 meter persegi, atau total sekitar 3,1 hektar.
Permasalahan ini juga sudah dua kali diperkarakan di Pengadilan Negeri Medan dan dimenangkan oleh PT KAI.
Bersamaan dengan penyerahan 2 sertifikat HPL ini, uang negara juga berhasil diselamatkan sebesar Rp 480 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Didiek menjelaskan bahwa 2 sertifikat tersebut masing-masing untuk lahan seluas 19.000 meter persegi dan 12.000 meter persegi, atau total sekitar 3,1 hektar.
Permasalahan ini juga sudah dua kali diperkarakan di Pengadilan Negeri Medan dan dimenangkan oleh PT KAI.
Selanjutnya, mal yang berdiri di atas lahan itu tetap akan beropasi, namun PT ACK harus membayar sewa kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang transportasi umum tersebut.
"Iya, komersial pokoknya," tegas Didiek. Sebelumnya mal tersebut akan dirobohkan bila pengelola tidak membayar pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Medan.**
"Iya, komersial pokoknya," tegas Didiek. Sebelumnya mal tersebut akan dirobohkan bila pengelola tidak membayar pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Medan.**
Editor : Muti Amanda
Posting Komentar
0Komentar